Jokowi Memungkinkan untuk Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka

MUSTANIR.net – Proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif lainnya terus bergulir di Mabes Polri.

Di tengah bergulirnya kasus bermotif politik ini, muncul pertanyaan krusial di tengah publik: mungkinkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka?

Secara hukum acara pidana di Indonesia, jawabannya adalah sangat memungkinkan. Status Jokowi yang kini telah menjadi warga negara biasa pasca-habis masa jabatan kepresidenan membuatnya berada setara di hadapan hukum tanpa adanya hak imunitas khusus.

Pintu masuk pemeriksaan saksi yaitu dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Bareskrim Polri memiliki kewenangan penuh untuk memanggil siapa pun yang dianggap dapat membuat terang suatu perkara pidana. Pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai saksi dapat terjadi apabila dipenuhi syarat-syarat berikut:

• Keterangan Tersangka

Jika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jenderal Listyo Sigit atau tersangka lain bernyanyi dan mengaku bahwa aksi penyusupan peladen LIMS tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Jokowi.

• Bukti Aliran Informasi

Apabila penyidik menemukan bukti digital atau forensik elektronik yang menunjukkan bahwa data hasil penyadapan ilegal tersebut dikirimkan atau dilaporkan kepada pihak Jokowi.

Dalam konteks ini, kedekatan historis masa lalu antara Listyo Sigit dan Jokowi tidak bisa menjadi dasar hukum tunggal, melainkan harus dibuktikan lewat fakta materiil penyidikan.

Jokowi dapat ditingkatkan menjadi saksi atau tersangka jika penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli/forensik digital) yang menunjukkan keterlibatannya.

Dalam hukum pidana, seseorang yang memerintahkan atau turut serta melakukan kejahatan (deelneming) memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama. Jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual (mastermind) di balik penyadapan ilegal ini, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penyertaan dalam KUHP.

Langkah kepolisian untuk memeriksa mantan kepala negara akan menjadi ujian berat sekaligus pembuktian terhadap asas equality before the law (persamaan di depan hukum). Karena tidak lagi menjabat sebagai presiden aktif, Polri sama sekali tidak membutuhkan izin tertulis dari lembaga negara mana pun untuk melayangkan surat pemanggilan.

Kendati demikian, publik menuntut agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti kuat (scientific crime investigation) guna menghindari spekulasi liar mengenai adanya politisasi di balik penegakan hukum ini. Demikian. []

Sumber: Dr. Chandra Purna Irawan SH, MH (Ketua LBH Pelita Umat)

About Author

Categories