Kala “NKRI Harga Mati” Menjadi Narasi Religiositas Para Pelaku Korupsi

MUSTANIR.net – Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, slogan “NKRI harga mati” tidak lagi sekadar ekspresi loyalitas kebangsaan, melainkan telah mengalami transformasi menjadi instrumen simbolik yang sarat muatan ideologis. Ia berfungsi bukan hanya sebagai penanda komitmen terhadap negara, tetapi juga sebagai legitimasi moral yang kerap digunakan oleh aktor politik untuk membangun citra kesalehan publik.

Fenomena ini menjadi problematik ketika slogan tersebut justru diartikulasikan oleh individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik korupsi, sehingga memunculkan ironi mendalam antara retorika nasionalisme dan realitas pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Data empiris menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan struktur politik dan partai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa ratusan politisi dari berbagai level—mulai dari anggota legislatif hingga kepala daerah—telah terjerat kasus korupsi, bahkan partai politik disebut sebagai “episentrum” praktik tersebut[1].

Lebih jauh, kajian akademik menunjukkan bahwa dari 1.681 kasus korupsi sepanjang 2004–2023, sebanyak 583 kasus melibatkan pejabat publik hasil proses politik elektoral[2]. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar deviasi individual, melainkan fenomena sistemik yang berkelindan dengan mekanisme demokrasi elektoral dan pembiayaan politik.

Dalam konteks ini, muncul gejala yang dapat disebut sebagai “religiositas semu” dalam politik—yakni penggunaan simbol-simbol moral, baik agama maupun nasionalisme, untuk menutupi praktik penyimpangan. Nasionalisme, dalam bentuk slogan seperti “NKRI harga mati”, mengalami sakralisasi yang menyerupai fungsi agama: ia menjadi doktrin yang tidak boleh dipertanyakan, sekaligus alat untuk mengukur loyalitas seseorang terhadap negara. Ketika aktor politik mengidentifikasi diri sebagai pembela negara melalui slogan tersebut, mereka memperoleh legitimasi simbolik yang dapat meredam kritik publik, termasuk terhadap dugaan korupsi.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, simbol-simbol religius justru menjadi objek korupsi itu sendiri. Sebagai contoh, kasus pengadaan kitab suci Al-Qur’an yang melibatkan politisi dari partai berbasis agama menunjukkan bagaimana nilai-nilai sakral dapat direduksi menjadi komoditas politik[3]. Kasus ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga menunjukkan bagaimana agama dapat diinstrumentalisasi dalam praktik korupsi.

Di sisi lain, pengakuan dari elite partai sendiri mengungkap bahwa tingginya biaya politik mendorong politisi untuk melakukan korupsi sebagai mekanisme pengembalian modal[4]. Dengan demikian, religiositas yang ditampilkan dalam ruang publik sering kali tidak lebih dari konstruksi citra yang menutupi logika ekonomi-politik yang eksploitatif.

Lebih problematik lagi adalah munculnya strategi diskursif yang secara aktif membingkai dakwah Islam sebagai ancaman terhadap negara. Dalam konteks ini, terdapat pola di mana sebagian aktor politik—termasuk yang memiliki latar belakang religius—mengonstruksi narasi bahwa gerakan Islam yang menyerukan penerapan nilai-nilai syariah secara komprehensif dianggap berbahaya bagi masyarakat.

Narasi ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan berfungsi sebagai mekanisme pengalihan isu (issue diversion) dari problem struktural seperti korupsi. Dengan menciptakan “musuh bersama” berupa ancaman ideologis, perhatian publik dialihkan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan menuju konflik identitas yang artifisial.

Sebagai ilustrasi, seorang tokoh yang pernah memegang otoritas keagamaan nasional ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, dengan indikasi kuat korupsi dan suap berdasarkan bukti penyidikan. Di ruang publik, ia dikenal vokal menarasikan “NKRI harga mati” dan kerap menuduh dakwah Islam tertentu sebagai ancaman. Namun, status tersangka tersebut justru menyingkap kontradiksi antara praktik korupsi yang dilakukan dan citra loyalitas terhadap NKRI yang selama ini dibangunnya.

Pada contoh berikutnya, seorang politisi dari partai berbasis agama yang pernah menduduki jabatan strategis di tingkat nasional terjerat kasus suap terkait distribusi jabatan publik. Dalam berbagai kesempatan, tokoh ini dikenal vokal menyuarakan pentingnya menjaga NKRI dari “ancaman radikalisme agama”, serta aktif membangun citra sebagai penjaga moderasi beragama. Namun, di balik retorika tersebut, ia terlibat dalam praktik jual beli pengaruh yang merugikan negara.

Dalam contoh lain, seorang kepala daerah yang berasal dari partai religius menggunakan simbol-simbol keagamaan dalam kampanye politiknya, tetapi kemudian tertangkap dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap dalam proyek pengadaan publik. Pola yang sama terlihat: simbol religius dan nasionalisme digunakan sebagai tameng moral untuk menutupi praktik korupsi.

Fenomena ini dapat dianalisis melalui kerangka teori hegemoni, di mana kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui coercion, tetapi juga melalui consent—yakni persetujuan yang dibangun melalui konstruksi narasi. Dalam hal ini, slogan “NKRI harga mati” dan retorika anti-radikalisme berfungsi sebagai alat hegemonik untuk membentuk persepsi publik. Dengan mengasosiasikan diri sebagai pembela negara dan penolak ekstremisme, aktor politik memperoleh legitimasi yang membuat kritik terhadap mereka tampak sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.

Nasionalisme dan Islam dalam kerangka ideologis yang total tidak berada dalam posisi yang dapat dipertemukan, melainkan berdiri di atas asas yang berbeda dan saling bertentangan. Nasionalisme bertumpu pada kedaulatan manusia dan batas-batas teritorial bangsa, sementara Islam sebagai sistem hidup universal meniscayakan kedaulatan hukum ilahi yang melampaui sekat kebangsaan.

Karena itu, ketika nasionalisme dijadikan landasan utama dalam kehidupan bernegara, ia secara inheren menyingkirkan otoritas normatif agama dari ruang publik. Dalam konteks ini, penggambaran dakwah Islam sebagai ancaman bukanlah sekadar strategi politik sesaat, tetapi merupakan konsekuensi logis dari benturan dua paradigma yang berbeda secara mendasar.

Pada akhirnya, problem korupsi dalam politik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari bagaimana simbol-simbol nasionalisme diproduksi dan digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan. Berbagai temuan menunjukkan bahwa retorika loyalitas negara kerap berjalan beriringan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan, bahkan digunakan untuk meredam kritik publik. Studi tentang perilaku elite politik menunjukkan bahwa framing nasionalisme yang kuat sering dimanfaatkan untuk membangun imunitas moral di hadapan publik, sehingga pelaku korupsi tetap memperoleh kepercayaan politik[5].

Dalam konteks Indonesia, berulangnya kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor yang secara terbuka mengusung narasi “NKRI harga mati” memperlihatkan pola bahwa slogan tersebut tidak jarang berfungsi sebagai kamuflase simbolik untuk menutupi praktik korupsi yang sistemik[6]. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga menuntut dekonstruksi kritis terhadap narasi-narasi ideologis yang selama ini digunakan untuk melanggengkan penyimpangan kekuasaan. []

Sumber: Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1] Dewan Pengawas KPK, “Parpol Jadi Episentrum Korupsi: 282 Politisi Terjerat,” RMOL, 30 Oktober 2024.
[2] Komisi Pemberantasan Korupsi, “Laporan Statistik Penindakan 2004–2023,” Jurnal Integritas KPK, Vol. 9, No. 2, 2023, hlm. 145–147.
[3] “Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur’an: KPK Periksa Politisi,” Kompas, 16 Mei 2017.
[4] “Politik Biaya Tinggi, Korupsi, dan Sistem Integritas Partai Politik,” Kompas.id, 16 Oktober 2023.
[5] Michael Johnston, Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy, Cambridge University Press, 2005, hlm. 87–92.
[6] Vedi R. Hadiz, “Islamic Populism and the Contradictions of Indonesian Democracy,” Journal of Contemporary Asia, Vol. 44, No. 3, 2014, hlm. 514–516; Marcus Mietzner, Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia, NUS Press, 2013, hlm. 233–235.

About Author

Categories