Kasus Habib Rizieq Lebih Bernuansa Politik, Tak Murni Kasus Hukum

Habib Rizieq Shihab. foto: panjimas.com

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

MUSTANIR.COM, Jakarta – Salah satu poin komitmen Prabowo sebagai cawapres yang didukung forum Ijtima’ Ulama adalah untuk menjemput dan memulangkan Habib Rizq Syihab (HRS) ke Indonesia. Komitmen itu bahkan secara tegas dituangkan dalam dokumen tertulis (pakta integritas) yang diteken langsung oleh Prabowo.

Terpisah, kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.

“Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.

Isu pemulangan HRS memang menjadi isu seksi, khususnya dalam konteks meraih elektabilitas calon. Pilihan berdamai dengan HRS juga pernah diupayakan oleh rezim jokowi, dengan mengutus berbagai pihak untuk menemui HRS di kota Mekah. HRS diyakini mampu mengarahkan preferensi politik umat Islam di Indonesia untuk pasangan capres dan cawapres tertentu.

Komitmen Prabowo sebagai cawapres untuk memulangkan HRS selain merupakan aspirasi umat Islam, juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral negarawan, ketika memimpin bangsa ini kelak. Tindakan persekusi, kriminalisasi, bahkan hingga memburu ulama sampai ke luar negeri, yang saat ini dipertontonkan rezim Jokowi, tidak boleh diadopsi sebagai kebijakan apalagi dilanggengkan.

Namun, pernyataan Polri yang menyikapi komitmen pakta integritas dimana salah satu poinnya adalah memulangkan HRS ke tanah air sebagai sebuah intervensi, patut dipertanyakan.

Pertama, komitmen memulangkan HRS ke tanah air adalah tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin yang negarawan, pemimpin yang melindungi setiap rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. HRS adalah rakyat Indonesia, bahkan seorang ulama dan Imam besar yang dihormati rakyat di negeri ini.

Karena ulah rezim, HRS seperti penjahat yang diburu dengan kasus sumir, setelah sebelumnya tidak mau tunduk pada keinginan rezim. Memulangkan HRS bukan berarti melakukan intervensi terhadap hukum, namun tindakan pemimpin negara yang memberi perlindungan dan pelayanan terhadap rakyatnya.

Menafsirkan kepulangan HRS sebagai sebuah intervensi, adalah logika absurd dan justru mengkonfirmasi kesalahan dan kekhawatiran. Kesalahan atas pola kriminalisasi yang selama ini lazim dilakukan, kekhawatiran akan adanya akses balasan terhadap kezaliman yang telah diperbuat.

Kedua, pemulangan HRS tidak bisa dianggap intervensi hukum dan mau menganulir kasus. Pemulangan HRS bisa dilanjutkan dengan memproses seluruh tuduhan hukum secara fair melalui mekanisme hukum.

Menang benar, ujung dari proses hukum itu bisa berakhir dengan SP3 kepolisian dan SKPP dari kejaksaan. Jika kedua produk hukum ini dikeluarkan, baik SP3 Kepolisian atau SKPP kejaksaan Agung, keduanya juga merupakan proses hukum yang sah dan legal.

Memulangkan HRS, menindaklanjuti kasus, sampai berujung SP3 dan SKPP adalah proses hukum yang sah, bukan intervensi hukum. Selanjutnya, berbagai kasus lain yang belum masuk proses penyidikan, atau bahkan penyelidikan, jika dihentikan juga sah dan legal. Sebab, jika tuduhan kasus hukum tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti, penyidik bukan saja sah menghentikan bahkan berkewajiban menutup kasus.

Penyidik kepolisian bertugas menegakkan hukum, bukan mencari-cari kesalahan atau memaksakan kasus. Jika dalam proses hukum, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada HRS tidak memiliki bukti permukaan yang cukup, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kasus.

Terlebih lagi, kasus yang ditudingkan kepada HRS ini lebih kental nuansa politiknya ketimbang murni kasus hukum. Kasus ini bermula karena adanya perbedaan pandangan politik rezim dengan HRS, khususnya setelah terjadi friksi politik pasca kasus penodaan agama oleh Ahok dan gelaran aksi bela Islam 212.

Realitas kasus yang ditudingkan lebih bernuansa politik, dapat dipahami dari beberapa argumen:

Pertama, kasus chat hoax yang ditudingkan justru dijadikan sarana untuk mengejar HRS. Jika konsisten menggunakan UU ITE, justru pelaku penyebar hoax yang harus ditangkap, karena menjadikan konten tersebut didistribusikan sehingga dapat diakses publik.

Kedua, chat hoax telah dibantah dan bukti HP yang dijadikan rujukan sumber berada para penguasaan penyidik. Karena itu, ada dugaan konten dibuat oleh pihak lain menggunakan HP atau sarana yang lain. Hanya, pembuat konten ini tidak dikejar, konten justru digunakan untuk mengejar HRS yang difitnah melalui konten dimaksud.

Ketiga, konten sejenis bahkan lebih parah seperti unggahan video porno, ujaran cabul, gambar senonoh, begitu bejibun bertebaran di sosial media. Tapi ini tidak disidik. Kasus HRS seperti kasus yang sudah dipilah untuk ditarget, sementara kasus yang lain dikesampingkan.

Keempat, kasus akhirnya di SP3 dan paralel dengan itu kasus penodaan agama oleh busukma juga di SP3. Seperti kasus di barter namun dengan fakta kasus yang sangat kontradiktif (tidak seimbang). Kasus HRS adalah fitnah yang sampai saat ini belum ditemukan pelakunya, sementara kasus busukma jelas penodaan agama yang dilakukan didepan publik dan diliput banyak media.

Kelima, pasca SP3 kasus chat hoax, Eva Kusuma Sundari dari PDIP menegaskan masih banyak kasus lain yang menunggu HRS. Statement ini mengkonfirmasi HRS dibidik melalui proses hukum, bukan murni untuk melakukan penegakan hukum.

Karena kasus HRS adalah kasus politik, yakni kasus yang muncul karena perbedaan aspirasi dan pilihan politik dengan rezim, kemudian rezim menggunakan sarana hukum untuk menekan HRS, wajar jika penyelesaiannya secara politik. Lumrah saja, jika kasus HRS ini akan selesai dan tuntas ketika terjadi pergantian kekuasaan politik.

Jadi sah dan legal, jika rezim politik berganti, kemudian HRS dapat pulang ke kampung halaman dan dibersihkan namanya dari berbagai tuduhan. Wajar juga, jika penguasa pengganti melakukan pergantian struktur di berbagai lini kekuasaan, termasuk jika nantinya melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran, melakukan penggantian pucuk pimpinan di lembaga TNI dan POLRI, termasuk mengganti jaksa Agung.

Sah dan legal pula, jika penguasa (Presiden) pengganti memilih orang dari klan yang sejalan dengan visi politiknya, kemudian mengganti seluruh pejabat yang tidak sejalan dengan visi Presiden. Al hasil, kekuasaan politik sangat mempengaruhi corak dan model penegakan hukum yang dijalankan. Publik, tentu rindu kekuasaan yang menegakkan hukum yang murni untuk tujuan kebenaran dan keadilan. Dan yang paling penting, publik khususnya umat Islam telah sangat rindu ingin bertemu, berslaman, dan mencium tangan HRS. [].

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories