Menyanggah Logika Ahok Tentang Pelarangan Jilbab

Menyanggah Logika Ahok Tentang Pelarangan Jilbab

Oleh: Miftahul Ihsan Lc.

Mustanir.com – Sebagaimana yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu, Ahok melarang sekolah negeri mewajibkan para siswinya memakai jilbab. Pelarangan yang disampaikan di hadapan para kepala sekolah itu sontak memancing reaksi dari umat Islam. Mulai dari Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak hingga ulama betawi KH Khalil Ridwan yang juga mantan ketua MUI.

Ahok mengatakan bahwa jilbab itu bukanlah hal yang boleh diwajibkan seperti itu, karena menurut Ahok, jilbab adalah panggilan iman. Sebelum lebih jauh membahas cacatnya logika yang disampaikan Ahok di atas, penulis menyarankan kepada Ahok untuk tidak seenaknya berbicara tentang Islam. Di dalam Islam seorang muslim diatur untuk tidak berbicara tanpa landasan ilmu. Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya : “Janganlah kamu mengatakan sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu atas hal itu. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.”. (QS Al Isra :36)

Kemudian menjawab logika Ahok yang mengatakan bahwa jilbab adalah panggilan iman bagi seorang muslim, maka agaknya perlu saya sampaikan ayat dan hadits di bawah ini :

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Ahzab : 59)

Di dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan beberapa komentar para ulama terkait ayat di atas. Di antaranya adalah komentar Ibnu Abbas ra, beliau berkata, “Jika seorang perempuan keluar rumah untuk suatu keperluan, maka hendaklah dia menutup wajahnya dari atas kepalanya dengan Jilbab dan hanya mata saja yang diperlihatkan”.

Seorang Ulama tafsir yang bernama Ikrimah berkata, “Hendaklah dia (perempuan) menutup celah yang terlihat di lehernya dengan mengulurkan jilbab ke atas bagian tersebut”.

Di dalam situs Islamweb.net dinukil perkataan Ibnu Hazm dalam kitab Marotibul Ijma’, beliau berkata : “Para Ulama sepakat bahwa rambut wanita dewasa yang merdeka dan seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dan para ulama berbeda pendapat tentang wajah dan telapak tangan (termasuk kuku) apakah termasuk aurat atau tidak.”(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=164649)

Dari keterangan di atas disimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa menutup aurat dengan menggunakan jilbab adalah wajib dan bukan panggilan iman yang seorang bisa seenaknya berdalih dengan mengatakan, “Saya belum terpanggil untuk memakai jilbab”. Di dalam Islam sesuatu hal yang wajib harus dikerjakan. Dan konsekuensi orang yang tidak menutup aurat (memakai jilbab) adalah berdosa.

Hukum memakai jilbab bagi wanita dewasa adalah wajib sebagaimana wajibnya seorang muslim shalat, berpuasa, zakat dan haji. Seorang muslim harus melakukan sholat apapun keadaannya. Baik saat dia lapang maupun sempit. Begitu juga dengan memakai jilbab.

Di dalam Islam seorang bapak diperbolehkan untuk memaksa anaknya melakukan sholat karena sholat itu wajib. Dan seorang pemimpin (kepala sekolah) diperbolehkan memaksa orang yang dipimpin untuk melaksanakan kewajiban Islam yang dalam hal ini adalah menggunakan jilbab. Karena ini merupakan bentuk tanggung jawab di hadapan Allah Sebagaimana hadits Nabi SAW :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤول عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ ومَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin. dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin. seorang pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang lelaki pemimpin keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang perempuan pemimpin di rumah suaminya. Dan dia akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang pembantu pemimpin atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggung jawabnnya…” (HR Bukhori Muslim)

Adapun perkataan Ahok yang menyatakan banyaknya fenomena bongkar pasang jilbab yang dilakukan oleh para siswi, bukan serta merta mengurangi kewajiban jilbab itu. Sebagaimana jika ada orang yang bermain-main dalam shalatnya maka yang seharusnya yang kita lakukan adalah mengingatkannya agar tidak bermain-main dengan sholat. Bukan malah melarang dia untuk shalat.

Di titik ini, jika Ahok peduli dengan Islam, jika katanya dia siswa mengkhatamkan Al-Quran, seharusnya dia memerintahkan para guru untuk melakukan konseling terhadap siswi yang bermain-main dalam berjilbab, bukan malah melarang kepala sekolah yang mewajibkan siswinya untuk menggunakan jilbab. Wallahu a’lam bissowab. (kiblat/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories