Melegalkan Pernikahan Beda Agama Adalah Melanggar Norma Agama
Melegalkan Pernikahan Beda Agama Adalah Melanggar Norma Agama
Mustanir.com – Damian Agata Yuvens, pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan, mengatakan pernikahan di antara warga negara Indonesia yang berbeda agama di luar negeri bisa digolongkan kategori penyelundupan hukum. Tindakan ini, kata Damian, justru dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia.
“Kalau mengubah identitas dan menikah di luar negeri, itu penyelundupan hukum. Bagi masyarakat, itu hal wajar. Ngaku-nya negara hukum, ternyata hukumnya kehilangan wibawa karena kita main belakang,” kata Damian dalam wawancara khusus dengan Tempo, akhir pekan lalu.
Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, Damian dan rekan-rekannya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang mereka ajukan. Jika dikabulkan, kata Rangga, negara bisa memfasilitasi pernikahan beda agama tanpa mesti melanggar hukum. (Baca: MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama)
Empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014. (Baca: Ini Dasar Agama yang Dijadikan MK Tolak Pernikahan Beda Agama)
Uji materi ini, menurut Rangga, bertujuan meminta kepastian dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. (tempo/adj)
Mustanir.com
Melegalkan Pernikahan Beda Agama Adalah Melanggar Norma Agama. Dalam artikel Ini Dasar Agama yang Dijadikan MK Tolak Pernikahan Beda Agama sudah jelas terdeskripsikan mengapa nikah beda agama dilarang.
Dalam Islam, nikah beda agama adalah hal yang diharamkan (lihat QS al-Baqarah ayat 221). Namun, terkecuali untuk wanita ahli kitab. Ulama masih berselisih tentang laki-laki muslim yang menikahi wanita ahli kitab. Perselisihannya adalah pada konteks wanita ahli kitab yang saat ini tidak sama dengan wanita ahli kitab zaman Rasulullah.