Penanaman Jati Diri Nasional Menjadi Kontaminan yang Meretas Entitas Muslim

MUSTANIR.net – Gagasan tentang penanaman jati diri nasional tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proyek kultural atau pedagogis yang netral dan bebas nilai. Ia merupakan bagian dari rekayasa ideologis yang bekerja pada level kesadaran kolektif, membentuk cara individu memandang dirinya, komunitasnya, serta arah loyalitas politik dan moralnya.

Dalam konteks umat Islam, persoalan ini menjadi krusial karena Islam telah menetapkan asas identitas, loyalitas, dan orientasi hidup yang bersumber dari akidah. Ketika jati diri nasional ditanamkan sebagai kerangka identitas utama, ia tidak sekadar berdampingan dengan Islam, melainkan berpotensi meretas bangunan entitas Muslim secara perlahan namun sistematis.

Dalam wacana kenegaraan modern, penanaman jati diri nasional sering dipromosikan sebagai kebutuhan normatif bagi pembentukan karakter kolektif. Ia dipresentasikan sebagai sarana pemersatu, fondasi etika publik, serta penyangga stabilitas sosial-politik.

Namun, asumsi normatif tersebut jarang diuji secara ideologis, khususnya ketika penanaman jati diri nasional diterapkan kepada umat Islam yang telah memiliki sistem identitas, nilai, dan loyalitas yang bersumber dari akidah. Ketika diuji dari perspektif Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif, proyek ini justru menampakkan watak problematisnya.

Secara konseptual, jati diri nasional bukanlah entitas netral yang lahir secara alamiah. Ia merupakan konstruksi ideologis yang berakar pada paradigma negara-bangsa modern, suatu paradigma yang menempatkan bangsa—berbasis teritorial, sejarah, dan budaya—sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam pembentukan identitas kolektif.

Benedict Anderson mendefinisikan bangsa sebagai imagined political community, yakni komunitas politis yang dibayangkan dan diproduksi melalui narasi, simbol, serta institusi modern, bukan realitas transenden yang bersifat tetap [1]. Dengan demikian, penanaman jati diri nasional tidak dapat dilepaskan dari ideologi sekuler yang inheren di dalamnya.

Nasionalisme sebagai paham modern juga ditegaskan oleh Ernest Gellner, yang menyatakan bahwa nasionalisme bukanlah ekspresi alami dari bangsa, melainkan prinsip politik yang justru menciptakan bangsa itu sendiri [2]. Eric Hobsbawm melengkapi analisis ini dengan menunjukkan bagaimana identitas nasional dibentuk melalui apa yang ia sebut sebagai invented traditions, yaitu tradisi yang direkayasa untuk menopang legitimasi politik negara-bangsa [3].

Fakta ini menunjukkan bahwa jati diri nasional merupakan hasil konstruksi ideologis, bukan nilai universal yang berdiri di atas asas netralitas.

Dalam Islam, identitas manusia—khususnya identitas kolektif umat—ditentukan oleh akidah, bukan oleh ikatan geografis, etnis, atau kebangsaan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kaum beriman adalah bersaudara semata-mata karena iman yang mengikat mereka [4].

Akidah berfungsi sebagai asas pembentuk cara pandang, standar penilaian, dan arah loyalitas seorang Muslim. Oleh karena itu, setiap upaya penanaman identitas yang menjadikan selain akidah sebagai asas utama akan berhadapan langsung dengan prinsip dasar pembentukan kepribadian Islam.

Nasionalisme menetapkan loyalitas tertinggi pada bangsa dan negara. Loyalitas ini tidak berhenti pada ketaatan administratif, melainkan menuntut kesetiaan emosional dan ideologis. Ernest Renan bahkan mendefinisikan bangsa sebagai kehendak kolektif untuk terus hidup bersama dalam satu proyek politik yang sama [5]. Dalam kerangka ini, nasionalisme berfungsi sebagai asas identitas alternatif yang secara struktural bersaing dengan asas akidah Islam.

Konflik antara asas nasionalisme dan asas akidah Islam bersifat mendasar. Islam menetapkan bahwa konsep loyalitas dan permusuhan (al-walā’ wa al-barā’) diatur oleh iman dan ketaatan kepada Allah, bukan oleh kesamaan kebangsaan.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kecintaan, pembelaan, dan permusuhan seorang Muslim harus berporos pada apa yang dicintai dan dibenci oleh Allah [6]. Ketika loyalitas nasional ditempatkan di atas atau sejajar dengan loyalitas akidah, maka telah terjadi pergeseran asas yang fundamental.

Kontaminasi terhadap entitas Muslim tidak berlangsung melalui penolakan frontal terhadap agama, melainkan melalui proses reduksi. Islam dipertahankan sebagai identitas kultural dan spiritual, namun dikeluarkan dari ruang pengaturan kehidupan publik.

Talal Asad menjelaskan bahwa sekularisme modern bekerja dengan cara membatasi agama pada ranah privat dan moral, sekaligus mencabut klaimnya atas hukum, politik, dan kekuasaan [7]. Proses ini menjadikan Islam tampak kompatibel dengan negara-bangsa, tetapi dengan harga kehilangan posisinya sebagai sistem hidup yang menyeluruh.

Penanaman jati diri nasional juga berfungsi sebagai mekanisme normalisasi kontradiksi dalam kesadaran umat. Seorang Muslim dapat mengaku beriman, namun pada saat yang sama menerima supremasi hukum buatan manusia tanpa resistensi ideologis. Kontradiksi ini dilembagakan sebagai bentuk keseimbangan antara agama dan negara.

Charles Taylor menggambarkan kondisi ini sebagai ciri kesadaran modern, di mana klaim kebenaran transenden tidak lagi menjadi rujukan utama dalam ruang publik [8].

Implikasi lebih lanjut dari proyek ini adalah perubahan orientasi perjuangan umat. Perubahan sosial tidak lagi diarahkan pada penerapan hukum Allah secara menyeluruh, melainkan pada penguatan institusi negara-bangsa dan kepentingan nasional.

Islam direduksi menjadi sumber etika dan motivasi moral bagi agenda kebangsaan, bukan sebagai ideologi yang memiliki visi peradaban sendiri. Akibatnya, daya transformasi Islam menjadi tumpul dan terkooptasi.

Penanaman jati diri nasional juga berkontribusi pada depolitisasi Islam. Islam dipisahkan dari urusan kekuasaan dan pemerintahan, sementara umat diarahkan untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam kerangka nasionalisme.

Wael B Hallaq menunjukkan bahwa negara-bangsa modern secara struktural tidak kompatibel dengan konsep kedaulatan syariat, karena kedaulatan dalam negara modern selalu berpusat pada manusia atau institusi negara [9]. Hal ini bertentangan secara prinsipil dengan Islam yang menetapkan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum [10].

Dengan demikian, problem utama penanaman jati diri nasional bukan terletak pada aspek pedagogisnya, melainkan pada asas ideologi sekuler yang melandasinya. Asas tersebut bertentangan dengan akidah Islam, maka penanaman jati diri nasional akan terus berfungsi sebagai kontaminan yang meretas entitas Muslim, meskipun dibungkus dengan narasi persatuan, moderasi, dan toleransi.

Oleh karena itu, koreksi yang dibutuhkan bersifat ideologis, bukan kosmetik. Islam harus dikembalikan sebagai satu-satunya asas pembentuk jati diri umat, baik pada level individu maupun kolektif. Tanpa koreksi ini, umat Islam akan terus hidup dalam keadaan terbelah: secara simbolik mengaku Muslim, tetapi secara struktural tunduk pada sistem nilai yang asing dari akidahnya sendiri. []

Sumber: Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1] Benedict Anderson, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism, Revised Edition, London–New York: Verso, 2006, hlm. 6–7.
[2] Ernest Gellner, Nations and Nationalism, Oxford: Blackwell Publishing, 1983, hlm. 1–7.
[3] Eric Hobsbawm, Nations and Nationalism since 1780: Programme, Myth, Reality, 2nd Edition, Cambridge: Cambridge University Press, 1992, hlm. 1–14.
[4] Al-Qur’an, QS. Al-Hujurāt [49]: 10.
[5] Ernest Renan, “What Is a Nation?” (1882), dalam Geoff Eley & Ronald Grigor Suny (eds.), Becoming National: A Reader, Oxford: Oxford University Press, 1996, hlm. 42–55.
[6] Ibnu Taimiyah, Al-‘Aqīdah Al-Wāsithiyyah, Beirut: Dār Ibn Hazm, 1998, hlm. 34–41.
[7] Talal Asad, Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity, Stanford: Stanford University Press, 2003, hlm. 1–17.
[8] Charles Taylor, A Secular Age, Cambridge, MA: Harvard University Press, 2007, hlm. 2–4, 423–426.
[9] Wael B Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament, New York: Columbia University Press, 2013, hlm. 28–33, 201–206.
[10] Al-Qur’an, QS. Al-Mā’idah [5]: 44–50.

About Author

Categories