
Bagaimana Kedudukan Aliran Kepercayaan dalam Islam?
MUSTANIR.net – Kepercayaan menurut KBBI adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari enam agama yang resmi. Menurut Badan Pusat Statistik, penghayat kepercayaan adalah mereka yang menganut aliran kepercayaan di luar enam agama dominan yang dikenal masyarakat umum di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Aliran kepercayaan ini umumnya merupakan bentuk-bentuk penyembahan terhadap Tuhan yang mereka sebut dengan banyak nama, seperti Sangkan Paraning Dumadi dalam aliran kejawen atau Sang Hyang Kersa dalam Sunda Wiwitan. Namun dalam praktiknya, mereka lebih banyak melakukan pemujaan terhadap para leluhur dan menjalankan adat-istiadat yang diwariskan turun-temurun.
Aliran Kepercayaan di Indonesia
Berdasarkan data Kemenag 2023, terdapat 99.162 penganut kepercayaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah dengan jumlah penghayat terbesar, yaitu 31.546 jiwa. (Goodstats, 12-10-2025).
Ada beberapa penyebab aliran kepercayaan di Indonesia terus berkembang, meskipun sudah ada agama-agama resmi yang diakui negara.
• Pertama, akar budaya yang kuat.
Banyak aliran kepercayaan berakar dari tradisi lokal dan adat istiadat yang sudah ada jauh sebelum agama-agama besar masuk ke Nusantara. Oleh karena itu, mereka menjadi bagian dari identitas budaya yang sulit hilang.
Kadang budaya ini dimanfaatkan untuk sarana penyebaran agama sehingga datangnya agama tidak menghilangkan budaya, tetapi yang terjadi malah sinkretisme, yakni percampuran antara agama dan budaya, seperti ritual larungan yang memberikan persembahan ke penguasa laut, tetapi didahului dengan pembacaan zikir dan doa secara Islam.
• Ke dua, kebutuhan spiritual yang fleksibel.
Tidak semua orang merasa kebutuhan batiniahnya terpenuhi hanya melalui agama resmi. Aliran kepercayaan sering menawarkan ajaran yang lebih personal, sinkretis (percampuran berbagai unsur), lebih ringan, atau sesuai dengan kondisi lokal.
Kondisi inilah yang terjadi pada kaum muslim yang masih lemah keimanannya. Mereka merasa berat dengan hukum-hukum Islam. Akhirnya mereka lebih memilih aliran kepercayaan yang sering kali mencukupkan hanya untuk beriman pada adanya “Tuhan”, seperti filosofi eling (ingat) pada kejawen, yang mencukupkan sekadar mengingat tuhan.
• Ke tiga, menguatnya liberalisasi di bawah sistem demokrasi.
Era modern membuka akses informasi dan pertukaran budaya. Orang lebih berani mencari alternatif spiritual yang dianggap relevan dengan kehidupan mereka, termasuk aliran kepercayaan yang memberi kebebasan interpretasi. Hal ini sejalan dengan paham demokrasi yang lekat dengan paham kebebasan individu.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya Demokrasi Sistem Kufur (2015) menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi dirinya sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna, ia harus memiliki kebebasan sebebas-bebasnya tanpa tekanan dan paksaan.
Kebebasan beragama adalah suatu hal yang pasti dalam demokrasi. Agama, termasuk juga kepercayaan, dipandang sebagai hal privat yang tidak boleh diatur oleh negara. Negara mengadopsi paham pluralisme, mengakui kebenaran semua agama dan kepercayaan, sehingga tidak boleh menyatakan suatu agama atau kepercayaan warganya sesat, apalagi melarangnya karena akan melanggar hak beragama dalam sistem demokrasi.
Potensi Penyesatan Akidah
Pemerintah telah sejak lama menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan kelompok penghayat kepercayaan. Pemerintah, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diputuskan pada 7 November 2017 mengakui hak penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan, yaitu dibolehkannya mencantumkan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
Pemerintah pun telah membentuk Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menaungi 154 organisasi penghayat yang aktif. Selain itu, pemerintah juga melalui Permendikbud 27/2016 memberikan jaminan hak-hak bagi anak-anak penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah.
Layanan pendidikan tersebut setara dengan mata pelajaran agama lainnya. Kemudian, pengakuan dari pemerintah, lebih dikentalkan dengan diresmikannya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sebagai hari besar nasional, di samping hari-hari besar nasional lainnya.
Merebaknya para penghayat kepercayaan, seiring makin intensnya pengakuan resmi dari pemerintah, menjadi hal yang dikhawatirkan, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu yang disoroti MUI, dalam laman resminya, adalah fenomena maraknya permohonan mengubah isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan” di beberapa daerah.
MUI menyatakan penghayat kepercayaan tidak dapat mengisi kolom agama dengan aliran kepercayaan karena tidak dapat dikategorikan sebagai agama. Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Prof. Utang Ranuwijaya menjelaskan bahwa untuk bisa disebut agama, harus memiliki tiga syarat utama, yaitu memiliki nabi, memiliki kitab suci, serta memiliki ritual dan tempat ibadah.
Tiga hal mendasar inilah yang menurut MUI tidak dimiliki oleh penghayat kepercayaan. Lebih jauh Prof. Utang juga menyoroti potensi pencampuran ajaran penghayat kepercayaan dengan agama tertentu, misalnya Islam. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan praktik ritual yang menyimpang dari akidah dan menyalahi syariat Islam.(Detik, 22-9-2025).
Konsekuensi lainnya setelah beragam aliran kepercayaan secara resmi diakui negara adalah makin banyak budaya keagamaan yang akan dilindungi dan dikembangkan atas nama perlindungan aliran kepercayaan. Padahal, berkembangnya budaya dan kepercayaan tertentu di luar Islam sering kali menodai keyakinan umat Islam.
Di Indonesia, liberalisasi agama yang tecermin dalam paham pluralisme diformalisasi dalam program moderasi beragama. Menurut Kepala Seksi Kurikulum dan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Taufik Ahmad Soleh, moderasi beragama tidak dapat dipisahkan dari term “toleransi” atau “toleran”. (Wartakota, 13-1-2021).
Batasan toleransi dalam moderasi beragama ini—yang membiarkan orang berpendapat lain dan tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain—menunjukkan bahwa arah moderasi dalam hubungan antarumat beragama adalah pluralisme. Pluralisme adalah relativisme kebenaran yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama, bukan lagi sekadar prinsip toleransi. Sikap toleransi yang mengarah pada pluralisme inilah yang membuat pemerintah mengakomodasi berbagai aliran kepercayaan.
Makna La ikraha fi ad-Diin dalam Islam
Islam memang memberi ruang kepada penganut keyakinan di luar Islam. Allah Swt. berfirman,
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Itulah yang menjadikan adanya kaum nonmuslim dalam Daulah Islam. Nonmuslim bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan mereka, begitu juga menjalankan ritual sebagaimana yang ditetapkan agama atau kepercayaan mereka seperti pernikahan.
Namun, Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Mafahim Islamiyah (2003) menjelaskan bahwa firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 256 ini tidak memberikan makna kebebasan berakidah sebagaimana yang diambil dari konsep hak asasi manusia yang dipropagandakan kapitalisme.
Bagi orang yang sudah memeluk akidah Islam, tidak diperbolehkan baginya murtad meninggalkan agamanya. Muslim yang murtad harus diajak untuk bertobat dan kembali pada Islam dalam jangka waktu maksimal tiga hari. Bila ia tetap atas kemurtadannya maka sanksi syaraknya adalah dibunuh. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw. dalam kitab Sahih Bukhari, Bab “Al-Hukmu ‘ala Ahli ar Riddal wal Mu’anidin wa Qitalihim“,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.” (HR Al-Bukhari)
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hal itu berlaku bagi siapa saja yang menukar agamanya yang merupakan agama yang benar (Islam), bukan orang yang menukar agamanya dari agama selain Islam.
Sikap Islam terhadap Nonmuslim
Orang yang tidak memeluk Islam (nonmuslim) disebut orang kafir. Orang kafir ada yang dari kalangan ahlulkitab, dan ada yang dari kalangan selain ahlulkitab (musyrik). Ini sebagaimana firman Allah,
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahlulkitab dan orang-orang yang musyrik.“ (QS Al-Bayyinah: 6)
Yang dimaksud dengan ahlulkitab adalah Yahudi dan Nasrani. Artinya, nonmuslim selain Yahudi dan Nasrani—termasuk penghayat kepercayaan—adalah orang kafir dari kalangan musyrik, karena mereka bukan ahlulkitab.
Sikap Islam terhadap nonmuslim dari kalangan ahlulkitab maupun musyrik, dijelaskan secara rinci dalam Kitab Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam karya Muhammad Husain Abdullah (2002). Sekalipun mereka tidak dipaksa masuk Islam, mereka tetap diseru kepada Islam karena Allah telah mengutus Nabi Muhammad saw. kepada manusia seluruhnya. Allah Swt. berfirman,
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua.’” (QS Al-A’raf: 158).
Untuk para penghayat kepercayaan, karena dikategorikan musyrik, maka sebagaimana penjelasan Rasulullah terkait perlakuan kepada Majusi yang juga terkategori musyrik, mereka diperlakukan sama dengan ahlulkitab, kecuali dalam dua perkara, yaitu pernikahan dan memakan daging sembelihan.
سُنُّوا سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ غَيْرَ نَا كِحِي نِسَائِهِمْ وَلاَ أَكْلِى ذَبَائِحِهِم
“Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi ahlulkitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka.” (Tanwir al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263)
Terhadap nonmuslim, termasuk penghayat kepercayaan, dilakukan dakwah dan diterapkan hukum Islam atas mereka. Penerapan hukum atas mereka adalah dakwah yang terbaik, karena mereka akan melihat keagungan Islam sehingga lebih mudah menerima dan masuk Islam.
Meningkatnya pengakuan terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan, seperti penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME selayaknya menjadi alarm dalam dakwah, penanda bahwa dakwah menghadapi tantangan berat dalam persoalan akidah. Negara wajib untuk menjaga akidah dan agama umat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ »
“Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil…” (HR Muslim)
Yang termasuk tanggung jawab negara adalah melindungi umat dari perusakan akidah dan agama. Rasulullah saw. bersabda,
..فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Seorang amir adalah pemimpin (pengurus) atas umat manusia dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan (kepengurusan)nya.” (Sunan Abu Daud 2539).
“Pengurus” di sini adalah pelaksana semua urusan rakyat, termasuk penjagaan akidah dan agama mereka.
Demikianlah, betapa besarnya tanggung jawab negara terhadap umat. Sudah selayaknya negara menjaga akidah umat agar tidak menyimpang. Namun, bagaimana bisa tanggung jawab terlaksana jika negara tidak mengadopsi hukum Islam, tetapi justru mengadopsi hukum sekuler dan menerapkan toleransi ala moderasi yang intinya adalah pluralisme? []
Sumber: Ati Solihati, STP
