Berlanjut ke Tahap Mediasi Kasus Wiranto Vs Kivlan Zen
MUSTANIR.net – Perkara perdata ihwal pembentukan Pam Swakarsa yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berlanjut ke meja mediasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui dan menunjuk orang sebagai mediator.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Antonius Simbolon, dengan persetujuan pihak berperkara, menunjuk Hakim PN Jakarta Timur Nelson J. Marbun sebagai mediator.
“Nanti setelah sidang ini, bersama panitera pengganti ke ruang mediasi,” ujar Hakim Antonius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).
Hakim Antonius menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja. Namun, waktu mediasi dapat diperpanjang atas dasar keputusan mediator.
Majelis hakim berharap Wiranto dan Kivlan hadir dalam proses mediasi. Jika tidak ada iktikad baik, ujar Hakim Antonius, akan ada sanksi.
“Diharapkan pihak prinsipal untuk menghadiri mediasi,” kata Hakim Antonius.
Berdasarkan kalender persidangan, tanggal 26 September 2019 mendatang proses mediasi selesai jika tidak diperpanjang oleh mediator. Jika mediasi gagal, terang Hakim, akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan.
Usai mendengarkan penjelasan hakim, penasihat hukumKivlan Zen,ToninTachta menyambut baik langkah mediasi yang dilakukan.
“Ya, ini berarti tinggal menunggu saja seperti apa mediasi yang diajukan dari tergugat. Berdamainya seperti apa,” kata Tonin kepada awak media.
Namun, dia keberatan dan mempertanyakan permintaan hakim ketika ingin menghadirkan Kivlan dalam mediasi. Alasannya, Kivlan sedang dalam tahanan di Rumah Tahanan Guntur.
“Makanya nanti kita mau sampaikan juga kepada mediator,” tukas dia.
Dalam petitum gugatan, Kivlan menuntut Wiranto untuk ganti rugi mencapai Rp1 triliun. Dengan rincian gugatan materil senilai Rp16 miliar yang terdiri dari Rp8 miliar untuk menanggung biaya Pam Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman. Serta Rp8 miliar lain sebagai penyewaan rumah.
Sementara gugatan imateril terdiri dari tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar atas rasa menanggung malu karena terlilit hutang, Rp100 miliar karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, dan mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa senilai Rp500 miliar.
Dalam petitum gugatan, Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjara sejak 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang senilai Rp184 miliar.[]
Sumber: CNN