Penghargaan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Di Era Khilafah

Ilustrasi. foto: Voa-Islam

MUSTANIR.COM – Pahlawan tanpa tanda jasa, sebutan ini sangat tepat dilekatkan pada sosok guru. Sebutan penuh makna penghormatan betapa ia adalah seorang pendidik layaknya pahlawan yang ditangannyalah baik buruk generasi dihasilkan. Namun sudahkah gelar penghormatan tadi benar-benar tersemat bagi mereka para guru di hari ini?

Hingga kini gelombang unjuk rasa yang dilakukan oleh para Oemar Bakri, khususnya yang bergelar honorer masih terus terjadi merata hampir di seluruh pelosok negeri. Mereka memperjuangkan haknya yang dirasa tidak diberi porsi keadilan oleh para pengurus bangsa ini. Terkait dengan adanya persyaratan batas usia dan tingkat pendidikan bagi para guru honorer K2 yang tidak dapat mengikuti tes CPNS.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menuturkan kepada JPNN, Senin (1/10) “Aksi masih terus berlangsung sampai saat ini. Kabupaten Gowa, Kediri, dan lainnya terus bergejolak. Ini tidak akan berhenti.”

Dia menyebutkan, aksi honorer K2 secara bergantian itu untuk mendapatkan perhatian pemerintah. Mereka para honorer tidak akan pernah takut dalam memperjuangkan keadilan, karena hanya dengan melawan pemerintah bisa tahu bahwa honorer K2 tidak menerima untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “K2 tidak akan pernah mundur. Maju terus pantang mundur. Dan sebentar lagi akan saya tarik ke pusat kalau memang dalam waktu dekat tidak ada perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Fakta ketidak adilan di atas sungguh memperlihatkan bahwa penghargaan pemerintah kepada para guru khususnya yang berstatus honorer begitu rendah. Di tengah kehidupan kapitalis saat ini, dimana penghidupan makin hari makin sulit, harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi jauh di atas keterjangkauan masyarakat luas, akses terhadap kebutuhan vital masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan pun demikian mahal. Tentu dapat dipahami ketika peluang untuk menyongsong secercah harapan meraih gelar Pegawai Negeri Sipil dengan jaminan pendapatan dan tunjangan yang cukup demikian sulit untuk diraih.

Ironisnya itu terjadi pada mereka para guru yang sudah membaktikan perannya dalam mendidik generasi demikian lama yang menjadikan mereka tetap berstatus honorer hingga batas usia yang saat ini dikategorikan oleh Undang-Undang tidak layak untuk mengikuti tes CPNS.

Pemerintah dalam menanggapi kasus ini melalui Kepala Staf Kepresidenannya Moeldoko meminta pekerja honorer tak memaksakan kehendak untuk mengikuti seleksi CPNS 2018. Ia berargumen bahwa ada aturan yang harus dipatuhi untuk menjadi seorang PNS (JPNN, Kamis 20 September 2018).

Hal ini memperlihatkan betapa pemerintah abai untuk berlaku adil khusunya bagi para pendidik yang telah memberikan baktinya berupa masa kerja yang demikian panjang, mereka telah bersabar untuk menunggu giliran diberi porsi penghargaan dengan dinaikkan levelnya menjadi guru PNS. Giliran ada penerimaan CPNS ternyata pemerintah membuat suatu batasan yang menjadikan mereka, pahlawan tanpa tanda jasa, tidak lolos untuk dapat mengikutinya.

Sistem kapitalis yang dianut negeri ini menjadikan pendidikan tak lebih sebagai pencetak mesin industri, sehingga tidak mengherankan jika hitungannya adalah untung rugi semata. Terlihat dari penghargaan dan perhatian yang demikian minim diberikan oleh pemerintah kepada para guru. Padahal di tangannyalah baik buruknya generasi mendatang tercetak.

Adapun Islam sangat bertolak belakang dengan Sistem Kapitalis dalam memandang pendidikan dan para pendidik (guru), dimana mereka diposisikan demikian mulia. Islam menjadikan pendidikan sebagai pilar peradaban mulia, dan menempatkan para guru sebagai arsiteknya.

Hal ini nampak dari koncern Islam terhadap pendidikan dan jaminan kesejahteraan para guru. Pada masa khilafah sejarah telah mencatat bahwa guru mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termasuk dalam hal pemberian gaji yang melebihi kebutuhannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, Dar al-Wadliah bin Atha bahwasanya Khalifah Umar bin Khattab menetapkan peraturan untuk menggaji guru yang mengajar anak-anak di Madinah sebesar lima belas dinar. Jika dikonversikan bahwa 1 dinar adalah 4,25 gram emas, sementara bila saat ini harga 1 gram emas adalah Rp 500.000, maka gaji guru pada masa itu adalah Rp 31.875.000 setiap bulannya.

Sungguh sangat jauh jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, dimana kesejahteraan yang didapat oleh para guru – khususnya yang berstatus honorer – sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi dan jasa mereka demikian minim dan jauh dari cukup, bahkan mereka ditempatkan pada posisi yang tidak mendapat porsi keadilan.

Penghargaan yang demikian tinggi kepada sosok pahlawan tanpa tanda jasa hanya akan ditemui pada Sistem Islam, dimana tata kelola kehidupan secara menyeluruh diserahkan sepenuhnya pada peraturan yang datang dari Dzat Yang Maha Tahu hakikat dari kebaikan dan keburukan yang ada di dunia. Dialah Allah ‘Azza wa Jalla yang menurunkan seperangkat aturan yang sempurna dan hanya dapat diterapkan sepenuhnya dalam bingkai institusi warisan Rasulullah SAW yakni Daulah Khilafah Rasyidah.
Wallahu a’lam bi shawab.

Oleh : Yuliyati Sambas, SPt.
Member Akademi Menulis Kreatif Regional Bandung

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories