Baiat untuk Khalifah

MUSTANIR.net – Sebagai sebuah mabda, Islam tidak hanya mengurusi masalah ibadah mahdhah semata, namun juga seluruh aspek kehidupan. Aturan Islam lengkap mengatur berbagai hal terkait pendidikan, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pemerintahan. Dari ujung kepala hingga ujung kaki, dari lahir hingga mati, dari urusan negara hingga perkara pribadi, Islam menatanya dengan apik.

Dalam peradaban Islam yang membentang selama kurang lebih 1.400 tahun, umat muslim hidup dalam naungan yang satu. Dan di sepanjang masa itu, hanya aturan Islam yang berlaku. Tak pernah sekali pun, umat Islam menerapkan aturan selainnya. Dengan wilayahnya yang luas dan penduduknya yang beragam, Islam mampu merangkul semuanya. Terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahan dalam penerapannya, aturan Islam menjadi satu-satunya hukum pada masa itu.

Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, wajib bagi kaum muslimin untuk hanya melaksanakan syariat Islam. Agar syariat Islam bisa diterapkan secara menyeluruh, harus ada institusi yang menjalankannya. Institusi itu adalah khilafah.

Khilafah Islamiah merupakan sistem pemerintahan yang berbeda dengan bentuk pemerintahan lainnya, sebab ia berdiri sesuai dengan perintah Allah. Khilafah sendiri dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang disebut khalifah. Selain khalifah, penyebutan kepala pemerintahan Islam bisa berupa imam atau amirul mukminin.

Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam jalannya pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariat. Ia menjalankan amanah untuk memastikan penerapan syariat berlangsung dengan baik. Khalifah bisa dipilih dari calon yang memenuhi syarat in’iqad.

Seperti halnya khilafah dan khalifah yang sesuai dengan nas syarak, proses pemilihan dan pengangkatan khalifah juga ditetapkan menurut syariat. Dalam al-Qur’an, as-sunah, dan ijmak sahabat, bisa ditemukan ketentuan tentang metode pengangkatan khalifah, yakni baiat. Rasulullah sendiri juga dibaiat oleh kaum muslim sebagai kepala negara. Dalil yang berkaitan dengan baiat salah satunya adalah firman Allah dalam surah Mumtahanah ayat 12: “Wahai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidaklah mereka akan mencuri, tidaklah mereka akan berzina, tidaklah mereka akan membunuh anak-anaknya, tidaklah mereka akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidaklah pula mereka akan durhaka padamu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka.”

Seseorang hanya bisa menduduki jabatan khalifah melalui baiat. Setelah dibaiat, khalifah baru bisa menjalankan kekuasaan yang telah diberikan oleh umat kepadanya. Dengan begitu, baiat merupakan metode pengangkatan seorang pemimpin dalam Islam yang wajib dipenuhi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Muslim: “Siapa saja yang membaiat seorang imam/khalifah, lalu dia memberikan kepada imam itu genggaman tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia menaati imam itu dengan sekuat kemampuan dia. Jika kemudian datang orang lain yang hendak merebut kepemimpinan imam itu, maka penggallah lehernya.”

Dengan adanya baiat itu, khalifah harus melaksanakan amanahnya dengan baik sesuai aturan syariat. Sedangkan bagi umat wajib untuk taat pada khalifah. Tidak diperbolehkan bagi umat untuk membangkang dari perintah khalifah selama ia tidak dalam kemaksiatan. Disebutkan dalam surah al-Fath ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu hakikatnya adalah berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.”

Sebagai sebuah metode, baiat bersifat tetap dan tidak berubah. Baiat tidak boleh ditinggalkan dalam proses pengangkatan khalifah. Baiat sendiri ada dua jenis, yaitu baiat in’iqad dan baiat taat. Baiat in’iqad atau baiat khashash (baiat khusus) adalah baiat untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah yang dilakukan oleh wakil-wakil umat (ahlul halli wal ‘aqdi). Sedangkan baiat taat atau baiat ‘ammah (baiat umum) adalah baiat yang diberikan umat secara umum dalam bentuk kepatuhan terhadap kekuasaan politik yang telah dimiliki khalifah.

Sedangkan menurut KBBI, baiat adalah pelantikan secara resmi; pengangkatan; pengukuhan; pengucapan sumpah setia kepada imam (pemimpin). Sedangkan Ibnu Khaldun dalam al-Mukadimah menyatakan bahwa: “Baiat adalah janji untuk taat. Sebagaimana adanya orang yang berbaiat itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikit pun berkeinginan menentangnya dan taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”

Bila baiat adalah metode yang baku dan tetap, maka cara memilih calon khalifah memungkinkan sekali untuk berubah dan bervariasi. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Di mana mereka dipilih dengan cara yang berbeda.

Dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah disebutkan bahwa Abu Bakar dipilih oleh kaum Muhajirin dan Anshar (sebagai ahlul halli wal ‘aqdi) di Saqifah bani Saidah setelah wafatnya Rasulullah. Lain lagi dengan Umar yang dipilih berdasarkan penunjukan pengganti oleh Abu Bakar sebagai calon dan bukan sebagai khalifah. Sementara Utsman dipilih oleh enam orang yang ditunjuk Umar untuk mengajukan calon khalifah setelah beliau ditikam oleh Abu Lu’lu’ah. Enam orang sahabat tersebut adalah sebagai panitia pemilihan dengan pimpinan Abdurrahman bin ‘Auf. Sedangkan Ali bin Abi Thalib dipilih oleh mayoritas umat Islam di kota Madinah dan Kufah setelah terbunuhnya Utsman bin Affan.

Dari keempat khalifah tersebut jelas cara pemilihannya berbeda satu sama lain. Hal ini diperbolehkan karena terkait dengan cara yang sifatnya mubah. Setelah terpilih, setiap dari mereka tetap melangsungkan baiat. Mereka dibaiat terlebih dahulu sebelum akhirnya sah menjadi khalifah bagi umat Islam.

Jadi, teknis dan cara (uslub) memilih pemimpin bisa bermacam-macam, sedangkan metode pengangkatannya tetaplah satu dan baku. Baiat merupakan metode (thariqah) syar’i dalam mengangkat seorang khalifah. Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (VII/390), Imam Nawawi mengatakan bahwa: “Akad Imamah (khalifah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baiat ahlul halli wal ‘aqdi yang mudah dikumpulkan.”

Baiat merupakan bagian penting dalam proses kepemimpinan dalam Islam. Setiap khalifah yang terpilih pasti melalui pembaiatan. Demikian pula nanti ketika khilafah berdiri kembali, akan ada pembaiatan untuk seorang yang dianggap memenuhi syarat menjadi khalifah bagi kaum muslimin. Insya Allah tak lama lagi.

Wallahu ‘alam bish shawwab. []

Sumber: Deena Noor

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories