Astagfirullah…Saksi Meringankan Ahok Sebut Surat Al Maidah 51 tak Berlaku Saat ini

Astagfirullah…Saksi Meringankan Ahok Sebut Surat Al Maidah 51 tak Berlaku Saat ini

MUSTANIR.COM – Saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.

“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia, Selasa (21/3).

Ahmad menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda.

“Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedang berjaga-jaga dari para pembocor rahasia,” ungkap dia. [snc/rs]

Komentar Mustanir.com

Astagfirullah, jauhkan kami dari orang-orang seperti ini. Sekulerisme membuat orang bebas merendahkan al-Qur’an. Bagaimana bisa mereka katakan QS. Al-Maidah 51 tidak berlaku lagi saat ini, sementara Allah SWT dan Rasulullah saw  memerintakan dan mewajibakannya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories