
Menjadi Penyeru Sekularisme Berarti Lebih Munafik daripada Abdullah bin Ubay
MUSTANIR.net – Kemunafikan dalam sejarah Islam bukan sekadar fenomena moral individual, melainkan ancaman ideologis yang selalu muncul untuk melemahkan umat dari dalam. Ia tampil dengan wajah keislaman, tetapi membawa agenda penolakan terhadap kebenaran wahyu dan kepemimpinan hukum Allah.
Sejak periode Madinah, sosok Abdullah bin Ubay bin Salul telah menjadi simbol pengkhianatan internal yang membungkus permusuhan dengan jubah keimanan lahiriah. Namun, jika kita menelaah realitas hari ini melalui kacamata ideologi Islam yang murni, muncul sebuah fenomena yang jauh lebih berbahaya dan destruktif: sekularisme.
Muslim penyeru sekularisme di era modern, yang secara sadar menyerukan pemisahan agama dari urusan negara dan kehidupan publik, sejatinya sedang mempertontonkan level kemunafikan yang melampaui para munafik di zaman Nabi ﷺ.
Mengapa demikian?
Karena jika Abdullah bin Ubay masih berpura-pura tunduk pada otoritas Rasulullah demi keamanan sosial, kaum sekuler hari ini justru secara terang-terangan (jahran) menolak supremasi hukum Allah di ruang publik atas nama nasionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, atau progresivitas.
Para penyeru sekularisme secara terbuka menolak penerapan syariat Islam dalam kehidupan publik dan kenegaraan, lalu menggantinya dengan sistem hukum buatan manusia yang dianggap lebih rasional, modern, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal ini sejalan dengan atsar dari Hudzaifah bin al-Yaman yang berkata:
“Sesungguhnya orang-orang munafik hari ini lebih buruk daripada orang-orang munafik di masa Rasulullah ﷺ. Dulu mereka menyembunyikan kemunafikan, sedangkan sekarang mereka terang-terangan.” [1]
Fenomena tersebut menunjukkan perubahan karakter kemunafikan dari sifat tersembunyi menjadi sikap terbuka yang dilegitimasi oleh opini publik dan sistem politik modern. Jika kaum munafik di masa Nabi ﷺ masih takut terhadap kekuatan Islam sehingga menyamarkan keyakinannya, sebagian penyeru sekularisme hari ini justru menjadikan penolakan terhadap syariat sebagai identitas intelektual dan simbol kemajuan.
Secara ideologis, Islam menolak pemisahan antara agama dan politik (fashlud-din ‘anis-siyasah). Allah ﷻ berfirman dengan tegas dalam Al-Qur’an:
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (QS Al-Qur’an Al-Baqarah: 85)
Ayat ini merupakan vonis bagi siapa saja yang melakukan seleksi terhadap hukum Allah. Muslim sekuler yang hanya mengambil ibadah ritual namun membuang hukum jinayah, sistem ekonomi syariah, dan sistem pemerintahan Islam, masuk dalam kategori mereka yang mengimani sebagian dan mengingkari sebagian lainnya.
Nasionalisme dan demokrasi pada hakikatnya merupakan manifestasi politik modern dari ideologi sekuler. Nasionalisme menjadikan batas bangsa, tanah air, dan identitas kebangsaan sebagai landasan loyalitas tertinggi, sedangkan demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia melalui suara mayoritas, bukan pada hukum Allah semata.
Dalam perspektif mabda Islam, kedua konsep ini lahir dari paradigma pemisahan agama dari kehidupan publik. Karena itu, ketika seorang Muslim secara aktif membela, mempromosikan, dan mempertahankan nasionalisme maupun demokrasi sebagai sistem yang harus diutamakan di atas syariat, maka pada hakikatnya ia sedang menyerukan sekularisme dalam bentuk yang lebih halus dan terinstitusionalisasi.
Lebih lanjut, Allah menegaskan bahwa menolak berhukum pada syariat adalah ciri utama hilangnya iman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan…” (QS An-Nisa: 65)
Allah ﷻ juga menjelaskan karakter lain dari kemunafikan i’tiqadi:
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS An-Nisa: 61)
Ayat ini menjadi pembeda penting antara munafik akbar (munafiq kubro/i’tiqadi) dan sekadar pelaku dosa yang memiliki sifat kemunafikan amaliah (munafiq sughro/amaliyah). Munafik i’tiqadi tidak hanya lalai atau bermaksiat secara personal, tetapi sampai menghalang-halangi manusia lain dari mendekati seruan penerapan hukum Allah dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Mereka aktif memadamkan syariat, menyerang penyerunya, serta membangun opini agar manusia menjauh dari hukum Allah.
Dalam realitas hari ini, bentuknya dapat terlihat ketika seseorang mengaku Muslim namun bereaksi kontra terhadap posting dakwah tentang kewajiban khilafah di grup percakapan, lalu menghasut anggota lain agar antipati terhadap dakwah tersebut, menuduhnya berbahaya, radikal, atau tidak layak dibahas.
Bentuk lain misalnya adanya kebijakan sebagian pengurus masjid yang secara sengaja melarang atau menghindari pembahasan kewajiban Islam kaffah, syariah, dan khilafah di mimbar-mimbar ceramah, bukan karena keterbatasan ilmu semata, tetapi karena adanya keinginan agar umat tidak mendekati seruan tersebut. Sikap menghalangi manusia dari pembahasan hukum Allah inilah yang menjadi inti peringatan QS An-Nisa ayat 61.
Ada pun munafik amaliyah adalah Muslim yang masih memiliki iman namun terjatuh pada sebagian perilaku munafik seperti dusta, khianat, ingkar janji, atau malas menjalankan syariat. Sifat ini tetap tercela dan wajib dijauhi, tetapi belum mengeluarkan pelakunya dari Islam selama tidak sampai membenci, menolak, atau menghalangi penerapan hukum Allah secara ideologis. Dengan demikian, masih terbuka pintu taubat dan harapan perbaikan bagi mereka yang masih berjuang melawan kelemahan dirinya sebelum jatuh pada kemunafikan i’tiqadi yang lebih berat.
Karena itu, ancaman terhadap munafik i’tiqadi dalam Islam sangat keras. Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu ditempatkan pada tingkatan paling bawah dari neraka.” (QS An-Nisa: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa kemunafikan akbar lebih berbahaya daripada kekafiran yang terang-terangan, sebab ia merusak umat dari dalam sambil mengenakan atribut keislaman.
Abdullah bin Ubay adalah seorang oportunis. Ia tidak berani secara terbuka menyatakan bahwa hukum Allah tidak relevan. Sebaliknya, kaum sekuler modern dengan berani berargumen bahwa Al-Qur’an dan Sunnah bersifat privat dan ketinggalan zaman jika diterapkan dalam urusan negara.
Inilah letak bahayanya. Jika munafik klasik bergerak dalam kegelapan, munafik sekuler bergerak dalam terang, mengaburkan definisi iman di tengah umat, dan merusak akidah generasi muda melalui narasi bahwa “menjadi Muslim tidak harus bersyariat secara kaffah”.
Hal ini sejalan dengan peringatan Rasulullah ﷺ tentang munculnya para Ruwaibidhah—orang bodoh yang berbicara dan mengatur urusan publik dengan mengesampingkan nilai-nilai wahyu.[2]
Pasca wafatnya Rasulullah ﷺ, para sahabat telah mencapai ijma mengenai wajibnya menerapkan syariat dalam bingkai kepemimpinan Islam. Peristiwa Saqifah Bani Sa’idah dan keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kaum murtad yang menolak membayar zakat adalah bukti nyata.[3]
Para sahabat memandang bahwa menolak satu saja pilar syariat (zakat) dalam tatanan negara adalah tindakan keluar dari ketaatan yang sempurna. Bagi para sahabat, Islam adalah Din wa Daulah (agama dan negara).[4] Memisahkan keduanya dipandang sebagai penyimpangan pemikiran yang bertentangan dengan tradisi politik Islam klasik.
Sekularisme bukan sekadar perbedaan pendapat politik, melainkan sebuah bentuk pembangkangan teologis. Muslim yang mempromosikan sekularisme pada hakikatnya sedang membangun “masjid dhirar” baru di era modern—sebuah tempat berlindung bagi kemunafikan yang bertujuan meruntuhkan tatanan Islam dari dalam.[5]
Dengan menolak penerapan syariat secara institusional, mereka tidak hanya mengulangi jejak Abdullah bin Ubay, tetapi melampauinya dengan menjadikan kesesatan tersebut sebagai sebuah sistem yang dilegalkan. Sedangkan bagi Muslim sejati tidak ada kompromi antara tauhid yang murni dengan sekularisme yang batil. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Catatan Kaki:
[1] Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari no. 7113 dan Hilyatul Auliya’, 1:280.
[2] Hadis tentang Ruwaibidhah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, no. 4036.
[3] Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Tarikh ath-Thabari, pembahasan tentang perang melawan kaum murtad pada masa Abu Bakar.
[4] Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, bab tentang imamah dan kewajiban kepemimpinan Islam.
[5] Penafsiran mengenai “masjid dhirar” dapat dilihat dalam Tafsir Ibnu Katsir pada penjelasan QS At-Taubah: 107.
