
Ahli Pidana: Ada Kekuatan Intelijen Politik Di balik Pencegahan HRS
Acara Islamic Lawyers Forum Jakarta, 30/9/18. Foto: Lbh Pelita Umat
MUSTANIR.COM, Jakarta – DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, Ahli Pidana sekaligus Ketua Umum HRS Center menyatakan Pencegahan terhadap Imam Besar Indonesia Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk ke luar dari Saudi Arabia tidak dapat dilepaskan dari adanya motif politik yang mempengaruhinya. Motif politik tersebut sangat terkait dengan tahun politik (Pileg dan Pilpres) yang menjadi pusat perhatian publik. Di sisi lain, pencegahan yang dialami oleh HRS ditengarai adanya pengaruh kekuatan yang ‘dimainkan’ oleh pihak intelijen.
“Pada prinsipnya, konsep intelijen terkorelasi langsung dengan konsep Keamanan Nasional, dimana intelijen dipandang sebagai sebuah alat pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman bagi Keamanan Nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seseorang atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi Keamanan Nasional, maka dilakukan serangkaian tindakan berupa pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan” ungkapnya.
Abdul Chair Ramadhan memaparkan adanya hubungan antara intelijen dan Negara, yang kemudian melahirkan konsep intelijen Negara. terdapat 2 (dua) tipe intelijen Negara yaitu tipe ideal intelijen Negara dalam rezim otoriter dan tipe ideal intelijen Negara dalam rezim demokratik.
“Pada kondisi yang dialami oleh HRS terdapat asumsi adanya keterhubungan antara kepentingan politik dan intelijen Negara, maka tipe interaksi intelijen Negara mengarah kepada intelijen politik. Tipe ini untuk mengantisipasi munculnya ancaman-ancaman internal yang terutama berasal dari oposisi politik, yaitu orang atau organisasi yang merupakan ‘lawan politik’ rejim yang berkuasa. Lazimnya intelijen politik berlaku pada Negara yang berkarakter otoriter” terangnya.
Pernyataan tersebut selain telah viral di lini massa Jejaring sosial media, juga ditegaskan dalam Diskusi Bulanan Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi ketiga, yang diadakan oleh LBH PELITA UMAT (30/9), mengambil tema “PERSEKUSI KIAN MARAK, NEGARA GAGAL JAGA KONSTITUSI ?
Dalam diskusi hadir sebagai Nara sumber yakni Dr. Abdul Chair Ramadan, SH MH [Ahli Hukum Pidana], Ust. Eka Jaya
[LBH Bang Japar], Abah Narko Abu Fikri [Pengasuh Ponpes An Nuur Qowiyulloh, Jogja], Ismar Syafruddin, SH MA [DPP PBB, Bidang Hukum dan HAM]. Achmad Michdan, SH [Ketua TPM], Azam Khan, SH [Advokat, Aktifis Hukum] dan Chandra Purna Irawan, SH MH [Sekjen LBH PELITA UMAT].
Acara dihadiri para tokoh, advokat, ulama dan habaib. Sepanjang diskusi, peserta terlihat antusias mengikuti. Acara diskusi dipandu oleh Presiden ILF, Ahmad Khozinudin, SH, yang juga ketua LBH PELITA UMAT.
(lbh-pelitaumat.com/30/9/18)