Kekeliruan Gagasan Kedaulatan Moneter sebagai Metode Perubahan

MUSTANIR.net – Pemikiran yang menempatkan kedaulatan moneter selaku pokok masalah negara adalah gagasan materialistis yang menyimpang dari prinsip Islam dalam metode perubahan.

Klaim bahwa seluruh kerusakan sosial, politik, ekonomi, dan peradaban bersumber dari kebijakan moneter menggeser peran wahyu sebagai pusat perubahan dan mengabaikan hakikat yang telah ditetapkan Allah bahwa kerusakan terjadi karena manusia meninggalkan hukum-Nya. Allah menegaskan bahwa kehinaan dunia dan akhirat datang dari tidak dipatuhinya syariat secara keseluruhan, bukan dari kesalahan kebijakan ekonomi semata (QS al-Baqarah: 85).

Para ulama juga sepakat bahwa tegaknya masyarakat ditentukan oleh penerapan syariah dan keberadaan imamah yang menegakkan hukum Allah. Imam al-Mawardi menegaskan bahwa imamah diwajibkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya. [1] Dengan demikian, menjadikan moneter sebagai pusat perubahan merupakan penyimpangan paradigma yang bertentangan dengan ijma’ ulama.

Kesalahan lebih jauh muncul ketika pemikiran ini mengusulkan metode perubahan melalui analisis linear ala determinisme ekonomi, bahwa uang membentuk budaya, negara, dan peradaban. Ini adalah pemikiran yang diadopsi dari filsafat materiil Marxian dan teori moneteris modern yang menempatkan manusia semata sebagai makhluk ekonomi.

Islam justru menolak total paradigma tersebut. Perubahan menurut al-Qur’an bersumber dari perubahan akidah, pemikiran, dan ketaatan kepada wahyu (QS ar-Ra’d: 11). Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa keberadaan negara yang adil dan masyarakat yang lurus bergantung pada diterapkannya hukum Allah, bukan pada kekuatan struktur material atau instrumen ekonomi. [2] Karena itu, menjadikan uang sebagai sebab utama kemunduran peradaban adalah reduksi dangkal yang tidak sesuai dengan metodologi Islam.

Lebih jauh, pemikiran kedaulatan moneter juga menyelewengkan realitas dengan mengangkat data utang negara untuk menyimpulkan bahwa akar masalah terletak pada moneter. Ini adalah kesalahan logika, sebab utang dalam sistem modern bukan sekadar fenomena moneter, melainkan konsekuensi politik, fiskal, dan adopsi sistem pemerintahan sekuler. Fakta menunjukkan bahwa negara yang memiliki kedaulatan moneter pun tetap terjerat utang besar.

Dalam pandangan Islam, ketergantungan pada riba adalah akibat langsung dari ditinggalkannya hukum Allah, bukan akibat lemahnya kedaulatan moneter. Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa hilangnya keberkahan dan datangnya kerusakan merupakan dampak dari praktik riba dan pengabaian syariat. [3] Tidak pernah seorang pun dari ulama Ahlus Sunnah menyatakan bahwa peradaban runtuh karena salah mengelola uang, melainkan karena hukum Allah ditinggalkan.

Pola lain dari pengusung gagasan kedaulatan moneter adalah pencitraan moral seolah-olah mereka berada di garda depan dalam memerangi riba. Retorika “melawan riba” digunakan untuk menarik simpati kaum Muslim yang muak terhadap sistem ribawi. Namun secara substansial, gagasan ini tidak membongkar akar keharaman riba, melainkan sekadar memindahkan locus pengelolaan uang dari satu otoritas ke otoritas lain.

Riba ditolak pada tataran slogan, sementara logika manipulasi nilai uang dan eksploitasi kepercayaan publik tetap dipertahankan. Ini bertentangan dengan prinsip syariah yang tidak hanya mengharamkan riba sebagai praktik, tetapi juga menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepadanya (sadd adz-dzari‘ah).

Pengalaman empiris juga menunjukkan bahwa klaim “alternatif moneter” non-riba kerap menjadi selubung penipuan sistemik. Skema penghimpunan dana atas nama pemberdayaan ekonomi dan pembebasan dari riba berulang kali berujung pada manipulasi uang dan pengkhianatan amanah, di mana para pengusungnya meraih keuntungan sementara para pengikut menanggung kerugian besar.

Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada siapa yang berdaulat atas uang, melainkan pada paradigma rusak yang menjadikan uang sebagai instrumen rekayasa sosial. Islam tidak pernah menjadikan kecerdikan finansial sebagai jalan perubahan, tetapi menuntut kejujuran sistemik yang hanya mungkin terwujud dengan penerapan hukum Allah secara menyeluruh.

Penyimpangan lebih lanjut muncul ketika solusi yang ditawarkan adalah melalui konstitusi nasional. Ini merupakan metode perubahan demokratis-konsensual yang tidak memiliki landasan dalam syariat. Rasulullah ﷺ tidak pernah menempuh perubahan melalui kongres kebangsaan Quraisy, musyawarah lintas kabilah, atau kompromi ideologis. Beliau menempuh perubahan ideologis yang tegas melalui tiga tahap: pembinaan (tatsqif), interaksi politis dengan masyarakat (tafā‘ul ma‘a al-ummah), dan thalabun nushrah.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa manhaj dakwah Rasulullah ﷺ adalah teladan yang wajib diikuti dan tidak boleh diganti dengan metode buatan manusia. [4] Oleh karena itu, menawarkan solusi melalui perbaikan sistem dari dalam dan rekayasa konstitusi bukan hanya tidak syar’i, tetapi juga menjauhkan umat dari manhaj perubahan Islam yang sahih.

Pada akhirnya, gagasan yang menempatkan kedaulatan moneter sebagai akar perubahan adalah gagasan menyesatkan karena mengalihkan perhatian umat dari persoalan pokok: absennya syariah sebagai sistem hidup. Perubahan tidak akan pernah terwujud selama hukum Allah tidak diterapkan secara menyeluruh, betapapun canggih dan “adil” suatu sistem moneter dirancang.

Ibnu Khaldun menegaskan bahwa negara tegak karena agama dan runtuh ketika hukum Allah ditinggalkan. [5] Umat tidak membutuhkan formula teknokratis yang memusatkan harapan pada bank sentral atau instrumen moneter, melainkan membutuhkan kembalinya syariah sebagai sumber hukum dan manhaj Rasulullah ﷺ sebagai metode perubahan.

Dengan demikian, gagasan kedaulatan moneter bukan hanya keliru secara ideologis, tetapi juga menyalahi manhaj Nabi ﷺ dalam melakukan perubahan tatanan masyarakat. Rasulullah ﷺ tidak memulai perubahan dengan merekayasa instrumen ekonomi, melainkan dengan membangun akidah, membentuk kesadaran politik umat, dan meruntuhkan sistem kufur secara total melalui metode yang ditetapkan wahyu.

Setiap gagasan yang mengklaim diri sebagai jalan perubahan namun mengabaikan atau mengganti metode kenabian—seraya mengalihkan fokus umat kepada solusi teknokratis—pada hakikatnya adalah upaya memalingkan umat dari jalan lurus yang telah disepakati dan diwariskan oleh para ulama. []

Sumber: Martin Sumari

Catatan Kaki
[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, bab kewajiban imamah.
[2] Ibnu Taymiyyah, As-Siyasah asy-Syar‘iyyah, tentang keadilan dan keberlangsungan masyarakat.
[3] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, penjelasan ayat-ayat riba dalam QS al-Baqarah.
[4] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, penjelasan tentang kewajiban ittiba’ terhadap manhaj Rasulullah ﷺ.
[5] Ibnu Khaldun, Muqaddimah, bab hubungan agama, kekuasaan, dan keberlangsungan negara.

About Author

Categories