Lewat Surat Mendagri, THR Terancam Diberikan Setelah Lebaran
MUSTANIR.net, PALEMBANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, resmi dikeluarkan.
Tidak hanya itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), juga telah menandatangani PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam PP tersebut, diatur dalam tentang tara cara pemberian gaji ke-13 maupun THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Hanya saja, pada perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan, diperkirakan tidak akan menikmati gaji ke-13 dan ke-14 tepat waktu atau sebelum perayaan lebaran.
Pasalnya, dalam ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dimana, ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Dr. Hoyin Rizmu, SE, jika memang hal itu sesuai ketentuan, rasanya sulit untuk merealisasikan pemberian THR bagi PNS bisa dilaksanakan sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ke-13 bisa diberikan di bulan Juli sebelum tahun ajaran baru anak sekolah. “PP tersebut baru ditandatangani 6 Mei 2019, sedangkan cuti hari raya Idul Fitri tidak lama lagi. Proses untuk menjadikan Perda seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2 yang terdapat dalam PP 35 dan 36 membutuhkan waktu tidak sebentar,” ungkapnya.
Hoyin berharap, ada kebijakan terkait teknis pemberian gaji THR. Pasalnya, untuk menjadikan Perda dalam mengatur pemberian tunjangan tersebut, cukup memakan waktu panjang. Dan hal itu juga dapat dipastikan akan mendapat keluhan seluruh daerah di Indonesia.
Karena, memang harus menggunakan Perda, maka gaji ke-13 dan THR baru dapat diberikan usai lebaran Idul Fitri. Karena pemerintah daerah harus menyusun naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft). Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD. “Kami berharap ada kebijakan pusat. Seperti cukup dengan Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena, jika tetap dipaksanakan dengan Perda, maka dipastikan seluruh PNS di lingkungan Pemkot tidak akan menerima THR pada H-7 lebaran, bisa jadi sesudah lebaran,” tandasnya. []
Sumber: palpos