MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

sidang-MK

MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Mustanir.com – Terhadap putusan tersebut, delapan hakim, yaitu Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo satu suara. Adapun Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Menurut Maria, kodifikasi dan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan tidak dapat menciptakan suatu keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Ia mengatakan UU Perkawinan seharusnya dapat merumuskan ketentuan yang memberikan solusi, baik bagi pasangan yang berbeda adat, agama, maupun berbeda hukum negara. “Perkawinan beda agama tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan aturan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang menimbulkan beberapa penafsiran,” ujarnya.

Selain itu, negara tidak berhak mewajibkan masyarakat untuk menikah menurut salah satu agama atau memaksa orang untuk menikah hanya menurut sejumlah agama yang diakui oleh negara. “UU Perkawinan seyogianya memberikan solusi bagi mereka yang harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan baik terhadap sah nya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya,” tandas Maria.

Kendati demikian, Maria menilai penyelesaian terhadap permasalahan perkawinan beda agama dan kepercayaannya tidak akan tercapai hanya dengan menambahkan frasa “sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Penambahan frasa tersebut justru akan membuat suatu ketidakpastian hukum dan menimbulkan berbagai penafsiran. Pasalnya, penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai, sehingga akan timbul penafsiran yang lebih bervariasi.

“Berdasarkan semua pertimbangan di atas dan sesuai dengan putusan Mahkamah a quo, saya menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” tutupnya. (rol/adj)

Nikah Beda Agama Sulit Bangun Keluarga Sakinah

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pernikahan beda agama akan menyulitkan pembangunan keluarga sakinah. Ia pun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mu’ti menilai keluarga memiliki dampak dalam pembangunan bangsa ini. Ia menilai keluarga harus kuat bila ingin banga ini kuat.

“Kalau keluarga lemah bangsa akan lemah,” kata Mu’ti ketika dihubungiROL, Ahad (21/6).

Ia menyatakan, berdasarkan ajaran Islam, pernikahan itu bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, secara teoritis, tujuan itu sulit tercapai jika pasangan yang menikah berbeda agama.

Mu’ti mengaku pernikahan adalah bagian dari proses regenerasi. Banyak kasus dari pernikahan beda agama, kata Mu’ti mengakibatkan masalah terutama terkait pendidikan agama bagi anak.

Selain itu, kata dia, kerap terjadi perceraian yang diakibatkan perkawinan beda agama. Mu’ti menilai hal ini penting untuk mewujudkan keluarga sebagai institusi sosial dalam pembangunan kekuatan bangsa. (rol/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories