
Pengacara Muslim : UU ITE Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Acara Islamic Lawyers Forum Jakarta, 30/9/18. Foto: Lbh Pelita Umat
MUSTANIR.COM, Jakarta – Achmad Michdan, SH, selaku Advokat dari TPM (Tim Pengacara Muslim), menegaskan bahaya UU ITE khususnya ketentuan pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait delik pidana kebencian dan SARA. Dia menegaskan, pasal ini karet dan cenderung digunakan secara tebang pilih.
“Pasal pidana ITE ini bisa memecah belah bangsa, apalagi jika diterapkan secara tebang pilih. Jika banyak kasus menimpa aktivis Islam karena pidana ITE ini, apalagi ketika laporan umat Islam terhadap penista agama yang juga melanggar pidana ITE didiamkan, khawatir umat Islam akan menuntut balas dengan caranya sendiri” terangnya.
Achmad Michdan juga menekankan pentingnya negara terlibat dalam kasus umat dan bersikap adil. Diamnya negara pada kasus persekusi terhadap pengajian UAS di Jawa tengah, dan respons masyarakat Melayu yang membalas dengan penolakan kegiatan Banser, bisa berakibat fatal.
Artikel Lainnya
“Keadaan ini bisa memicu pecah belah bangsa, disharmoni sosial, dan ketidakadilan” ungkapnya.
Dalam agenda diskusi bulanan itu, Achmad Michdan juga mengingatkan kepada segenap kaum muslimin untuk memperjuangkan syariat Islam. Sebab, jika diam dan ridlo atas ditelantarkannya syariat, berhukum dengan hukum selain hukum Allah SWT, maka umat bisa terkategori fasiq, zalim bahkan kafir. Masih menurut Achmad Michdan, umat perlu untuk memikirkan secara komprehensif bagaimana memperjuangkan syariat Islam dalam ranah legal konstitusional.
Dalam diskusi yang dilaksanakan kurang lebih dua jam ini, hadir sejumlah Nara sumber lainnya yakni Dr. Abdul Chair Ramadan, SH MH, Ust Eka Jaya, Abah Narko Abu Fikri, Ismar Syafruddin, SH MA, Azam Khan, SH dan Chandra Purna Irawan, SH MH.
Acara dihadiri para tokoh, advokat, ulama dan habaib. Sepanjang diskusi, peserta terlihat antusias mengikuti. Acara diskusi dipandu oleh Presiden ILF, Ahmad Khozinudin, SH, yang juga ketua LBH PELITA UMAT.
(lbh-pelitaumat.com/30/9/18)