Soal Tarif 900 VA, ESDM: Kelebihan Bayar Listrik Bisa Dapat Restitusi
Soal Tarif 900 VA, ESDM: Kelebihan Bayar Listrik Bisa Dapat Restitusi
MUSTANIR.com – AKURASI data memang tak sempurna. Karena itu, bisa saja pelanggan 900 VA yang oleh pemerintah dianggap mampu secara ekonomi dan dicabut subsidinya ternyata masih masuk golongan tidak mampu. Jika seperti itu, pemerintah memberikan jalan keluar berupa restitusi atau pengembalian uang pembayaran.
Kepala Unit Komunikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ruddy Gobel menjelaskan, restitusi kurang lebih mirip seperti diskon tarif dan akan diberikan pada hitungan tagihan listrik di bulan berikutnya. “Dikasih restitusi, dikembalikan. Jadi, dia sudah telanjur bayar dengan harga keekonomian, lalu dikembalikan. Bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya,” terang dia.
Alur untuk mendapatkan restitusi, pelanggan dapat melapor ke desa/kelurahan yang akan diteruskan ke kecamatan. Di sana aduan warga akan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web dengan format tertentu untuk kemudian dilanjutkan ke pihak kabupaten/kota. Hasil laporan pengaduan bakal diterima tim posko pengaduan nasional. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi data kelayakan pelanggan yang akan mendapatkan kembali subsidinya.
Selain mendapatkan kembali subsidi tersebut, pelanggan akan memperoleh kembali lebih bayar atau restitusi atas pembayaran tagihan listrik yang sebelumnya. Restitusi akan diberikan saat tagihan bulan berikutnya berupa potongan tagihan atau diskon tarif.
Ruddy mencontohkan, rata-rata penerima subsidi untuk golongan 900 VA membayar Rp 70.000 sampai Rp 80.000 per bulan. Lalu, saat subsidinya dicabut, pelanggan tersebut akan membayar sekitar Rp 160.000 per bulan. Padahal, masyarakat golongan 900 VA yang dicabut subsidinya itu rata-rata memiliki pengeluaran per kapita per bulan minimal Rp 3 juta per rumah tangga.
“Artinya, kalau misalnya ada tambahan Rp 60.000 sampai Rp 70.000 atau bahkan bisa sampai Rp 100.000, itu kan angkanya hanya 3 persen. Jadi very small kalau dibandingkan dengan pengeluaran lain seperti beras atau rokok,” imbuhnya.
Ruddy melanjutkan, ada 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih layak disubsidi. Lalu, ada 23,1 juta pelanggan golongan 450 VA yang layak disubsidi.
Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017, sebanyak 18,25 juta rumah tangga tidak lagi disubsidi atau dikeluarkan dari penerima subsidi untuk kelompok daya 900 VA. “Dari 18 juta tersebut, kalau ada di antara mereka yang merasa miskin, tapi masuk dalam hitungan 18 juta yang dikeluarkan itu, mereka bisa mengadu agar dikembalikan hak-haknya,” jelas Ruddy. Pengaduan tersebut nanti ditindaklanjuti dengan restitusi yang akan diberikan pemerintah bagi masyarakat yang kelebihan bayar tagihan listriknya. (Jawapos.com, 2017/06/19)
Komentar Mustanir.com
- Ketika syariah-Nya tidak diterapkan maka yang ada hanya kezaliman demi kezaliman terhadap rakyatnya.
- Pencabutan Subsidi TDL merupakan bukti kezaliman rezim ini terhadap rakyatnya
Maka sudah saatnya umat Islam berjuang untuk menerapkan syariah-Nya secara kaffah dalam naungan Khilafah. - Dengan Khilafah semua syariat-Nya akan diterapkan secara kaffah. Termasuk syariah dalam mengurusi listrik.
- Pemerintah yang menerapkan syariah-Nya akan takut kepada Allah, sehingga akan mengurusi kepentingan umatnya dengan sebaik-baiknya sesuai syariat-Nya