
23 September 2012 - New York - Three young muslim girls prepare to sing on stage as they participate in the celebrations at the 27th annual New York City Muslim Day Parade on September 23, 2012, New York, NY. Photo Credit: Anthony Behar/Sipa USA
Penerapan Syari’ah Islam, Seks Bebas Lenyap, Maksiat Musnah
Ilustrasi. foto: Mother Jones
MUSTANIR.COM – Beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan tinggi dihebohkan dengan kasus mahasiswa dan mahasiswi yang sedang bermesraan di belakang kampus agama. Selain itu juga muncul kasus yang tidak kalah ngeri yaitu kasus penggrebekan yang dilakukan terhadap suami isteri yang bertukar pasangan dalam berhubungan seksual. Juga ada kasus penggrebekan rumah yang digunakan untuk pesta gay.
Sebenarnya ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Banyak penelitian yang mengungkap adanya fakta bahwa perilaku seks bebas seolah telah menjadi life style. Diakui atau tidak masyarakat Indonesia sedang mengalami darurat gaya hidup liberal dan permissif yaitu bebas dan lepas dari tuntunan agama serta menganggap boleh perilaku apapun tanpa peduli halal dan haram. Gaya hidup ini justru lahir akibat diadopsinya sistem demokrasi yang menuhankan kebebasan perilaku.
Seks bebas adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Islam memandang aktivitas mendekati zina, zina, liwath adalah perbuatan haram. Setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Rusaknya institusi keluarga, muncul penyakit-penyakit kelamin, HIV AIDS dan, peristiwa traumatik, dll.
Penyelesaian masalah seks bebas membutuhkan pemahaman utuh terhadap akar masalah mudah dan ringannya orang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Baik karena faktor internal maupun eksternal. Selanjutnya harus ditempuh langkah-langkah integral untuk menutup semua pintu terjadinya seks bebas.
Karenanya usaha mengatasi masalah ini hanya dengan melaksanakan sebagian perbaikan tanpa menyadari sumber kerusakannya bisa dikatakan sebagai tindakan gagal memahami akar masalah. Kegagalan ini sama artinya dengan membiarkan berkembangnya masalah menjadi semakin kompleks.
Penanganan seks bebas bisa dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan, seperti menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif. Upaya preventif misalnya dengan penanaman konsep halal haram oleh keluarga sejak dini jadi keluarga juga harus memiliki visi yang jelas. Masyarakat juga tidak abai dari keaksiyatan yang ada. Pemerintah juga perlu menutup semua pintu menuju perilaku seks bebas. Misal saja melarang iklan-iklan atau tayangan atau konten-konten yang mengarah atau membagkitkan sahwat.
Sedangkan untuk upaya kuratif dilaksanakan dengan penerapan sanksi yang tegas pada pelaku dan pihak-pihak terkait Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Sanksi yang menakutkan ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindak mesum tersebut.
Selain itu, penanggulangan masalah seks bebas dan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada model penanganan yang bertentangan dengan konsep kapitalis sekuler yakni syariat Islam yang diterapkan secara kaaffah . Tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah seks bebas dan kemaksiyatan dapat dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah.
Desti W