Sistem Apa pun Selain Islam adalah Sistem Jahiliah

MUSTANIR.net – Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menyatakan sistem apa pun selain Islam adalah sistem jahiliah.

“Sebagaimana kita ketahui, sistem apa pun selain sistem Islam adalah sistem jahiliah. Termasuk sistem kehidupan sekuler yang diberlakukan di negeri ini,” tuturnya kepada Media Umat, Senin (17/3/2025).

“Pasalnya, di negeri ini syariah Islam tidak diterapkan, kecuali hanya sebagian kecil, seperti dalam urusan nikah, talak, dan rujuk; dalam urusan haji dan zakat; dsb. Sebaliknya, dalam berbagai urusan lain yang lebih besar (ekonomi, politik, hukum, peradilan, sosial, pemerintahan, dll) syariah Islam tidak digunakan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setelah Nabi Muhammad ﷺ diutus, sifat jahiliah memang tidak disematkan pada suatu masa secara mutlak dan umum. Namun, sifat jahiliah bisa disematkan pada realitas apa saja yang bertentangan dengan ajaran Rasul (Islam) (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Shirâth al-Mustaqîm, 1/258); baik realitas itu berupa akidah, sistem hukum dan perilaku, baik realitas itu individu, masyarakat ataupun negara.

“Negara (masyarakat) yang di dalamnya lebih dominan penentangannya terhadap hukum-hukum Allah, secara legal-formal menolak sistem Islam, lalu menerapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syariah Islam maka layak disebut dengan istilah jahiliah,” terangnya.

“Karena itu hijrah, dalam pandangan Islam, tentu berkaitan dengan upaya kaum Muslim, khususnya di negeri ini, untuk segera meninggalkan sistem hukum jahiliah ini menuju sistem Islam,” tukasnya.

Menurutnya, hijrah semacam ini tentu berkaitan erat dengan upaya mewujudkan negara Madinah al-Munawwarah pada zaman Rasulullah. Sebabnya, hijrah Rasulullah ﷺ pun, yakni dari Makkah ke Madinah, bukan hanya bersifat individual, sebagaimana hijrah pertama dan ke dua yakni sebagian Muslim ke Habsyah. Hijrah Rasulullah ﷺ adalah dalam rangka meninggalkan dârul kufur menuju dârul Islam.

“Yakni meninggalkan sistem jahiliah menuju penegakan sistem Islam,” ujarnya.

Menurutnya, hijrah Nabi Muhammad ﷺ ke dârul Islam di Madinah adalah dalam rangka menerapkan dan menegakkan syariah Islam secara kaffah. []

Sumber: Ajira

About Author

Categories