Sri Sultan HB X: HTI Tidak Dilarang Beraktivitas Di Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono X. Foto: mediaoposisi
MUSTANIR.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan tidak akan melakukan pelarangan kegiatan ormas HTI di wilayah Yogyakarta. Meskipun akan menjalankan keputusan pemerintah.
Itu pembubaran HTI urusan pemerintah pusat. Kalau pusat melangkah ya kita laksanakan sebagai pemerintah daerah.
“Ya enggak ada toh (pelarangan kegiatan). Hanya membubarkan organisasinya saja,”kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (20/7)
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa menempuh jalur pengadilan.Tindakan ini sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kalau dirunut sejarah Sri Sultan HB X merupakan pewaris sah dari Kesultanan Demak, Pajang & Mataram.
Para Sultan ini memangku gelar sebagai kholifatullah ing tanah Jawa , yang mewakili Khilafah Turki Utsmani kala itu.
Termasuk gelar tradisi bagi para Sultan di Ngajogjakarta Hadiningrat adalah Sayyidin Panatagama, Satria ing Ngalaga, Kholifatur Rosul ing Tanah Jawa.
Maka aktivitas HTI sendiri di wilayah Yogyakarta, tidak pernah menimbulkan konflik. Justru baru-baru ini kajian yang diisi oleh salah satu kader HTI, Ust. Felix Siauw sukses diadakan di Masjid Al Firdaus pada Rabu dan disambut antusias oleh masyarakat Yogyakarta (19/7). []
Sumber: mediaoposisi.com