Keadilan Dalam Islam

Keadilan Dalam Islam

Mustanir.com – Panglima Qutaibah ibnu Muslim al-Bahili adalah seorang panglima besar yang telah menaklukkan negeri-negeri di Asia Tengah sampai perbatasan Cina. Di antara negeri-nengeri yang ditaklukkan tersebut adalah Samarkand. Sayang, negeri ini ditaklukkan oleh kaum Muslim tanpa memberikan pilihan terlebih dulu kepada penduduknya untuk memeluk Islam, berdamai atau berperang.

Setelah berlalu 20 tahun dari penaklukannya tersebut, Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi khalifah. Penduduk Samarkand mendengar keadilan sang Khalifah. Mereka lalu mengirim delegasi kepada Khalifah di Damaskus untuk mengadukan perkara mereka.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz lalu mengirim surat kepada Gubernur Sulaiman bin Abi as-Sirry yang isinya: ”Penduduk Samarkand telah mengadukan kezaliman yang menimpa mereka dan serangan yang dilakukan Qutaibah yang telah mengusir mereka dari negerinya. Jika suratku ini sampai kepadamu, angkatlah seorang qadhi (hakim) yang akan mengadili perkara mereka ini. Jika dia memenangkan perkara mereka, kembalikanlah mereka ke negerinya sebagaimana dulu dan kalian kembali ke tempat kalian sebelum Qutaibah memenangkan perang.”

Gubernur memilihkan untuk mereka seorang qadhi. Sang Qadhi memutuskan dalam sidang tersebut bahwa seluruh orang Arab dan balatentara Islam yang ada di Samarkand harus keluar dari negeri itu dan mengembalikan seluruh perjanjian mereka. Semuanya harus dimulai dengan perjanjian yang baru atau kemenangan baru dengan sebuah peperangan yang terhormat.

Mendengar keputusan hakim tersebut, penduduk Samarkand malah berkata, ”Kami ridha dengan keadaan kami sekarang.”

Pada akhirnya penduduk Samarkand lebih memilih untuk tetap hidup di bawah naungan kaum Muslim setelah menyaksikan keadilan Islam (Lihat: Ath-Thabari, Târîkh ath-Thabari, VIII/138-139).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories