Bolehkah Tujuh Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda?
Bolehkah Tujuh Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda?
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Di tempat saya pernah ada kejadian patungan qurban yang unik. Sebagian berniat untuk qurban tapi sebagian yang lain niatnya untuk aqiqah, dam dan sekedar untuk dimakan atau menjual dagingnya.
Apa hukum tujuh orang berpatungan satu ekor sapi dengan niat yang berbeda-beda? Apakah hal ini dibenarkan dalam syariat Islam?
Mohon penjelasan, ustadz. Terima kasih sebelumnya.
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meskipun jumhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan qurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya ternyata berbeda pendapat satu dengan yang lainnya.
Sebagian ulama mensyaratkan sharing satu sapi atau unta untuk beberapa niat yang berbeda, asalkan masih dalam satu kerangka besar ibadah. Sementara sebagian ulama lain membolehkan niat tiap peserta itu berbeda-beda. Tidak mengapa yang satu niat ibadah dan lain niat sekedar makan daging atau berjualan daging.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanabilah umumnya membolehkan adanya sharing satu ekor sapi dengan niat yang berbeda-beda. Syaratnya adalah asalkan sama-sama menyembelih dengan niat taqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad.
Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya qurban, aqiqah, membayar dam tamattu’, dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, selama para peserta punya niat yang tidak keluar dari ruang lingkup penyembelihan di atas, maka hukumnya dibolehkan.
Namun diriwayatkan bahwa Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih qurban, maka lebih beliau sukai. [1]
2. Mazhab Asy-Syafi’iyah & Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat para peserta tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan di dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة سواء كانوا أهل بيت أو بيوت وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان بعضهم يريد اللحم ويجوز أن يقصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي
Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semuanya berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagiannya hanya butuh daging. Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu. [2]
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian bertaqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.[3]
Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai qurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Bila kesemuanya bersekutu dan menyembelih satu ekor hewan, maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.
Demikian jawaban singkat ini semoga menjadi jelas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Ibnu Abdin, Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 5 hal, 207
[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 397
[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 11 hal. 97-118