
Menggugat Pajak Tanpa Menghapus Kapitalisme, Mustahil
MUSTANIR.net – Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Sudah benar keputusan MUI tentang pajak bumi dan bangunan, tetapi apakah ada implikasinya terhadap keputusan hukum di negeri ini? Ketika pajak justru menjadi sumber utama pendapatan negara.
Fatwa di dalam hirarki keputusan hukum nasional Indonesia tidak memiliki kekuatan untuk mengatur interaksi negara dan rakyatnya. Dia hanya sebatas himbaun moral. Artinya, dikerjakan syukur, tidak dikerjakan juga tidak ada efek hukum.
Oleh karena negara ini tidak mendasarkan pembuatan hukum kepada nash-nash al-Qur’an dan hadits, tetapi kepada kesepakatan anggota dewan di dalam legislatif, yang menihilkan nilai-nilai agama alias sekuler.
Kebijakan perpajakan di negeri ini memang kejam dan menyengsarakan. Bukan hanya dipungut dari orang kaya saja dan insidentil, tetapi semua rakyat dan permanen. Bahkan kerap kali pajak dipungut ganda dari satu barang.
Maka, jika MUI mengeluarkan fatwa ketidaklayakan pajak atas bumi dan bangunan sudah tepat, dan harus ditingkatkan pada fatwa larangan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Ini artinya, harus ada fatwa larangan penerapan kapitalisme dalam sebuah negara. Karena tidak akan bisa menghapus pajak dari pos pendapatan negara jika kapitalisme masih dipertahankan sebagai sebuah sistem ekonomi negara.
Alternatif Sistem Ekonomi Islam
Sebagai gantinya, MUI harus mendorong negara untuk mengambil sistem ekonomi Islam. Sebuah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu Allah dan hadits Rasulullah.
Di dalam ekonomi Islam tidak ada pajak. Sumber pendapatan utama negara berasal dari ghanimah, fai, usyur, rikaz, anfal, khumus, zakat, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Pajak atau dharibah hanya dipungut jika negara defisit. Itu pun hanya kepada orang-orang kaya saja dan tidak permanen, artinya sesuai kebutuhan negara.
Di dalam Islam, membeli barang apa saja tidak ada pajaknya, dan tidak pula dikenakan pajak berulang per tahun seperti pajak motor dan PBB.
Kebijakan negara tanpa pajak ini akan menstimulasi peningkatan produksi dan konsumsi. Efeknya, penyerapan tenaga kerja akan tinggi, dan pendapatan masyarakat juga akan lebih efektif digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, bahkan tersiernya.
Secara agregatif, kondisi ini akan menjadikan rakyat sejahtera dan makmur. Ketika kebutuhan asasiyah, tahsiniyah, dan kamaliyah telah terpenuhi, tidak ada lagi protes dan kerusuhan, seperti yang diinginkan Menteri Purbaya. Syaratnya, harus menerapkan sistem ekonomi Islam di dalam bingkai khilafah Islamiyyah. Mau? []
Sumber: Muhammad Ayyubi (Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community)
