
Jokowi
Diamnya Presiden Jokowi Terhadap Permasalahan Uighur, Presiden Melanggar UUD 1945
MUSTANIR.net – Diamnya Presiden Jokowi terhadap permasalahan Uighur dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.
“Presiden semestinya memberikan contoh bagaimana memegang teguh dan mengamalkan UUD 1945, agar menjadi contoh bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila tidak? Maka dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa Presiden adakalanya menuduh seseorang atau kelompok tertentu sebagai anti UUD 1945, sementara pada tataran praktik dapat dinilai bertolak belakang. Presiden yang tidak menjalankan UUD sesuai sumpahnya. Maka dapat dinilai melanggar UUD 1945,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Kamis (26/12/2019).
Pasalnya, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengamanahkan, “Sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dengan kata lain, lanjut Chandra, isi dan makna alinea pertama menyatakan bahwa bangsa Indonesia berpendirian anti penjajahan, bertekad akan berjuang menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa, bertekad untuk menghapus atau menentang setiap upaya kekerasan fisik yang mengambil hak hidup, penindasan terhadap manusia.
Sebagai bukti memegang teguh UUD 1945, Chandra mencontohkan, ikut serta dalam kancah internasional menghentikan segala bentuk penjajahan misalnya menentang upaya penindasan, penyiksaan dan segala upaya yang merampas hak hidup Muslim etnis Uighur di Xinjiang, Cina. Serta memperjuangkan agar hak hidup, kebebasan dari penindasan dapat dinikmati kembali oleh Muslim Uighur.
Ia juga menyebutkan salah satu bentuk pembelaan yang dapat dilakukan oleh presiden adalah melalui jalur diplomatik, menyuarakan di berbagai forum baik dalam negeri dan internasional, kemudian memanggil kedutaan negara Cina dalam rangka memberikan peringatan keras agar menghentikan kebijakan dan tindakannya.
Misalnya dengan menyatakan, “Selama kemerdekaan hidup etnis Uighur belum diserahkan atau dikembalikan, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan, penindasan dan segala upaya yang merampas hak hidup”.
“Apabila ini dilakukan maka Presiden telah mengamalkan dan memegang teguh UUD 1945,” pungkasnya.[]
Sumber: MediaUmat
Baca Juga:
- JEJAK DIGITAL MEMANG KEJAM, TWIT MAHFUD MD YANG DULU BEDA DENGAN SEKARANG
- AKUI TERIMA DANA KEMENKEU, PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA TETAP PROTES BUNGA TINGGI
- PWNU RIAU MENGGELAR YASINAN DOAKAN PERAYAAN NATAL AMAN DAN LANCAR
- ANGKA PERCERAIAN MENINGKAT DI KOTA MAKASSAR, SALAH SATU PENYEBABNYA SUKA SESAMA JENIS
- AKSI PEDULI UMAT ISLAM PURWAKARTA YANG MENIMPA MUSLIM UIGHUR DI CINA
