Situasi Mesir Tak Kondusif, KBRI Imbau Setop Kirim WNI

Demonstrasi anti-Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi pada 15 April 2016. foto: cnn


MUSTANIR.COM, Jakarta — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir tengah mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa. Kasus terbaru menimpa lima mahasiswa asal Indonesia pada 22 November 2017 lalu.

“KBRI Kairo pada 22 Nopember 2017 telah menerima informasi secara informal dari Dodi Firmansyah Damhuri mengenai penangkapan lima mahasiswa Indonesia di Mesir,” tulis KBRI Kairo lewat rilisnya kepada wartawan, Senin (4/12).

Mereka adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar. Kelimanya ditangkap dalam azia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City.

Dua di antaranya, yakni Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir karena masih memiliki ijin tinggal yang masih valid.

Adapun tiga WNI lainnya masih ditahan di kantor polisi Nasr City II. Alasannya, aparat masih memerlukan pendalaman investigasi dari Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.

“Menanggapi hal tersebut, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security, meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI dimaksud,” tulis KBRI Kairo dalam rilisnya.

KBRI Kairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun hingga 27 November 2017, KBRI Kairo tidak menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir.

“Untuk itu, KBRI telah melakukan koordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan untuk membebaskan ketiga WNI tersebut,” kata KBRI Kairo.

Dalam pertemuan dengan KBRI Kairo, dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh National Security, kedua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar diputuskan untuk dideportasi dengan alasan “Keamanan Nasional” oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir.

“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo,” kata KBRI Kairo lewat rilisnya.

Pihak KBRI telah memfasilitasi keduanya pulang ke Indonesia pada 30 November 2017.

Hingga Senin (4/11) nasib satu mahasiswa WNI lagi bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar belum diketahui. KBRI Kairo masih terus mengupayakan untuk mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut dan berjanji akan segera memberi kabar.

“KBRI Kairo kembali menyampaikan diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk kiranya dapat membebaskan satu WNI tersebut secepatnya,” kata KBRI Kairo. Selain yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar, Muhammad Fitrah Nur Akbar juga memiliki izin tinggal yang valid hingga 2018.

Menurut KBRI Kairo aparat Mesir kerap menggelar razia terhadap warga negara asing sejak berlakunya status darurat pada April 2017 dan diperpanjang mulai 13 Oktober 2017.

Hingga Senin (4/12), KBRI Kairo telah memfasilitasi deportasi 18 mahasiswa WNI. Jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 mencapai 7.594. Dari jumlah tersebut 4.975 di antaranya berstatus mahasiswa.

“Mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Kairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif,” kata KBRI Kairo dalam rilisnya. (cnnindonesia.com/5/12/2017)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories