Aturan Baru tentang Miras Harus ditolak demi generasi penerus bangsa

miras-berbahaya

Aturan Baru tentang Miras Harus ditolak demi generasi penerus bangsa

Mustanir.com – Rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus ditolak apabila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi mengingat kewenangan peredaran alkohol diserahkan ke di pemerintahan daerah (pemda).

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan rencana tersebut sebaiknya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.

“Baik secara normatif, maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/9).

Politikus PPP tersebut berujar Penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan permendag tersebut.

“Karena dalam praktiknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.

Rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu dinilai kurang tepat. Semangat pemulihan ekonomi, ucap Okky, semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat.

“Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” ujarnya. (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Khamr, minuman keras, alkohol dan sebagainya adalah ummul jaroim atau biangnya kriminalitas kara Rasul. Dan yang mendapatkan dosa dari penjualan miras, bukan hanya peminumnya, tetapi juga semua orang yang terlibat dari awal sampai akhir. Maka, jika pemerintah tidak ingin mendapatkan dosa berkepanjangan karena miras ini, sudah barang tentu, miras harus dilarang sama sekali peredarannya dan jual belinya. Dan bagi kita masyarakat, sudah sewajarnya jika kita menolak keberadaan miras untuk kehidupan lebih tenteram dan lebih Islami dengan menolak keberadaan miras, alkohol. dan semacamnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories