Moeldoko: ‘Soal Kemanusiaan’, Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Sodomi Siswa JIS
MUSTANIR.net – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkap alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman. Menurut Moeldoko, grasi tersebut merupakan persoalan kemanusiaan.
“Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2019).
Selain itu, Moeldoko mengatakan adanya desakan suara publik. Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi sangat sensitif mendengarkan suara publik.
“Terus yang kedua juga suara publik, Presiden sangat sensitif mendengarkan suara publik,” lanjut Moeldoko.
Pada 2015, Neil Bantleman divonis bersalah melecehkan siswa JIS dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.
Pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya. Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada 2018, Neil mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Gayung bersambut, Jokowi memberikan grasi kepada Neil lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas dua hari setelahnya.
Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati begitu, pemberian grasi tak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.[]
Sumber: detik