Islam Membolehkan Wanita Berkarir Dengan Ketentuan Berikut

muslimah-bekerja

Islam Membolehkan Wanita Berkarir Dengan Ketentuan Berikut

Mustanir.com – Kasur, dapur, dan sumur adalah tiga kata yang sangat akrab dengan sosok perempuan. Penulis sendiri tidak mengetahui siapa gerangan yang pertama kali mengenalkan tiga istilah ini. Tiga kata ini kadang menjadi dalil untuk pembenaran, baik bagi wanita itu sendiri atau pun bagi yang lainnya.

Sebagian menggunakannya agar orang tuanya cepat menikahkan atau bahkan orang tuanya sendiri yang seakan memaksakan itu, dengan dalih bahwa sudah tidak ada lagi yang ditunggu, seakan tidak ada manfaatnya sekolah hingga perguruan tinggi, toh ujung-ujungnya juga kembali ke tiga kata tadi.

Tiga kata ini juga mungkin sangat akrab dalam pemikiran sebagian orang tua kita di rumah. Bagi sebagian orang tua tiga kata ini bahkan seakan wahyu yang turun dari langit. Tidak boleh dibantah, apalagi ditolak. Ini mungkin berangkat dari pemahaman yang melarang wanita keluar rumah, tanpa adanya pengecualian.

Padahal pemahaman seperti ini tidak bisa dibenarkan begitu saja tanpa adanya penjelasan yang cukup, terlebih jika pendapat seperti itu diyakini sebagai pesan agama, maka sudah barang tentu harus lebih mendapatkan penjelasan yang memadai.

Hidup Untuk Bekerja

Laki-laki dan perempuan adalah sepasang hamba Allah yang diciptakanNya untuk menghuni bumi yang luas ini. Kehidupan yang mereka jalani sama, bahwa dalam hidup ini keduanya dituntut untuk bekerja. Tidak membedakan apakah dia laki-laki atau perempuan.

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS. Ali-Imran: 195)

Bahkan kedunya sama-sama akan diberikan balasan atas apa yang sudah mereka kerjakan nanti diakhirat:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)

Jika inti berkarir itu adalah bekerja, maka sedari awal kita bisa memahami bahwa tidak ada  yang melarang wanita bekerja, karena pada dasarnya inti hidup ini adalah bekerja, dan bahwa semua hamba Allah; baik laki-laki maupun perempuan diminta untuk bekerja, pada giliranya nanti hasil bekerja itu lah yang nanti akan dinilai oleh Allah dan diberikan balasan senilai apa yang dia kerjakan di bumi.

Tidak bisa dibayangkan jika seandainya setengah dari penduduk bumi ini ‘pengangguran’, tidak bekerja sama sekali, mereka hanya di rumah saja, tanpa terlibat satu aktivitaspun di luar sana.

Tidak Boleh Keluar Rumah?

Sebagian kalangan menyandarkan kewajiban perempuan untuk berdiam diri di rumah dengan ayat Al-Quran;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahdzab: 33)

Dalam teori sebab turun, ayat ini pada dasarnya turun diperuntukan khusus untuk istri-istri nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini memang benar bahwa banyak ulama lebih menggunakan kaidah: al-ibrotu biumumi al-lafzhi la bikhusus as-sabab; bahwa keumuman lafazh yang harus diambil bukan sebab yang khusus.

Dalam terapannya, maka ayat ini harus dipandang dari keumuman lafazhnya saja, yaitu perintah untuk berdiam diri di dalam rumah, dan ini juga berlaku untuk perempuan lainnya, bukan hanya dipandang bahwa ayat ini turun untuk istri nabi lalu tidak berlaku untuk perempuan lainnya.

Namun tetap saja bahwa kadidah di atas belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama, karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafazh.

Namun diluar itu semua para ulama menyepakati bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Karena potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa bahwa istri-istri  nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Ÿ“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”

Kata tabarruj yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias didalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun masih dibolehkan.

Jadi dari potongan ayat ini bisa kita fahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian, namun ternyata para perempuan itu boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah, dan ini yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka, dan ini dinilai menjadi kebutuhan yang paling penting yang harus diusahakan tercapai, bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan.

Ibu Rumah Tangga

Tidak ada satupun yang menyangkal bahwa sebelum segala sesuatu pekerjaan perempuan pertama itu adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan mereka bertanggung jawab atas suami dan anak-anaknya.

Membuat suasana rumah menjadi ceria, penuh dengan cinta dan kasih sayang adalah tugas yang sangat mulia yang juga dibebankan dipundak perempuan, dan tak kalah pentingnya adalah mendidik anak menjadi generasi terbaik, bukan menitipkannya dengan pembantu.

Jika kehadiran pembantu rumah tangga untuk meringankan pekerjaan dapur; memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dsb, maka ini adalah hal yang disukai, bahkan sebisa mungkin istri tidak harus dibebeni dengan semua itu, namun kehadiran pebantu jangan sampai menjadi alasan untuk menyerahkan tugas mendidik anak-anak.

Kebutuhan Lainnya

Namun kita tidak menutup mata akan kebutuhan masyarakat terhadap perempuan terutama dalam bidang pekerjaan yang memang sangat baik dijalankan oleh perempuan. Menjadi dokter kandungan misalnya, terkadang miris rasanya jika sebagian istri bersalin di rumah sakit dengan pelayanan dokter laki-laki, kemana perempuannya? Bukankah dalam hal karir menjadi dokter bersalin lebih utama dipegang oleh perempuan?

Atau terkadang kebutuhan untuk bekerja itu justru didorong karena faktor internal keluarga. Ibu janda yang ditiggal oleh suaminya pasti lebih merasakan bagaimana kehidupan memaksanya untuk keluar rumah, berkarir mencari harta untuk kebutuhannya dan kekebutuhan anak-anaknya.

Atau dalam keluarganya yang pendapatan suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, dan kondisi seperti ini sudah menjadi rahasia umum, terutama oleh kita masyarakat Indonesia, hampir setiap keluarga biasanya kebutuhan finansialnya didapat dari hasil pekerjaan suami dan istri.

Atau terkadang ada sebagian anak gadis yang masih tinggal dengan orang tua  yang sudah lanjut usia, dengan kondisi badan yang sudah tidak memungkinkan bagi mereka untuk bekerja. Sehingga faktor inilah yang membuat mereka memberanikan diri keluar rumah untuk berkerja atau berkarir, mencai harta untuk tidak menghinakan diri dengan meminta-minta.

Kondisi seperti ini pernah terjadi di zaman dahulu, dan bahkan Al-Quran merekam kejadian bersejarah ini, bukan dengan maksud mengejek atau menghina. Allah berfirman:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (QS. Al-Qashas: 23)

Belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa Siti Khodijah, istri Rasulullah SAW yang eksis dalam dunia bisninya, sehingga bisa membiayai ongkos dakwah Rasulullah SAW pada fase Makkah, dan kisah-kisah perempuan terhormat lainnya yang pernah ada dalam sejarah Islam.

Dan dari kesemuanya ini para ulama menyimpulkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Namun kebolehan perempuan untuk bekerja diluar rumah tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, diantaranya:

  1. Bahwa pekerjaan yang dikerjadaan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.

Menjadi guru, dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang harusnya dikerjakan oleh perempuan.

Namun menjadi biduan orgen tunggal yang berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya.

Atau bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia ‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.

  1. Memperhatikan adab-adab keluar rumah, mulai dari cara berpakaian hingga berprilaku.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS. An-Nur: 31)

 Ÿفَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik” (QS. Al-Ahdzab: 32)

  1. Mendapat izin orang tua atau suami

Karena walau bagaimanapun kewajiban anak tetap harus direstui oleh orang tua, jangan sampai berkarirnya mereka justru mendapat penolakan dari orang tuanya sendiri. Pun begitu dengan perempuan yang sudah bersuami, kiranya izin suami sudah harus dikantongi terlebih dahulu sebelum melangkahkan kaki keluar rumah.

  1. Tidak mengabaikan kewajiban asasi lainnya.

Jangan sampai karena berkarir diluar lalu pekerjaan mengurus suami dan memperhatikannya terabaikan, juga mendidik anak-anak di rumah yang memang membutuhkan perhatian dari ibu dan kasih sayangnya.

Tidak mudah untuk memenuhi syarat-syarat di atas, namun seperti itulah aturannya, bahwa kehidupan ini tidak dijalankan dengan semaunya saja, tanpa memperhatikan bagaimana Allah menginginkan cara kita hidup.

Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka berkarir di rumah tentunya menjadi pilihan tanpa harus merasa bahwa bekerja diluar sana lebih membahagiakan. Menemani suami, dan mendidik anak-anak menjadi genarasi terbaik, terlebih jika kebutuhan hidup harian sudah sangat terpenuhi.

Wallahu A’lam Bisshawab

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories