Populisme Politik Demokrasi vs Perspektif Politik Islam

MUSTANIR.net – Populisme hari ini menggejala dalam berbagai pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan di hampir semua negara di dunia. Populisme tidak sekadar menjadi gejala politik sesaat, melainkan telah bertransformasi menjadi arus besar yang tengah membentuk ulang wajah demokrasi di berbagai belahan dunia.

Secara sederhana, populisme politik adalah gaya politik yang mengklaim mewakili kepentingan “wong cilik” melawan kelompok “oligarki korup” dalam bentuk gerakan anti status quo yang membagi masyarakat dalam dua kubu yang berbeda. Pemimpin populis mengklaim mewakili “kehendak rakyat” yang bersatu. Ia berdiri berlawanan dengan musuh, yang sering kali diwujudkan oleh sistem yang ada saat ini.

Pemilihan presiden dengan wacana populisme paling mencolok ada pada era terpilihnya Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Melalui slogan “Make America Great Again” (MAGA), Trump berhasil membangun kedekatan emosional dengan basis pendukungnya yang mayoritas berasal dari kelompok ultra sayap kanan Amerika, kelompok kulit putih tradisional, dan pekerja pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah.

Trump berhasil memanfaatkan narasi anti-imigran dan retorika identitas “orang asli Amerika” hingga mendapatkan 51% suara populer yang signifikan. Meskipun pada praktiknya, kubu Trump membuat ribuan klaim keliru yang diproduksi dan diulang secara terus-menerus melalui media sosial sehingga kebenaran dapat dikaburkan dan kebohongan tampak benar (illusory truth effect).

Di Indonesia, gerakan populisme politik mulai marak di tengah masyarakat saat pemilihan presiden 2014 dan 2019. Simbol “wong cilik” yang merakyat dan menjanjikan perlawanan kepada status quo, yakni kaum elite pemerintahan yang korup, menghiasi media tanah air dan menciptakan gelombang perlawanan rakyat bawah yang rindu pada sosok pemimpin yang bisa menyatu dengan masyarakat kecil.

Simbol kesederhanaan dan kebiasaan potong kompas birokrasi juga membuat masyarakat terbagi dalam dua kubu yang berbeda saat kontestan lain justru tampil melawan dengan isu populisme religius dan meraih simpati masyarakat hijrah perkotaan dan muslim urban yang cenderung lebih terdidik. Masyarakat terbelah, politik menjadi demikian pragmatis dan arogan serta makin kehilangan nilai saat pemimpin-pemimpin populis yang terpilih justru sibuk mengamankan kekuasaan setelah jabatan dalam genggaman.

Dampak Populisme Demokrasi

Di samping terbelahnya masyarakat, dampak lain dari populisme politik bisa dilihat dari adanya proses penyederhanaan terhadap masalah di tengah masyarakat yang sangat kompleks. Masyarakat yang terpengaruh figuritas tokoh politik cenderung melihat problem akan selesai dengan terpilihnya tokoh populis yang mereka dukung. Mereka memilih pemimpin karena berlatar belakang anak muda tanpa melihat cacat prosedur dalam penetapan calon, atau memilih karena kedekatan tokoh dengan pemuka agama tertentu yang sangat dikagumi, tanpa melihat jejak digital dan visi misi kepemimpinannya kelak.

Intelektualitas dikalahkan oleh pandangan-pandangan sempit di ruang perbincangan publik, akibatnya beredar luas informasi provokatif dan kabar hoaks serta disinformasi. Perpecahan akibat masifnya peredaran disinformasi ini justru dianggap sebagai keberhasilan jika mampu memberikan keuntungan bagi pemimpin populis (dukungan suara bagi kubu terpilih atau oposisi) tanpa masyarakat bisa membedakan benar atau salah.

Dalam jangka panjang, hal ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masa depan politik dan generasi, terutama generasi Islam. Kemampuan umat untuk menemukan solusi dan cara pandang terhadap persoalan negara dan politik akan makin tumpul dan mudah dikendalikan kepentingan segelintir penguasa jahat.

Politik bukan lagi ruang sehat yang mampu menghadirkan penguasa sebagai pelayan umat, tetapi membunuh daya kritis dan respons umat terhadap segala bentuk kezaliman yang berkelindan dalam pengaturan urusan umat secara luas. Dalam jangka panjang, populisme akan menciptakan keputusasaan pada diri umat tatkala memandang permasalahan dalam kehidupan mereka yang seharusnya berada dalam domain pengurusan penguasa, menjadi mutlak diurus sendiri oleh rakyat.

Sementara itu, sebagian masyarakat terdidik memandang bahwa populisme politik telah mereduksi demokrasi, bahkan merusak dan menghancurkan demokrasi. Dalam buku Populisme Menghancurkan Demokrasi, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum. menjelaskan, “Populisme menjadikan demokrasi tidak bisa berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Gerakan ini dapat membunuh demokrasi karena sarat dengan kepentingan dan cenderung memecah belah bangsa.”

Hal ini tampak dalam fenomena populisme di Amerika Serikat yang menunjukkan bagaimana ia dapat bertransformasi menjadi standar nilai baru. Dalam situasi ini, publik tidak lagi menilai pemimpin berdasarkan integritas atau kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan, tetapi berdasarkan kedekatan emosional dan narasi identitas. Ketika kebohongan terus diulang dan diterima, standar kebenaran menjadi relatif.

Pada dasarnya populisme politik tidak bisa dilihat sebagai anomali semata, melainkan sebagai sebuah kewajaran dan konsekuensi logis dari asas demokrasi itu sendiri. Demokrasi modern dibangun di atas kerangka kedaulatan rakyat, tetapi pada praktiknya kedaulatan rakyat justru menjadi alat legitimasi bagi para elite dan kapitalis untuk mengendalikan opini demi mendulang suara untuk berkuasa.

Ketika populisme pada akhirnya dianggap sebagai kewajaran, maka ia bukan lagi sekadar sebuah penyimpangan, melainkan ekspresi dari cacat internal dalam sistem itu sendiri. Tidak ada lagi standar baku yang ditetapkan, yang ada adalah pragmatisme cara pandang terhadap ideologi yang mendewakan kepastian materiel dalam dinding-dinding kekuasaan.

Lalu bagaimana jika negara yang selama ini dijadikan sebagai rujukan demokrasi global justru menunjukkan gejala kemunduran berupa populisme? Dan kenapa negara lain—termasuk Indonesia—tetap menjadikan Amerika saat ini sebagai role model? Di sinilah perbedaan mendasar dan ideologis antara sistem politik demokrasi liberal kapitalistik dengan sistem politik Islam.

Islam vs Demokrasi

Islam memandang bahwa demokrasi bukan sekadar mekanisme teknis pemilihan seorang pemimpin atau kepala negara. Ia justru adalah sistem nilai yang sangat bertentangan dengan Islam karena menempatkan kedaulatan (as-siyadah) pada prosedur pembuatan hukum di tangan manusia.

Slogan “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat” merupakan pembangkangan terhadap hukum syariat Islam. Ini karena kedaulatan tertinggi dalam pembuatan hukum dan kebijakan dalam Islam mutlak di tangan Allah Swt. sebagai pencipta manusia sekaligus pengatur nilai dan pola kehidupannya.

Al-Qur’an menegaskan, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf: 40). Ayat ini menjadi landasan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada naik turunnya opini publik atau kepentingan politik yang sesaat. Dalam demokrasi, hukum dapat berubah sesuai kehendak mayoritas atau kompromi para elite kekuasaan sehingga membuka ruang besar bagi terciptanya penyelewengan. Sedangkan dalam Islam, hukum bersifat tetap (tsabit) karena bersumber dari wahyu, meskipun penerapannya tetap mempertimbangkan realitas (waqi’) secara dinamis.

Dalam perspektif demokrasi, kedekatan penguasa dengan rakyat dibangun melalui retorika dan pencitraan. Sebaliknya, dalam perspektif Islam, kedekatan penguasa dengan rakyat dibangun bukan dengan populisme politik, melainkan berdiri di atas standar kepercayaan bahwa penerapan syariat oleh penguasa adalah konsekuensi ketaatan kepada Allah. Dan bahwa kekuasaan dibangun dalam rangka menegakkan hukum Allah di muka bumi sehingga terwujudlah kemaslahatan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan soal popularitas, tetapi amanah yang diikat oleh tanggung jawab di hadapan Allah. Dengan demikian, legitimasi pemimpin tidak bergantung pada citra populis, melainkan pada sejauh mana ia menegakkan hukum syarak.

Transformasi Menuju Sistem Politik Islam

Dalam konteks Indonesia, gagasan untuk menyintesis demokrasi dengan Islam sering kali menghasilkan upaya tambal sulam yang justru memperburuk citra Islam. Ini karena pada hakikatnya, demokrasi tetap akan mempertahankan gagasan kedaulatan manusia yang cacat dan penuh kekurangan, sedangkan Islam hanya dijadikan sebagai gagasan pemanis dan pendulang suara lima tahun sekali, untuk kemudian dilupakan dan ditinggalkan.

Sebaliknya, kerangka Islam kafah menawarkan pendekatan yang lebih mendasar, yakni mengganti basis sistem, bukan sekadar memperbaiki gejalanya. Sistem politik Islam tidak membutuhkan populisme sebagai strategi karena orientasinya sudah jelas, yaitu kekuasaan dijalankan untuk menegakkan hukum Allah demi kemaslahatan manusia. Dalam kondisi ini, kepercayaan rakyat tidak dibangun melalui propaganda, tetapi melalui konsistensi dalam keadilan dan pelayanan menyeluruh terhadap urusan rakyat (riayatusy syu’unil ummah).

Namun, transformasi sistem semacam ini tidak bisa terjadi tanpa adanya kesadaran kolektif umat. Di sinilah pentingnya edukasi politik berbasis akidah Islam. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Taqiyudin an-Nabhani yang menjelaskan, “Asas kebangkitan harus bertumpu pada akidah yang melahirkan seperangkat sistem kehidupan.” (Nizhamul Islam bab “Thariqul Iman”).

Umat perlu memahami bahwa problem demokrasi bukan hanya pada praktiknya, tetapi pada asasnya. Selama asas itu tidak diubah, populisme akan terus muncul dalam berbagai bentuk, karena ia adalah gejala dari sistem yang memberi ruang besar bagi manipulasi persepsi publik. Umat juga harus dipahamkan bahwa konsekuensi syahadat dan keimanan seorang muslim adalah bersedia menerapkan sistem Islam sebagai pengatur seluruh urusan kehidupannya, dari mulai bangun tidur hingga urusan membangun negara.

Dengan demikian, keluar dari jebakan populisme bukan sekadar soal mengganti figur pemimpin atau memperbaiki mekanisme kerja sistem demokrasi, tetapi meninjau ulang fondasi ideologis sistem politik itu sendiri. Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif dan berlandaskan wahyu dari Allah Swt., menawarkan alternatif yang tidak hanya normatif, tetapi juga memiliki landasan teologis, historis, dan konseptual yang kuat untuk membangun tata kelola kekuasaan yang adil, stabil, dan berorientasi pada syariat Sang Pencipta. []

Sumber: M News

About Author

Categories