Bisakah Perusahaan Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban?
Bisakah Perusahaan Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban?
Pertanyaan : Assalamu alaikum wr. wb.
Kami panitia penyembelihan hewan qurban mendapat hibah 10 ekor sapi dari sebuah perusahaan. Ketika kami tanyakan, hewan-hewan qurban ini atas nama siapa, pihak perusahaan menyerahkannya kepada kami.
Apakah dalam hal ini perusahaan itu mendapatkan pahala berqurban ataukah yang mendapat pahala adalah orang-orang yang namanya kami cantumkan meskipun hanya sekedar atas nama?
Wassalam
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Banyak orang salah menduga dikiranya ibadah penyembelihan hewan qurban semata-mata ibadah sosial biasa. Sehingga melupakan aspek ritualnya. Padahal aspek ritual ini sehrusnya tidak boleh hilang, karena sesungguhnya inti ibadah qurban justru terletak pada aspek ritual.
Aspek ritual kadang dalam bahasa fiqih disebut dengan ta’abbudi (تعبدي), sebagai lawan dari istilah ta’aqquli (تعقلي). Istilah ta’abbudi yang dimaksud tidak lain adalah adanya sekian banyak ketentuan, syarat, rukun, wajib dan hal-hal lainnya, dimana semuanya ditentukan langsung dari langit. Kita tidak bisa seenaknya membikin-bikin sendiri ibadah ta’abbudi ini.
Contoh ibadah ta’abudi adalah wudhu, mandi janabah, tayammum, shalat dan haji. Semuanya adalah ibadah paket lengkap yang aturannya bukan bikinan kita, tetapi bikinan Allah SWT langsung.
Terkait dengan pertanyaan Anda, apakah perusahaan bisa melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban, maka jawabannya bisa kita kaitkan dengan ibadah-ibadah ta’abbudi tadi, yaitu ibadah-ibadah hanya sah dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat. Syaratnya harus individu dan bukan institusi.
Wudhu itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah berwudhu, yang berwudhu adalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu. Dalam prakteknya memang bisa saja mereka berwudhu bersama-sama, tetapi hitungannya tetap sendiri-sendiri.
Mandi janabah itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah mandi janabah, yang mandi janabah adalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu.
Tayammum itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah bertayammum, yangbertayamum adalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu. Dalam prakteknya memang bisa saja mereka bertayammum bersama-sama, tetapi hitungannya tetap sendiri-sendiri.
Shalat itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah shalat, yang shalat adalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu. Dalam prakteknya memang bisa saja mereka shalat bersama-sama, tetapi hitungannya tetap sendiri-sendiri.
Haji itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah haji, yang pergi haji adalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu. Dalam prakteknya memang bisa saja mereka haji bersama-sama, tetapi hitungannya tetap sendiri-sendiri.
Maka qurban itu ibadah ta’abbdui, maka harus dilakukan oleh mukallaf, yang dalam hal ini dilakukan oleh orang per orang yang memenuhi syarat sah dan tidak mungkin dilakukan oleh institusi atau perusahaan. Institusi atau perusahaan tidak pernah berqurban, yang berqurbanadalah orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu. Dalam prakteknya memang bisa saja mereka berqurban bersama-sama, tetapi hitungannya tetap sendiri-sendiri.
Lalu bagaimana implementasinya bila dana untuk membeli hewan qurban itu dikeluarkan oleh perusahaan?
Bisa kita samakan dengan haji yang dibiayai oleh perusahaan. Ada berapa perusahaan yang tiap tahun memberikan bonuh pergi haji kepada karyawannya. Maka dana itu dikeluarkan dan diberikan kepada karyawan yang dipilih. Sebab tidak mungkin karyawan satu perusahaan pergi haji semua, bukan?
Kalau suatu perusahaan setiap tahun secara rutin mengeluarkan dana qurban, dana itu sebenarnya harus diberikan terlebih dahulu kepada karyawan yang dipilih. Caranya mungkin bisa diundi atau bisa saja dibuatkan kriterianya, atau pun bisa juga dengan jalan digilir.
Tetapi intinya, yang melakukan ibadah qurban itu bukan perusahaan melainkan karyawannya. Boleh saja disebut bahwa karyawan itu berqurban dengan dana dari perusahaan. Tetapi urusan pahalanya tentu saja bukan buat perusahaan, melainkan buat si karyawan tersebut.
Bagaimana kalau perusahaan menyerahkan hewan qurban tapi tidak menyebutkan nama?
Harus dikonfirmasi ulang terlebih dahulu kepada pihak perusahaan, apa benar kiriman hewan qurban itu semata-mata hibah begitu saja, ataukah sebenarnya masing-masing hewan itu sudah ada namanya.
Kalau positif bahwa perusahaan tidak menetapkan atas nama siapakah hewan-hewan itu, maka panitia yang menerima hibah itu berhak menyerahkan hewan itu kepada orang-orang ditunjuk atau disepakati, baik di antara sesama panitia ataupun siapa yang memang dianggap berhak oleh panitia.
Lalu pahalanya bagaimana?
Pihak pimpinan perusahaan yang punya wewenang memberikan hewan qurban itu mendapat pahala, yaitu pahala menyumbang uang atau hewan dan bukan pahala qurban. Sedangkan panitia yang diatas-namakan itu secara sah bisa disebut pihak yang berqurban, seperti juga karyawan perusahaan yang ditunjuk pergi haji. Maka siapa yang melakukan ibadah, dia lah yang berhak atas pahalanya.
Sederhana saja, bukan?
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,