Begini Solusi Tuntas Atasi Maraknya Kejahatan Anak

Ilustrasi. foto: kbknews.id

MUSTANIR.COM – Sungguh sangat mengerikan hidup di zaman sekarang, hari demi hari suguhan berita kejahatan baik di media cetak, televisi, maupun dunia maya tak pernah ada habisnya. Dari sisi motif dan pelakunya pun semakin beraneka ragam. Jika dulu kriminalitas hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, kini anak yang masih bau kencur sudah ada yang demikian ganas dan beringas melakukan tindak kejahatan.

Seperti diberitakan iNews.id bahwa pada 27 September 2018, seorang balita bernama Musa Arya usia 1,5 tahun ditemukan tewas di toilet musala dekat rumahnya, di daerah Karawang, setelah sebelumnya diduga telah dicabuli oleh bocah laki-laki berinisial MSM yang masih berumur10 tahun. Hingga kini, kasus dugaan pencabulan dan pembunuhan ini masih ditangani Unit PPA Polres Karawang, Jawa Barat (28/09/2018).

Kejadian memilukan ini bukanlah satu-satunya kasus kejahatan yang pelakunya adalah anak-anak, ada begitu banyak kasus serupa yang jika ditelisik sudah sampai pada ranah mengerikan dan mengkhawatirkan. Beberapa waktu silam beredar berita tentang diringkusnya komplotan perampok sadis di Palembang, Sumatera Selatan dan dua diantaranya juga adalah anak dibawah umur (www.liputan6.com, 16/05/2018).

Lantas muncul pertanyaan apakah gerangan yang melatar belakangi hal tersebut? Mengapa anak-anak yang semestinya masih memiliki karakter polos, dipenuhi dengan aktivitas menimba ilmu untuk masa depannya, bermain dan bercengkerama bersama teman dan sahabat, ceria dalam dekapan ayah dan ibu yang sungguh-sungguh mendidik dan menyayangi mereka justru malah memiliki karakter jahat, bengis, dan beringas?

Penelitian kriminalitas remaja di Inggris oleh Wilson dan kolega (2006) serta Snyder dan Sickmund (2006) di Amerika Serikat menemukan bahwa pelaku kejahatan kekerasan anak banyak yang berasal dari rumah yang tidak harmonis, anak-anak dari latar belakang sosial-ekonomi rendah, anak-anak dengan akses ke senjata tanpa pengawasan yang cukup, anak-anak yang pernah mengalami kekerasan dan pengabaian, serta anak yang menggunakan atau menyalahgunakan zat adiksi terlarang (Brown, 2010).

Anak-anak yang mengalami trauma kekerasan juga dapat menjadi pelaku kejahatan kekerasan karena mengembangkan cara pandang yang salah tentang penggunaan kekerasan dalam kehidupannya kelak (https://psikologiforensik.com/2013/04/27/kejahatan-anak/).
Dari pemaparan para ahli psikolologis melalui penelitiannya dapat dilihat bahwa umumnya perkembangan karakter dan kepribadian anak sangat ditentukan oleh pengaruh keluarga dan lingkungan dimana ia berada. Maka benteng terbaik untuk mengarahkan menuju kepribadian, karakter dan akhlak yang sempurna akan didapat dengan meberikan bekal agama (Islam) yang cukup untuk semua anggota keluarga.

Sementara dewasa ini, di dalam sistem kapitalis institusi keluarga makin rapuh, terseok dalam menjalankan tugasnya untuk saling memberi pengaruh positif. Sosok Ibu yang semestinya secara kodrati menjadi seseorang yang paling dekat dengan anak-anaknya dalam mendidik, menyayangi, dan membersamai tumbuh kembang buah hatinya justru energinya lebih banyak tersedot oleh aktivitas di luar rumah untuk bekerja dan berkarir. Hal ini terjadi dikarenakan keluarga menghadapi permasalahan ekonomi sistemik yang semakin akut dan memaksa mereka untuk menanggalkan naluri sucinya.

Fungsi ayah sebagai pengayom, pelindung, dan teladan bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya dengan stressing kerja yang tinggi ditambah dengan pemahaman agama yang minim telah menjadikan mereka abai menjalankan fungsi dan tugasnya.
Selain hal di atas dalam pandangan Islam bahwa ada satu fungsi lain yang mesti berjalan secara sinergis dalam memperkuat berjalannya intsitusi keluarga yang baik, ia adalah negara. Fungsi negara dalam hal ini wajib mendorong optimalisasi fungsi keluarga, karena ditangannyalah penetapan aturan dalam fungsi preventif dan kuratif untuk mengatasi kasus kejahatan anak yang terjadi di lingkungan kekuasaanya.

Fungsi kuratif yang dapat dijalankan pemerintah, memiliki kendali hukum dan aturan di masyarakat, semestinya memberlakukan regulasi yang kondusif sesuai dengan Syariat Islam dimana bagi para istri/ibu wajib fokus dalam mengurusi kewajiban utamanya yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, sehingga anak-anak akan terdidik secara islami dengan arahan dan kasih sayang ibunya. Islam menjadikan letak kemuliaan seorang perempuan itu adalah sesuai dengan kodratnya dalam menjalankan tugas utamanya mempersiapkan generasi mendatang yang cemerlang dengan keimanan dan ketakwaannya.

Selanjutnya pemerintah pun berkewajiban memberi kemudahan kepada para suami/ayah untuk mendapatkan akses menuju pekerjaan dalam mencukupi kebutuhan bagi keluarga dan orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya. Dan dalam waktu bersamaan Islam memiliki seperangkat aturan yang rinci dan tegas dalam hal ‘uqubat (sistem sanksi) yang akan meminimalisir terjadinya kejahatan berulang.

Sayangnya di masa kini dimana negara tidak memberlakukan secara totalitas aturan Allah SWT melainkan berjalan dengan prinsip sekulerisme yang mengabaikan peran agama dalam pengurusan dan pengayoman masyarakat, menjadikan negeri ini dilanda penyakit akut dalam berbagai bidang kehidupannya.

Maka kembali pada aturan Islam yang sempurna (kaffah) dalam institusi warisan Rasulullah saw. Yakni Negara Khilafah Rasyidah menjadi solusi satu-satunya untuk keluar dari kasus demi kasus kejahatan yang saat ini telah menjadi badai dahsyat kehidupan yang sangat mengiris hati dan nurani. Karena sungguh ia muncul dari Dzat Yang Menciptakan alam semesta, dunia, beserta kehidupan ini yang sudah barang tentu paling memahami hakikat solusi dari setiap permasalahan kehidupan.

Oleh : Yuliyati Sambas, Spt.
Member Akademi Menulis Kreatif Regional Bandung

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories