Menanti Saksi ‘Mencengangkan’ Prabowo Pada Sidang Sengketa Pilpres

MUSTANIR.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini (19/6/2019).

Saat menutup gelaran sidang kedua kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan sidang pada hari ini akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ucap Anwar saat menutup lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang MK kemarin.

Setelah sidang berakhir, sejumlah wartawan yang meliput di Gedung MK pun mencoba mengonfirmasi ke tim kuasa hukum paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sidang sengketa pilpres. Namun, tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) tersebut enggan membeberkan lugas, bahkan mengelak.

“Nanti, tunggu saja besok [hari ini],” ujar BW.

Di sisi lain, Sekretaris Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ader Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya akan siap menghadapi kesaksian para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di MK hari ini.

“Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan,” kata Ade Irfan Pulungan seperti dilansir dari Antara.

Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi. Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.

“Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan,” kata dia.

Sebelumnya pada Sabtu (15/6/2019) lalu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mencengangkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun, Priyo enggan menyebut siapa saksi-saksi tersebut.

“Sejak dulu kita siapin dan nanti saudara sekalian, saya mohon izin pada menit-menit tertentu nanti mudah-mudahan ada juga saksi-saksi hidup yang akan memberikan keterangan yang bersifat wow kepada kita semua,” kata Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Namun ia menekankan Prabowo-Sandi harus mendapat jaminan terhadap keselamatan para saksi yang akan mereka hadirkan.

MK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Tim Prabowo

Dalam sidang MK yang berlangsung kemarin, hakim konstitusi menolak permohonan perlindungan dan penambahan jumlah saksi yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi.

“Terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu, karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sementara LPSK jelas-jelas di dalam sistem bekerjanya adalah berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang menjadi landasan LPSK bekerja itu sendiri tidak membolehkan atau memang skopnya terbatas pada soal-soal yang berkaitan dengan tindak pidana,” tutur Hakim Konstitusi, Suhartoyo di sidang kemarin.

Suhartoyo pun menyatakan MK hanya bisa menjamin keamanan saksi selama berada di lingkungan lembaga peradilan konstitusi itu saja.

Dalam lsidang sengketa pilpres kemarin sempat terjadi perdebatan antara tim hukum Prabowo dan tim hukum paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin soal jaminan keamanan saksi yang akan dihadirkan BPN ke persidangan.

Perdebatan berawal ketika BW mempersoalkan tentang jaminan keamanan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan oleh BPN.

“Ada dua surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada gagasan bahwa untuk melindungi saksi,” kata Bambang Widjojanto dalam sidang kemarin.

“Setiap orang berhak atas perlindungan. Tapi ada keterbatasan di UU LPSK,” katanya.

Selain itu, menurut Bambang, BPN akan menghadirkan saksi dari penegak hukum.

“Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK, dia akan hadir. Kami akan minta saksi itu dipanggil oleh MK,” katanya.

Tak hanya itu, BW juga meminta kepada majelis hakim untuk menambah jumlah saksi. MK membatasi saksi hanya 15 saksi, namun BPN memiliki 30 saksi.

Menanggapi permintaan BW itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto tak mendramatisasi terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

“Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini. Di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga oleh MK,” kata Saldi dalam sidang.

Saldi juga menolak usul BW terkait MK yang memanggil para saksi agar aman. Menurut dia saat ini adalah kesempatan para pihak menghadirkan saksi untuk mendukung dalil-dalil mereka. Ia juga menolak permintaan BW menambah jumlah saksi yang bisa dihadirkan hari ini.

“Pak Bambang, ini jumlah 15 saksi sudah fixed. Jangan memberikan beban kepada Mahkamah,” ucap Saldi.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan ikut mengkritisi BW. Ia mempertanyakan apakah BW sudah lapor polisi terkait dugaan ancaman terhadap saksi.

Luhut menuding BW hanya membentuk opini publik dengan menyatakan ada ancaman kepada para saksi Paslon 02.

“Ini tidak baik kalau dibiarkan karena menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice sehingga seolah drama yang (membuat MK) tidak memperhatikan orang,” ucap Luhut.

BW merasa tersinggung dengan pernyataan Luhut. Ia pun menolak disebut mendramatisasi terkait perlindungan saksi.

Menengahi situasi panas antara 01 dan 02, Saldi menyampaikan akan memperlakukan saksi secara khusus. MK akan menanyakan terkait ancaman kepada para saksi di sidang besok.

“Ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apakah merasa diancam? Pak Bambang juga tidak tertutup menyerahkan surat itu. Jadi besok [hari ini] terbuka tidak ada syak wasangka,” tutur Saldi.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.[]

Sumber: CNN

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories