PBNU: Larangan Sholat Berjamaah Bagi Tahanan Rutan KPK Itu Penistaan Agama

rutan-kpk

PBNU: Larangan Sholat Berjamaah Bagi Tahanan Rutan KPK Itu Penistaan Agama

Mustanir.com – Penghinaan atau pelecehan terhadap unsur-unsur ajaran Islam itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.

Demikian disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat, Shohibul Fahroji Azmatkhan, MA, saat menjadi pembicara pada acara diskusi Ramadhan bertema “Penistaan Agama Oleh Sipir Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam”, di Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/06/2015) sore.

Menurut Fahroji, pelarangan ataupun pembatasan ibadah shalat berjamaah terhadap para tahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.

“Pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa salam orang-orang yang menghalangi ibadah seperti shalat berjamaah, halal darahnya,” tegas Faroji mengutip sebuah riwayat.

Masih menurut Fahroji, pelarangan shalat berjamaah di masjid merupakan sebuah masalah yang besar. Karena, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim yang melaksanakan shalat.

“Siapa yang tidak peduli terhadap masalah besar ini, maka keislamannya patut dipertanyakan,” tegas Fahroji.

Fahroji menambahkan bahwa di dalam fikih Islam, tahanan rutan tidak boleh dihukum bila belum terbukti apakah bersalah ataupun telah divonis.

“Islam juga sangat menjaga hak-hak tahanan yang terangkum di dalam maqashid syariah, di antaranya yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam fikih Islam, kalau seseorang ditahan lima hal itu harus dijaga,” ujar Fahroji.

Fahroji menyatakan jika tindakan sipir Rutan KPK itu bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, sipir rutan tersebut dinilai telah melakukan penistaan agama dengan membatasi tahanan menjalankan sholat berjama’ah dan membaca al-Qur’an.

“Sementara di dalam ketiga peraturan tersebut, memuat jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk menjalankan ajaran agamanya,” pungkas Fahroji (hidayatullah/adj)

KPK Bantah Larang Tahanannya Shalat Berjamaah

Mustanir.com – Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah larangan tahanan KPK melakukan sholat berjamaah. Bantahan ini menanggapi khabar yang beredar larangan beribadah yang dialami Suryadharma Ali.

“Tidak benar, tidak ada larangan atas shalat,” kata Johan saat dikonfirmasi via telepon, di Jakarta, Minggu (21/06/2015). Johan juga menegaskan penjelasan serupa diungkapkan Plt Ketua KPK Taufieqrahman Ruki saat rapat di DPR.

Sebelumnya beredar khabar para tahanan KPK di Rutan Guntur, Jakarta mendapat hambatan melakukan sholat Isya dan Shubuh berjamaah. Salah satu yang mengalami adalah Suryadharma Ali (SDA) mantan Menteri Agama.

Sebelumnya, terdapat sebuah surat di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berisikan protes para tahanan KPK di Rutan Guntur, Jakarta. Mereka memprotes  larangan shalat berjamaah pada waktu Subuh dan Isya.

Protes itu tertera dalam surat para tahanan tertanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangi oleh para tahanan KPK baik yang beragama Islam dan non Islam. Atas dasar ini pihak SDA mengajukan penangguhan penahanan. (senayan/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories