Begini Hukuman Warung Nasi Buka Saat Ramadhan di Aceh

Petugas gabungan melakukan razia syariat di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (14/11). Atjehpost/Heri Juanda
Begini Hukuman Warung Nasi Buka Saat Ramadhan di Aceh

Mustanir.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, kembali menggerebek warung nasi dan mengamankan 15 orang yang nekat berjualan di siang hari di Bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, pengerebekan tersebut dilakukan di warung nasi di kompleks terminal bus.

Di lokasi tersebut selain berhasil mengamankan delapan pelaku yang sedang menikmati makan siang, juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa nasi bungkus, termos berisi es batu, kopi dan kartu joker.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyebar surat edaran yang ditandatangi oleh Muspida Plus, mengenai larangan berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.

Irsyadi menambahkan, selain itu, petugas juga mengamankan warung yang sejenis di salah satu pemukiman penduduk di Desa Tumpok Teungoh.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan enam orang pelanggar, sehingga jumlah pelanggar yang berhasil diamankan adalah sebanyak 15 orang. Selain barang bukti makanan juga ada kartu joker dan kartu domino yang digunakan sebagai sarana berjudi,” ujarnya.

Di Lhokseumawe, aktivitas berjualan nasi dan minuman di siang hari sebelum selesai waktu Shalat Ashar, sangat dilarang. Bahkan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, baik secara hukum adat dan juga Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Syiar Ibadah dan Akidah.

Ia menyatakan, penggerebekan terhadap warung nasi tersebut, berdasarkan imbauan Muspida Kota Lhokseumawe tentang larangan berjualan nasi di siang hari saat Bulan Ramadhan.

“Sebelumnya Muspida Lhokseumawe telah mengimbau kepada pemilik warung agar tidak berjualan di siang hari, namun masih ada juga yang membandel,” tutur Irsyadi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya, begitu juga kepada pemilik warung harus berjualan pada jam-jam yang telah ditentukan dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar Syariat Islam. (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Meskipun masih belum benar-benar Kaffah, namun setidaknya perda Syariah di Aceh mengandung ‘muatan’ kebaikan. Niat kebaikan untuk menerapkan Syariah Islam di Aceh seharusnya di dorong oleh dorongan aqidah Islam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories