Tax Amnesty dan Pemimpin Masa Kini

Tax Amnesty dan Pemimpin Masa Kini

oleh: Fuad Bawazier, Mantan Menkeu/Mantan Dirjen Pajak

Mustanir.com – Th 1984 ada Tax Amnesty (waktu itu istilah yg dipakai Pemutihan Pajak) dengan sasaran yg tegas dan jelas yaitu atas penghasilan dan atas kekayaan. Pembayaran pajaknya juga dipisahkan yaitu pakai formulir pajak penghasilan dan ada pajak kekayaan. Praktis semua pejabat pajak dari eselon V (eselon terendah) sampai eselon I (dirjen, sekjen, irjen dsb)  mengisi pengampunan pajaknya. Begitu pula Menteri Keuangan dan para pejabat negara lainnya, bahkan sampai Presiden Suharto mengikuti pengampunan pajak 1984 itu. Jadi dimulai dari diri pejabat-pejabat pemerintah sendiri, sehingga masyarakat wajip pajak juga ramai-ramai mengajukan pengampunan pajaknya.

Tetapi ketika pemerintah mempunyai target ‘TERTENTU (1983)’, yaitu untuk menghimpun dana masyarakat agar masuk ke perbankan, pemerintah cukup menetapkan kebijakan ‘TIDAK MENGUSUT ASAL USUL DANA DEPOSITO/TABUNGAN’. Dan, hasilnya sukses besar. Jujur saja sekarang ini saya tdk bisa mengerti “maunya pemerintah ini apa”? Kalau maunya pengampunan massal seperti 1984, semestinya presiden dan semua pejabat negara termasuk DPR dan pegawai pajak dan semua pegawai negeri sipil harusnya terlebih dulu mengisi Tax Amnesty.

Tapi kalau tujuannya adalah ‘TERTENTU’ seperti yang saya pahami sekarang ini yaitu untuk mendatangkan modal, semestinya cukup kebijakan ‘TIDAK MENGUSUT ASAL USUL DANA MODAL USAHA’.  Kegagalan pemerintah (menteri keuangan yang lama) dalam merumuskan tujuan yg ingin dicapai dan policy yang semestinya digunakan telah menyebabkan babak belurnya Tax Amnesty sekarang ini baik dari segi keresahan dan kebingungan yang terjadi maupun seretnya target penerimaan yg Rp 165T itu. Pelajaran pahit dan mahal bagi yg tdk mau belajar sejarah.

Pengampunan Pajak 1984 diatur dengan Kepres No 26 Tahun 1984. Dalam pelaksanaannya tidak seheboh seperti sekarang ini sebab objek dan subjeknya pengampunan jelas. Objeknya jelas yaitu selisih kekayaan bersih menurut SPT Pajak Kekayaan 1984 dengan jumlah kekayaan menurut Kepres No 26 Tahun 1984. Waktu itu PKk (Pajak Kekayaan) masih ada.

Sekarang mungkin orang makin bingung sebab PKk sudah dihapus pada hal objek TA adalah selisih kekayaan yang ada dengan daftar kekayaan cfm SPT PPh 2015. Disinilah salah satu penyebab kerancuan TA. Dalam pelaksanaannya Pengampunan Pajak 1984 di perpanjang hingga 30 Juni 1985.

Itulah sebabnya untuk TA th 2016 ini saya usulkan agar diperpanjang tiga bulan sebab peraturan-peraturan  pelaksanaan yang di perlukan amat terlambat terbitnya sehingga praktis utk periode tiga bl pertama di mana tarifnya masih murah hanya efektif tersisa satu bulan saja. Selain tidak fair untuk para wajib pajak, memang secara //de facto// waktu yg tersedia tidak mencukupi utk WP menyelesaikan administrasinya. Lagi pula jika diperpanjang tiga bln yg berarti sd 31 Des 2016, masih dalam tahun anggaran ini juga. (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Bila Ditelaah, Ternyata RUU Tax Amnesty adalah Permufakatan Jahat

Bila ditelaah secara seksama, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang, RUU Tax Amnesty adalah permufakatan jahat. “Untuk mengampuni koruptor BLBI dan memutihkan uang judi, uang teroris,uang pelacuran, uang human trafficking dan uang narkoba,” ungkapnya kepada mediaumat.commelalui WA, Sabtu (25/06/2016).

Menurutnya, itulah kesimpulan yang didapat saat dirinya memoderatori Diskusi RUU Tax Amnesty ini diprakarsai Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta pada Jumat, 24 Juni 2016 di Dunkins Donald Menteng.

Dalam diskusi yang dilakukan Habil Marati, Djoko Edhi Abdurrahman, Salamuddin Daeng, Haris Rusli Moti, Syahganda Nainggolan dan M Ikhsan Modjo tersebut Hatta mencatat poin penting lainnya dua di antaranya sebagai berikut.

Pertama, RUU Tax Amnesty adalah skenario besar dari kelompok pemilik modal, antara lain kelompok yang terkait dengan perampokan harta BLBI 1998, koruptor, mafia judi, pelacuran, narkoba dan human traficking, untuk mengendalikan Indonesia dengan rencana pembelian aset-aset properti dan instrumen utang negara, SUN, obligasi, dll.

Kedua, secara ideologis, pemilik uang yang ada di Singapore sebagai sasaran Tax Amnesty adalah kelompok masyarakat yang lebih jahat dibanding PKI. Mengapa? Karena mereka membawa kabur uang negara pada masa krisis perekonomian bangsa 1998. Negara sekarat. Kini para penjahat dan pengkhianat bangsa ini hendak mengubah dirinya sebagai pahlawan penyelamat negara, yang menolong keuangan pemerintahan Jokowi.

“Undang-undang ini berniat melakukan rekonsiliasi politik dan hukum dengan para penjahat ini,” pungkasnya Hatta. (mu/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories