Vonis Ahok, MUI Berharap Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat

Vonis Ahok, MUI Berharap Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat

MUSTANIR.COM, JAKARTA — Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

“Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan,” ujar Kiai Ma’ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

“Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

“Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan,” ujar Kiai Ma’ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

“Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

“Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan,” ujar Kiai Ma’ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

“Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum., JAKARTA — Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

“Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan,” ujar Kiai Ma’ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

“Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum. (republika, 9/5/2017)

Komentar Mustanir.com

  1. Semoga saja keputusan hari ini memuaskan dan umat Islam puas terhadap keputusan tersebut.
  2. Penguasa negeri ini tentu sangat dzalim karena telah melindungi penista agama. #RezimRepresifAntiIslam
  3. Wahai para rezim dzailim kalian pasti mati dan bakal kembali kepada Allah. Ingatlah siksa Allah sangat pedih bagi orang-orang yg dzalim dan menghalang-halangi dakwah Islam.
  4. Umat Islam harus terus berjuang hingga tegaknya syariah dan Khilafah. Solusi hakiki problematika umat dan sumber keadilan yg tidak dzalim terhadap siapapun karena diputuskan menurut aturan syariah.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories