Soal Kasus KTP-El, Mendagri Tjahjo Mengaku Salah dan Khilaf

Tjahjo Kumolo. foto: tjahjokumolo.com


MUSTANIR.COM, BOGOR — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku salah dan khilaf atas tercecernya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak. Kasus itu, kata Tjahjo, akan menjadi bahan evaluasi. Ia pun menjamin bahwa penyalahgunaan KTP tidak mungkin terjadi.

“Kejadian kemarin saya ngaku salah, saya khilaf. Itu benar terjadi. Karena yang tercecer kemarin bentuknya bagus kan jadi masalah. Coba kalau itu sudah terpotong kan tidak akan menimbulkan masalah,” kata Tjahjo di gudang aset Kemendagri di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5).

Meski bagus, kata Tjahjo, orang tidak tahu kalau itu KTP-el rusak atau salah. Baik itu salah ketik, salah alamat, nomor, tanggal lahir, atau mungkin nomor induk KTP-nya salah.

Semenjak ramai dibicarakan di media sosial mengenai KTP yang jatuh dan bentuknya bagus, ia merasa KTP-el bermasalah itu lebih baik digunting agar tidak bisa digunakan lagi.

Tjahjo menegaskan, pemusnahan KTP-el tidak semudah seperti dibayangkan. Kartu ini sebelumnya disimpan karena disebut menjadi salah satu barang bukti kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kan ini KPK belum selesai memeriksa, BPK juga bisa setiap tahun mengecek, itu saja intinya. Tidak bisa dimusnahkan begitu saja,” ujar Tjahjo.

Ribuan KTP-el yang berada di gudang ini disebut adalah kartu yang dicetak mulai 2011. Pengadaan KTP-el dilakukan pada 2010. Pada 2011, pencetakan dilakukan dari pusat, kemudian didistribusikan ke daerah masing-masing.

KTP yang salah cetak ini lalu disimpan di gudang Kemendagri di Jakarta. Ia pun menegaskan, yang dimaksud KTP rusak bisa secara fisik maupun kesalahan pemasukan data pemilik KTP.

Misalnya, A sudah mencetak dan merekam data. Di pusat data sudah masuk. Namun, di tengah jalan ternyata ada yang salah. Kesalahan ini harus diperbaiki dan diganti.

“Saya ganti yang benar. Yang benar saya serahkan ke Anda. Tapi kepada Anda tidak saya sampaikan, ‘eh kemarin saya ngetik salah’, kan enggak. Yang saya berikan kan itu yang benar kepada Anda, itu penjelasan saya,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, berhubungan dengan proses di KPK, pihak Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri khawatir jika KTP diperlukan sebagai bagian barang bukti. Namun, setelah kemarin KPK menyatakan barang di gudang tidak termasuk barang bukti, pihak Dukcapil pun merencanakan adanya pemusnahan.

“Yang Pak Dirjen jelaskan, kok enggak sejak awal dipotong atau di-destroy, karena takut sedang dalam proses KPK insentif memeriksa kasus KTP-el. Dikhawatirkan ini sebagai barang bukti. (Tahun) 2019 rencana dimusnahkan, tapi menunggu dari Kemenkeu dulu. Baru rencana,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun menyetujui ungkapan Tjahjo yang menyatakan rencananya pada 2019 akan dilaksanakan pemusnahan KTP-el. Hal ini dilakukan setelah hajat politik seperti pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan legislatif (pileg) usai dilaksanakan. “Jadi, nanti pemusnahannya seizin Pak Menteri kalau sudah tahun 2019. Setelah pileg, pilpres, selesai,” ujar Zudan.

Proses pengiriman KTP-el dari gudang yang ada di Jakarta menuju Bogor sudah terjadi selama 10 kali. Tiap-tiap kotak berisi 2.800 keping KTP.

Zudan menargetkan pemotongan KTP ini selesai dalam dua hari ke depan. Untuk menghindari kasus yang sama terjadi, Dukcapil telah menyiapkan SOP baru. Setiap KTP rusak yang ingin dikirim ke Jakarta harus digunting terlebih dahulu. Hal ini diberlakukan untuk menghindari kemungkinan hilang di jalan.
(republika.co.id/30/5/18)

About Author

Categories