Lockdown Efektif dalam lslam
MUSTANIR.net – Lockdown. Terbayang hal yang seram, kota seakan tanpa berpenghuni. Jalanan sepi. Tak ada lagi kegaduhan disana. Berhenti.
Badai Covid 19 menjadikan siapa saja harus waspada agar segera putus rantai penyebarannya. Yang ada petugas untuk mengawasi, siapa yang keluar rumah dan untuk keperluan apa. Mereka juga yang mendistribusikan makanan, minuman, obat serta kebutuhan dasar yang dibutuhkan. Rumahpun senyap dalam doa. Semua pasrah dengan yang terjadi. Dengan harapan segera pergi semua ini.
Lain di sana, lain di negeri ini. Tak ada lockdown, padahal sudah banyak yang tumbang karenanya.
Pemerintah pada Selasa (24/3) mengumumkan total kasus positif virus corona di Indonesia menjadi 686 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 diantaranya meninggal dunia, sementara 30 orang lain dinyatakan sembuh.
“Ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang, sehingga total kasus meninggal adalah 55 orang,” kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan BNPB di YouTube.
Kejadian di atas mengkuatirkan banyak pihak. Bagaimana satu pekan kemudian? Satu bulan tentu akan lebih parah lagi jika tidak segera menerapkan lockdown. Sekali lagi, kebijakan efektif untuk memutus rantai penyebaran hanya satu, lockdown.
Solusi lslam
Islam adalah agama dan petunjuk hidup sempurna. Setiap masalah ada solusi. Bagaimana cara mengatasi masalah wabah pernah dilakukan Rosulullah ﷺ?
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” [HR Bukhari]
Dalam waktu yang tidak lama, cara ini efektif melemahkan wabah.
Sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat mulia Amru bin al Ash ketika menjabat Wali (Gubernur) di Syam pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab agar orang-orang berpencar ke gunung-gunung ketika terjadi wabah tha’un. Terbukti cara cerdas Amru ini efektif bisa menghilangkan wabah.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan. Selama masa lockdown penguasa harus memenuhi semua kebutuhan rakyat, karena semua aktivitas berhenti total.
Khalifah sebagai penguasa dalam Islam adalah pelindung (junnah). Kebutuhan dasar manusia berupa sandang, papan, pangan ditambah pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah hak rakyat dan kewajiban penguasa untuk memenuhinya baik dalam kondisi normal apalagi ketika terjadi musibah, misal: gempa, banjir, tsunami, wabah, dsb.
Semua itu memerlukan dana yang sangat besar. Dalam Islam, hutan, tambang dan air adalah milik umum/rakyat. Artinya ketiga sumber alam tersebut tidak boleh dimiliki individu dan hasilnya harus dikembalikan lagi pada umat.
Jika ada rakyat yang melanggar kebijakan lockdown maka negara akan memberi sanksi. Sanksi ini disebut ta’zir yang hukumannya terserah keputusan penguasa. Bisa denda atau hukuman kurungan.
Cara Islam dalam mengatasi wabah tersebut kemudian dicontoh oleh banyak negara, termasuk Wuhan asal pertama coronavirus ini. Fakta terbaru di Wuhan, virus ini bisa ditekan dengan tidak adanya suspect baru.
Jika pemimpin di negeri ini mengambil kebijakan ala Islam, insya Allah pandemi segera berakhir dan masyarakat bisa hidup tenang kembali. Allahu a’lam. []
Sumber: Umi Hanifah