
Paradoks Klaim Ulil Amri oleh MUI?
MUSTANIR.net – Pemerintah akhirnya menetapkan hari raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026. Serta merta pemerintah dengan melalui MUI mengeluarkan fatwa bahwa mengumumkan Lebaran berbeda dengan ulil amri hukumnya haram.
Persoalan ini pernah disinggung dan dibahas oleh Muhammadiyah pada kepemimpinan Dien Syamsudin, beliau mengatakan bahwa pemerintah hari ini bukanlah ulil amri karena tidak secara utuh menerapkan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan.
Merujuk pada bukunya Quraisy Syihab dalam ‘Membumikan al-Qur’an’. Ketika menafsirkan ayat:
اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kalian.”
Frasa ati’u di dalam ayat diulang ketika menyebut Allah dan Rasul, tetapi tidak ketika menyebut kata ulil amri, ini artinya taat kepada ulil amri bisa dilakukan selama mereka taat kepada Allah dan Rasul.
Ketika mereka keluar dari ketaatan kepada keduanya atau bermaksiat, maka tidak ada taat kepada mereka. Hal ini dipertegas dengan hadits Rasulullah:
لا طاعة لمخلوق فى معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq.”
Paradoks MUI
Di saat penentuan awal Lebaran, pemerintah menggunakan dalil ulil amri dengan mengeluarkan dalil-dalil agama lewat MUI. Namun di saat yang sama, ketika mereka menyerahkan kekayaan alam kepada asing, tidak menggunakan dalil Islam.
Ketika pemerintah masuk ke BoP, mereka tidak memakai dalil syariat Islam. Dalil dipakai seenak kepentingan mereka, bukan atas arahan syariat Islam.
Jika pemerintah serius mau dianggap sebagai ulil amri, mereka harus konsisten dengan seluruh syariat Islam, mengamalkan, dan mempraktikkan semuanya tidak tebang pilih.
Jika mau dianggap ulil amri, maka mereka harus mengganti ideologi negaranya menjadi aqidah Islam, dan mengganti sistemnya menjadi khilafah Islamiyah. Walhasil, klaim bahwa pemerintah adalah ulil amri bermotif politis, hanya mau enaknya doang! []
Sumber: Muhammad Ayyubi (Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community)
