32 Butir Isi Resolusi Jakarta Hasil KTT OKI 2016
32 Butir Isi Resolusi Jakarta Hasil KTT OKI 2016
Pertemuan puncak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Luar Biasa menitikberatkan pada kemerdekaan Palestina. Dalam KTT yang diadakan sejak Ahad (6/3) hingga Senin (7/3) menghasilkan 32 resolusi.
1. Menegaskan peran sentral dari negara-negara anggota OKI untuk mengambil semua langkah yang diperlukan di semua tingkatan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina dan menjaga kesucian Al-Quds Al-Sharif, terutama Masjid Al-Aqsa.
2. Menegaskan kembali negara-negara anggota untuk berdiri teguh dalam pertahanan mereka terhadap Masjid Suci Al-Aqsa, kiblat pertama untuk Muslim. Juga memperingatkan setiap tindakan yang akan mempengaruhi kesucian sebagai hak dari Muslim. Upaya ilegal dari pendudukan Israel mengubah status quo dari kota Al-Quds Al-Sharif yang diduduki.
3. Memutuskan untuk segera mengambil semua tindakan yang memungkinkan, dengan masyarakat internasional untuk mengakhiri provokasi pendudukan dan serangan terhadap Al-Aqsa.
4. Memutuskan untuk melanjutkan upaya di Dewan Keamanan PBB untuk memastikan akuntabilitas atas tindakan ilegal yang dilakukan penguasa pendudukan, termasuk kelanjutan rezim pemukiman ilegal dan bertindak penduduk sipil Palestina.
5. Menyesalkan bahwa Dewan Keamanan PBB sejauh ini gagal memberi kontribusi mendorong langkah kredibel untuk perdamaian di Palestina.
6. Mengakui bahwa kegagalan negosiasi selama lebih dari 20 tahun ini adalah karena kurangnya kemauan politik dan kuatnya okupasi Israel. Menekankan bahwa kesuksesan negosiasi dalam proses perdamaian Timur Tengah harus didasarkan pada resolusi PBB yang relevan untuk mencapai solusi dua negara. Serta, melakukan upaya menghentikan semua tindakan ilegal Israel.
7. Mengutuk pendirian pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di sekitar lingkungan Al-Quds. Mengecam dengan keras Israel yang menggusur warga sipil Palestina dari Al-Quds. Penggusuran tersebut digolongkan sebagai kejahatan perang dan pelanggaran terhadap resolusi PBB. Hal ini dinilai menghambat proses perdamaian kedua negara, Israel dan Palestina.
8. Mengimbau negara anggota OKI dan komunitas internasional untuk melarang produk yang dihasilkan dari pemukiman ilegal Israel. Resolusi OKI memuji negara anggota yang telah memboikot produk-produk yang dihasilkan dari pemukiman warga Israel.
9. Menegaskan bahwa solusi sementara tidak bisa untuk menciptakan keamanan dan perdamaian, solusi sementara hanya bisa menstabilkan kondisi. Inisiatif serius bertujuan untuk mengakhiri okupasi Israel di Palestina. Kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds sebagai ibu kota sejalan dengan resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab.
10. Mendukung imbauan Presiden Palestina untuk mengadakan konferensi perdamaian internasional dalam rangka mengakhiri okupasi Israel serta memberi hak warga Palestina untuk hidup bebas dan bermartabat di negara mereka sendiri dengan Al-Quds sebagai ibu kota negara.
11. Mengimbau negara anggota OKI untuk hadir dalam Konvensi Jenewa Keempat untuk mewujudkan langkah-langkah yang diadopsi dari beberapa konferensi yang dinilai sukses.
11. Mengimbau pihak yang terlibat dalam Konvensi Jenewa Keempat untuk menerapkan langkah-langkah yang ditelah disepakati bersama. Misalnya, mengambil langkah-langkah praktis yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran dan kejahatan tanpa henti yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina dan bekerja secara kolektif untuk membawa para pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan.
12. Mengimbau kepada semua negara anggota OKI untuk terlibat dalam permasalahan Palestina dan Al-Quds al-Sharif sebagai isu utama dalam forum internasional, termasuk dewan keamanan dan dewan hak asasi manusia. Mendesak semua negara anggota untuk menegakkan kewajiban mereka untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan agar Palestina dapat bergabung dengan perjanjian dan lembaga-lembaga internasional, termasuk keanggotaan penuh dalam PBB. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberikan keanggotaan penuh untuk Palestina sebagai penegakkan tanggung jawab mereka terhadap masalah Palestina dan memberikan suara dalam PBB dan resolusi organisasi lain yang terkait.
13. Menyambut baik semua negara yang mengakui negara Palestina, termasuk tempat-tempat suci yang di berada di dalamnya. Menyambut baik Swedia yang telah mengafirmasi kembali Palestina sebagai pengamat nonanggota di PBB; menyambut pengadopsian resolusi konvensi oleh PBB yang mengibarkan bendera Palestina di markas besar dan kantor resmi PBB sebagai langkah signifikan pengakuan keanggotaan penuh Palestina dan mengimbau untuk terus melakukan dukungan pengakuan negara Palestina.
14. Mengapresiasi semua laporan yang dikeluarkan pemerintah, organisasi hak asasi manusia dan organisasi nonpemerintah lainnya yang berkomitmen mendukung pemerintah Palestina dalam pengadilan international, dan menyesal kepada beberapa negara dan entitas yang mengambil posisi tidak logis, termasuk yang berada di dalam kongres PBB yang bertujuan memberikan hukuman kepada pemerintah Palestina sebagai upaya legitimasi dan mendamaikan ganti rugi yang dilakukan pada kebijakan dan tindakan kependudukan yang ilegal.
15. Mengimbau kepada negara-negara anggota untuk mendukung Palestina di UNESCO untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya Palestina, termasuk Al-Quds al-Sharif dan bekerjasama secara kolektif dan efektif dengan Kerajaan Yordania untuk memastikan pelaksanaan resolusi yang telah diadopsi sebelumnya, termasuk Masjid al-Aqsa/al-Haram al-Sharif sebagai satu-satunya cara legal dan dapat diterima dalam sistem PBB. Mengutuk Israel dalam hal ini mengabaikan dan menghina prinsip-prinsip dan ajaran UNESCO, dengan menghalang-halangi projek restorasi di dalam dan sekitar Masjid al-Aqsa yang dilaksanakan dari dana Waqaf dan “Heshemite Fund” menolak masuknya Reactive Monitoring Mission (Misi Pemantauan Reaktif) dari UNESCO ke kota tua Jerusalem dan sekitarnya; memaksakan kurikulum Israel di sekolah Palestina, antara lain, menghilangkan pertanyaan status penjajahan dalam organisasi.
16. Mengimbau kepada setiap anggota untuk memastikan mandat yang diberikan oleh Israel, prinsip penjajahan, kepada organisasi Internasional yang tidak memasukan Al-Quds; dan mengutuk setiap negara atau entitas yang mengakui kependudukan dan pencaplokan illegal Al-Quds al-Sharif, termasuk dalam penyartaan atau kunjungan dari representasi dari negara atau entitas tersebut.
17. Menyambut penandatanganan Persetujuan Komprehensif antara Pemerintah Palestina dengan Vatikan, yang berlaku sejak 2 Januari 2016. Vatikan mengakui Negara Palestina pada tahun 1967 dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya, mempertahankan status sejarah Qua Ente Al-Quds, menghormati warisan budaya dan agama, dan menegaskan status Al-Quds, menghormati warisan budaya dan agama dan menegaskan status Al-Quds sebagai benteng toleransi beragama dan hidup berdampingan.
18. Menyambut Deklarasi Peringatan 60 tahun Palestina dalam Konferensi Asia-Afrika yang menegaskan kembali dukungan penuh dari negara-negara Asia-Afrika kepada Palestina dan Yurusalem Timur (Al-Quds al-Sharif).
19. Menyambut upaya Menteri Komunikasi dibawah kepemimpinan Kerajaan Maroko yang berdaulat dipimpin Raja Mohamed VI sebagai pemimpin dalam komite Al-Quds yang fokus dengan rencana aksi internasional untuk Palestina dan Al-Quds dengan mandat untuk terus terlibat aktif dengan pihak internasional untuk menghentikan agresi Israel di Al-Quds, termasuk khususnya Al-Haram al-Sharif, dan menyampaikan pesan dan resolusinya di OKI dan meminta anggotanya untuk melanjutkan upaya dalam hal ini memperluas kunjungan mereka ke ibukota internasional lainnya.
20. Mengimbau untuk mengimplementasikan resolusi sebelumnya tentang pembiayaan rencana strategis multi-sektoral di Al-Quds, sebagai kerangka kerja untuk menentukan prioritas pembiayaan syariah untuk Kota Al-Quds al-Sharif, mengimbau juga kepada negara-negara anggota, lembaga, perseorangan untuk membantu kebutuhan Al-Quds al-Sharif dengan rencana strategis dan mendukung proyek yang ada di dalamnya, termasuk mendukung sektor pendidikan, mengamanatkan kepada Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti pelaksanaan rencana dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Palestina.
21. Memberikan penghargaan kepada negara anggota OKI yang telah memberikan dukungan politik, ekonomi, kemanusiaan untuk Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung, secara bilateral maupun institusiinternasional, sehingga Palestina bisa menghadapi serangan dan okupasi Israel dan mengatasi dampak destruktif.
22. Mengapresiasi para pemimpin negara anggota OKI dalam melawan kebijakan Yahudisasi Israel di Al-Quds.
23. Mendukung rekonsiliasi warga Palestina di bawah kepemimpinan Presiden Abbas. Mengimbau untuk mengakhiri blokade ilegal Israel terhadap 1,8 juta warga Palestina yang berada di jalur Gaza.
24. Mengecam hukuman kolektif dan segala bentuk penyiksaan serta perampasan hak yang dilakukan Israel terhadap tawanan warga Palestina. Sesegera mungkin melakukan upaya pembebasan bagi para tawanan warga Palestina di Israel.
25. Memberikan penghargaan kepada Aljazair atas dukungan yang secara terus menerus diberikan untuk perjuangan Palestina, khususnya penghargaan kepada Presiden Abdelaziz Bouteflika yang mendeklarasikan untuk mendukung pembentukan Negara Palestina.
26. Mengimbau negara-negara anggota OKI untyuk memperkuat solidaritas, persatuan dan kerjasama Islam untuk mencapai perdamaian dan solusi bagi Palestina dan Al-Quds al-Sharif.
27. Memuji upaya Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk membela situs suci umat Islam di Al-Quds melalui dukungan terus menerus, baik dari institusi maupun warga masyarakat.
28. Memuji upaya Raja Abdullah II bin al-Hussein dari Kerajaan Yordania dalam menjaga Al-Quds dan situs-situs suci yang ada di dalamnya, baik situs suci umat Muslim maupun Kristiani di Yerusalem. Lebih jauh, apresiasi juga diberikan kepada Kerajaan Yordania dalam menghadapi pengrusakan Masjid al-Aqsa/al-Haram oleh Israel serta upaya Israel untuk mengubah identitas dan karakter Al-Quds. Pertemuan ini menyambut baik pentingnya penandatanganan persetujuan antara Raja Abdullah II bin al-Hussein dan Presiden Mahmoud Abbas di Amman pada 2013 lalu yang menegaskan kembali penjagaan terhadap situs umat Islam di Al-Quds dengan memberikan proteksi legal.
29. Memuji upaya Raja Mohamed VI, Ketua Komite Al-Quds, dalam menjaga tempat-tempat suci Islam di Al-Quds dan melancarkan perlawanan terhadap Israel yang berupaya melakukan Yahudisasi terhadap Al-Quds. Mengimbau negara anggota OKI untuk memberikan bantuan finansial kepada Bayt Al Mal Al Quds Agnecy yang selama ini telah mendukung Al-Quds melalui proyek dan aktivitas pengembangan di kota suci tersebut.
30. Memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi Internasional Yerusalem di Jakarta pada Desember 2015 di bawah bantuan Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina (CEIRPP) serta kerjasamanya dengan OKI. Mengapresiasi Senegal atas aksi konstannya sebagai Ketua CEIRPP dan menyambut baik keputusan untuk menjadi tuan rumah Konferensi Internasional Yerusalem selanjutnya.
31. Mengapresiasi Pemerintah Indonesia karena telah bersedia mengadakan Konferensi Internasional Yerusalem dan menghargai kebijaksanaan pemimpinnya untuk mendukung Palestina dan Yerusalem.
32. Meminta Sekretaris Umum OKI untuk menindaklanjuti implementasi dari resolusi ini dan menyampaikan laporan implementasi resolusi ini kepada setiap negara anggota OKI.