Syura Bukan Demokrasi, Jangan Samakan Dua Realitas Ini

MUSTANIR.net – Syura (musyawarah) dan demokrasi itu bukan dua istilah yang bisa dipertukarkan seenaknya, apalagi dianggap satu makna dengan dua nama berbeda. Itu dua bangunan konsep yang lahir dari akar ideologi yang berbeda, dengan fondasi yang bahkan tidak berada pada titik awal yang sama.

Menyamakan keduanya bukan sekadar kekeliruan akademik, tapi pengaburan cara pandang terhadap sumber otoritas dalam kehidupan publik. Dan sering kali, kekeliruan itu “dibungkus rapi” dengan QS asy-Syura ayat 38:

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan syura’ antara mereka.”

Seolah-olah ini cukup untuk menyimpulkan: syura sama dengan demokrasi. Padahal, di sinilah letak masalahnya. Ayat itu dibaca, tapi dilepaskan dari seluruh perangkat maknanya dalam khazanah tafsir Islam.

Makna Syura dalam QS asy-Syura: 38

Makna syura dalam QS asy-Syura ayat 38 bukanlah ruang interpretasi bebas. Dalam tafsir ulama muktabar, ayat ini tidak pernah dipahami sebagai legitimasi “kedaulatan rakyat”, apalagi sistem legislasi berbasis suara mayoritas.

Imam ath-Thabari dalam Jāmi‘ al-Bayān (310 H/923 M) menjelaskan, syura adalah tukar pendapat (tabādul ar-ra’y) dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan nash yang tegas, dalam kerangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (± 671 H/1273 M) menegaskan, syura adalah sifat orang beriman, bukan mekanisme penetapan hukum. Hanya bagian dari akhlak kolektif, bukan sumber legislasi.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (± 774 H/1373 M) memperkuat hal yang sama: Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat, tetapi keputusan final tetap berada dalam bingkai wahyu. Bahkan dalam kondisi bermusyawarah, wahyu tetap menjadi otoritas tertinggi.

Artinya apa?

Syura dalam Al-Qur’an bukan “parlemen”, bukan “mekanisme penetapan hukum berbasis suara mayoritas”, dan bukan “kedaulatan suara manusia”. Namun hanya mekanisme konsultasi dalam sistem yang sudah terlebih dahulu menetapkan bahwa hukum tertinggi adalah wahyu. Tidak ada satu pun mufassir muktabar yang memahami ayat ini sebagai sistem kedaulatan rakyat (demokrasi). Jadi, musyawarah dalam Islam tidak sama dengan demokrasi.

Kerangka Islam

Dalam kerangka Islam, syura lahir dari akidah yang menempatkan Allah sebagai sumber hukum. Jadi, bukan produk kompromi sosial, bukan pula mekanisme legislasi. Syura adalah metode meminta pendapat dalam perkara yang tidak memiliki nash qat’i, tetapi tetap berada dalam pagar syariat.

Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam ash-Shulthaniyyah (± 450 H/1058 M) menjelaskan, syura dilakukan oleh penguasa kepada ahl al-ra’yi, bukan untuk menciptakan hukum, tetapi untuk memahami penerapan hukum dalam realitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah as-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah (710 H/1310 M) mempertegas: musyawarah tidak pernah boleh melampaui batas syariat. Artinya, musyawarah bukan arena demokratisasi hukum, tetapi mekanisme pengelolaan urusan umat dalam koridor hukum Allah.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam (1953 M) menegaskan lebih tajam: syura bukan sumber legislasi. Kedaulatan tetap berada pada syara’, bukan manusia. Manusia tidak membuat hukum; mereka menjalankan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah ﷻ.

Di titik ini terlihat fondasi besarnya: syura tidak lahir dari ideologi sekuler, tetapi dari akidah Islam yang menempatkan wahyu sebagai pusat kebenaran. Dan ini membawa kita pada sistem yang lebih besar di atasnya yakni: khilafah.

Khilafah

Khilafah bukan sekadar bentuk pemerintahan administratif, tetapi sistem pemerintahan yang lahir dari ideologi Islam itu sendiri yakni akidah dan syariat Islam. Khilafah bukan produk sejarah politik netral, bukan pula adaptasi sistem lain, tetapi turunan langsung dari pandangan hidup Islam yang menempatkan Allah sebagai satu-satunya legislator.

Dalam struktur ini, khalifah (kepala negara khilafah) bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum syara’ dalam kehidupan publik.

Demokrasi

Di sisi lain, demokrasi lahir dari rahim ideologi kapitalisme yang dibingkai oleh sekularisme sebagai akidah dasarnya. Sekularisme bukan sekadar pemisahan agama dari negara dalam praktik administratif, tetapi prinsip bahwa sumber hukum harus berasal dari manusia, bukan dari wahyu.

John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) menegaskan, legitimasi kekuasaan bersumber dari persetujuan yang diperintah (consent of the governed). Negara sah hanya jika lahir dari kehendak manusia.

Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762) menegaskan, kedaulatan berada pada kehendak umum (general will), dan tidak boleh berada di luar manusia itu sendiri.

Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism and Democracy (1942) mereduksi demokrasi menjadi sekadar metode kompetisi politik untuk memperoleh kekuasaan melalui suara rakyat.

Robert A Dahl dalam A Preface to Democratic Theory (1956) menegaskan, inti demokrasi adalah kontrol warga negara terhadap keputusan politik melalui mekanisme elektoral.

Dari seluruh teori ini, satu kesimpulan tidak pernah berubah: dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Manusia adalah sumber hukum, dan hukum berubah mengikuti kehendak kolektif. Dalam teori politik modern Barat, konsep ini dikenal sebagai popular sovereignty (kedaulatan rakyat).

Perbedaan Sangat Tajam

Di sini perbedaan dengan Islam menjadi sangat tajam. Dalam sistem Islam (baik pada masa Rasulullah ﷺ di Madinah maupun Khulafaur Rasyidin) kedaulatan berada di tangan syara’, bukan manusia. Maka syura bekerja dalam struktur ini dengan fungsi yang sangat spesifik dan terbatas.

• Pertama, dalam perkara wajib dan haram, tidak ada ruang musyawarah yang bersifat menentukan hukum. Suara terbanyak tidak pernah bisa mengubah hukum Allah. Yang wajib tetap wajib, yang haram tetap haram.

• Ke dua, dalam perkara teknis yang membutuhkan keahlian, yang menjadi rujukan adalah ahli di bidangnya. Rasulullah ﷺ sendiri dalam berbagai peristiwa menerima dan mempertimbangkan pendapat ahli strategi dalam urusan perang. Ini bukan demokrasi, tetapi penggunaan otoritas berdasarkan kompetensi dalam kerangka syariat.

• Ke tiga, dalam perkara mubah, ruang musyawarah bisa lebih luas. Di sini pendapat mayoritas dapat menjadi pertimbangan administratif bagi khalifah, selama tidak bertentangan dengan hukum syara’. Namun bahkan di titik ini, syura tetap tidak berubah menjadi sumber hukum.

Berbeda dengan itu, dalam demokrasi tidak ada batas sakral antara halal dan haram dalam pengertian wahyu. Segala hal masuk ke wilayah legislasi publik. Nilai bisa berubah melalui voting (pemungutan suara), kebijakan bisa bergeser melalui opini mayoritas. Hukum bukan refleksi wahyu, tetapi hasil kompromi sosial-politik.

Sejumlah cendekiawan Barat sendiri mengakui bahwa demokrasi bukan sistem kebenaran moral, melainkan mekanisme prosedural untuk mengelola konflik kepentingan manusia dalam masyarakat plural.

Kesalahan Paling Mendasar

Kesalahan paling mendasar dari menyamakan syura dengan demokrasi bukan sekadar akademik, tapi epistemik: salah membaca siapa pemilik kedaulatan.

Menyamakan syura dan demokrasi berarti menghapus garis batas antara dua sumber otoritas: Allah dan manusia. Di titik itu, wahyu tidak lagi menjadi pengikat, melainkan hanya salah satu referensi sosial yang bisa dinegosiasikan.

Di dunia, ini melahirkan kekacauan konsep: hukum Allah direduksi menjadi “opsi moral”, bukan aturan yang mengikat. Yang haram mulai diperlakukan seolah bisa berubah jika disepakati, yang wajib mulai dianggap fleksibel jika kondisi sosial berubah.

Konsekuensi yang Paling Berat

Namun yang lebih berat dari itu, bahkan paling berat adalah ketika seseorang sudah mengetahui dengan jelas bahwa syura dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda (yang satu bersumber dari wahyu, yang lain dari kedaulatan manusia) tetapi tetap bersikeras menyamakannya.

Di titik itu, ini bukan lagi sekadar salah paham. Itu adalah pengaburan yang dilakukan dalam keadaan sadar terhadap sesuatu yang sudah jelas bedanya. Dan dalam perspektif iman, itu bukan wilayah yang ringan.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya ketepatan istilah, tetapi sikap terhadap kebenaran setelah kebenaran itu sendiri sudah tampak terang. Dan di hadapan Allah ﷻ, tidak ada ruang untuk pembenaran retoris ketika seseorang mengetahui perbedaan itu tetapi tetap memilih untuk mengaburkannya.

Syura berdiri di atas akidah Islam. Demokrasi berdiri di atas sekularisme kapitalisme. Khilafah adalah manifestasi politik dari akidah Islam itu. Sedangkan demokrasi adalah ekspresi politik dari ideologi yang menolak otoritas wahyu dalam legislasi.

Dan ketika batas itu disamarkan dengan sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan berpikir di dunia, tetapi juga keselamatan sikap di hadapan Allah di akhirat.

Naudzubillahi min dzalik. []

Sumber: Joko Prasetyo | Jurnalis

About Author

Categories