
Satu Abad Komite Khilafah
MUSTANIR.net – Khilafah Islamiyah secara resmi dihapuskan di Turki pada 3 Maret 1924 dan segera menjadi persitiwa yang mengguncang dunia Islam.
Di berbagai tempat muncul usaha agar bisa menegakkan kembali khilafah. Di Indonesia saat itu, khilafah langsung mencuri perhatian dan menjadi topik yang sering dibicarakan.
Upaya simultan dilakukan oleh para ulama di Mesir untuk menjaga khilafah. Pada 25 Maret 1924 di Kairo, mereka mengadakan pertemuan yang menghasilkan tujuh belas poin penting, mencakup tentang penjelasan khilafah sebagai ajaran Islam serta urgensinya bagi umat, masalah keabsahan Sultan Abdul Majid sebagai khalifah, dan alasan perlunya Kongres Khilafah diadakan.
Berita penghapusan khilafah sudah sampai hingga ke Indonesia dan mendapat respons dari para ulama serta tokoh pergerakan Islam dalam Kongres al-Islam 19-21 Mei 1924 yang diadakan di Garut. Mereka memahami bahwa mereka harus ikut campur dalam permasalahan khilafah.
Pada 4-5 Oktober 1924 di Surabaya, koalisi Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan al-Irsyad serta para kiai dan habaib mengadakan pertemuan khusus untuk membahas khilafah. Pertemuan ini menegaskan tentang kebutuhan semua muslim akan seorang khalifah sebagai pemimpin mereka. Sebuah organisasi kemudian dibentuk sebagai hasil dari saran-saran dalam pertemuan yakni Central Comité Chilafat.
Kongres al-Islam kembali diadakan pada 24-27 Desember 1924 di Surabaya yang dihadiri oleh para ulama dan 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat maupun cabang. Ada tiga keputusan yang dihasilkan:
• Pertama, wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan khilafah.
• Ke dua, akan didirikan Komite Khilafah di seluruh Indonesia.
• Ke tiga, akan mengirimkan utusan dari Indonesia ke Kongres Kairo dengan membawa proposal khilafah yang mereka cita-citakan. []
Sumber: Institut Literasi Khilafah Indonesia (ILKI)
Referensi:
– Peran Surat Kabar Bandera Islam dalam Perjuangan Khilafah: 1924-1927 (UI, 2013)
– Sejarah Perjuangan Khilafah: Sebuah Pengantar (ILKI, 2024)
