Penanegeri/Riznayati

Eksistensi Sistem Alternatif Pengganti Nation-State

MUSTANIR.net – Banyak klaim yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ‘harga mati’. Pendukung argumen ini menyatakan bahwa konsep nation-state telah final. Padahal jika ditinjau dari konteks historis, nation-state hanya salah satu trend dari berbagai sistem yang dijalankan oleh manusia. Sistem negara-kota, kerajaan, kekaisaran, dan khilafah adalah contoh dari sistem yang pernah eksis dan pernah menjadi trend. Hal ini menunjukkan bahwa nation-state bukan sistem yang mutlak bagi manusia. Selain itu, trend kontemporer menunjukkan bahwa nation-state semakin tidak relevan. Beragam kerjasama regional dan transnasional dari berbagai aktor antar negara maupun non-negara telah mengambil alih beberapa peran tradisional nation-state. Eksistensi institusi Uni Eropa memberi gambaran riil bahwa sistem regionalisme mulai dapat menggantikan nation-state. Gerakan keagamaan kontemporer juga mengusung ide untuk menggantikan sistem nation-state. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa sistem-sistem alternatif yang memiliki akar tradisi dari masa lampau atau sistem yang sama sekali baru akan dapat menggantikan nation-state. Karena itu, klaim yang menyatakan bahwa NKRI adalah ‘harga mati’ dan ‘telah final’, patut ditinjau ulang.

Salah satu bentuk sistem alternatif terhadap nation-state tradisional adalah regionalisme (Rourke 2009, 204; Shively 2011, 67). Regionalisme perlahan mulai menggantikan sebagian peran tradisional nation-state adalah Uni Eropa. Terdapat sejarah panjang untuk kelahiran Uni Eropa. Organisasi ini merupakan transformasi dari beberapa level tahap integrasi regionalisme Eropa, yang dimulai dari European Economic Community kemudian European Community dan pada akhirnya terbentuk Uni Eropa. Uni Eropa hakikatnya adalah sebuah organisasi kerjasama regional yang dibentuk antar negara Eropa. Rourke (2009, 225) menjelaskan bahwa organisasi ini pada dasarnya bukan merupakan sebuah bentuk pemerintahan (government), namun semakin mengarah kepada sebuah bentuk sistem pemerintahan. Terlebih sejak perjanjian Maastricht pada 1993, tercipta integrasi politik regional di Eropa. Integrasi tersebut menandai bahwa nation-state anggota Uni Eropa telah menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada organisasi tersebut. Di tingkat Uni Eropa, terdapat mekanisme legislasi, hukum, birokrasi, dan agensi, yang mengambil alih sebagian peran tradisional negara-negara anggotanya. Artinya, banyak peran kedaulatan tradisional nation-state yang kemudian diambil alih Uni Eropa. Karena itu, organisasi ini mengarah pada level supra-state.

Dalam hal kepemimpinan politik, Uni Eropa memiliki badan Council of the European Union. Badan ini merupakan forum pertemuan para pemimpin negara-negara anggota Uni Eropa yang berwenang menentukan arah kebijakan Uni Eropa terutama dalam bidang politik luar negeri dan keamanan. Dalam tingkat birokrasi, Uni Eropa memiliki Eurorean Commission –yang berfungsi untuk mengelola administrasi kebijakankebijakan yang dihasilkan oleh Council of the European Union dan European Parliament-telah menghasilkan regulasi, keputusan, dan kebijakan yang dihasilkan European Commission meningkat dari 345 buah pada tahun 1970 menjadi lebih dari 600 pada tahun 2007.

Dalam hal legislatif, Uni Eropa memiliki European Parliament yang berwenang membuat aturan bersama dengan Council of the European Union dalam bidang anggaran dan beberapa bidang lainnya. Parlemen Uni Eropa juga berwenang untuk mengkonfirmasi pemilihan presiden dan komisioner dari European Commision. Selain itu, parlemen juga berhak memveto kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh European Commision. Sedangkan dalam bidang hukum, Uni Eropa memiliki lembaga Court of Justice. Badan ini berwenang untuk menentukan apakah kebijakan-kebijakan badanbadan lain di Uni Eropa bertentangan dengan perjanjian-perjanjian Uni Eropa. Besarnya otoritas regional tersebut menimbulkan anggapan umum bahwa Uni Eropa adalah pemerintahan hibrida yang kompleks di mana kewenangannya dimiliki bersama di kalangan birokrat, negara-bangsa historis, daerah-daerah provinsi besar, bahkan kota-kota. Pengaruh Uni Eropa menembus negara-negara melalui hukum, peraturan, hubungan birokratik, pertukaran politik, dan penunjukan para politisi nasional hingga jabatan-jabatan komunitas (Mansbach dan dan Rafferty 2012, 518). Bahkan dalam pandangan seorang realis –Stephen Kranser– Uni Eropa adalah seperangkat karakteristik alternatif, yang memiliki wilayah, pengakuan, kontrol, otoritas nasional, otoritas ekstra-nasional, dan otoritas supra-nasional (Mansbach dan Rafferty 2012, 517).

Uni Eropa memiliki kewenangan untuk memungut pajak, mengatur kebijakan tarif dan perdagangan, sektor finansial dan mata uang, serta mengatur beberapa sektor strategis lainnya. Dalam bidang hukum, lembaga hukum Uni Eropa telah berhasil menegakkan aturan hukum ke negara-negara anggotanya. Uni Eropa juga berhasil membentuk unit tentara dengan beranggotakan kurang lebih 60.000 personel (Shively 2011, 74). Dalam perkembangan identitas, semakin banyak penduduk di benua Eropa yang memilih identitas diri sebagai seorang ‘Eropa’ jika dibandingkan sebagai warga negara dari masing-masing negara di benua tersebut (Rourke 2009, 65).

Uni Eropa juga memiliki simbol yang serupa dengan simbol sebuah nation-state tradisional, di antaranya adalah bendera, mata uang tunggal, motto, dan anthem. Dari kasus Uni Eropa, dapat kita pahami bahwa kemunculan organisasi supra-state mulai dapat menggantikan peran tradisional nation-state, baik dalam tataran praktis maupun dalam kepentingan identitas. Hal ini merupakan salah satu tanda semakin tidak relevannya sistem nation-state. Shively (2011, 70) menyatakan:

“Uni Eropa adalah asosiasi dari dua puluh tujuh negara di Eropa yang setuju untuk mengoordinasikan banyak kebijakan ekonomi mereka dan beberapa bidang kebijakan lainnya; untuk mencapai tujuan ini, mereka telah membentuk suatu struktur pemerintahan yang membatasi tetapi meningkatkan kekuasaan atas pemerintahan negara-negara anggotanya. Persatuan tersebut menjadi perhatian khusus bagi ilmuwan politik karena ini merupakan eksperimen paling serius saat ini dalam membuat negara-negara untuk menyerahkan sebagian kedaulatan mereka sukarela.” 

Tuntutan mengganti sistem nation-state juga dapat dilihat dalam perkembangan gerakan Islam kontemporer. Agenda utama beragam kelompok Islam kontemporer adalah mengganti nation-state dengan sistem khilafah. Dengan alasan keagamaan, berbagai kelompok Islam berkeyakinan bahwa nation-state adalah fanatisme (ashabiyah) dalam era modern yang bertentangan dengan akidah Islam. Menurut klaim kelompok ini, nation-state telah memecah belah umat Islam yang sebelumnya telah bersatu di bawah naungan kekhilafahan Islam. Nation-state mengganti identitas umat Islam sebagai satu ‘ummah’ dengan identitas kebangsaan yang berbeda-beda. Artinya, seharusnya umat Islam berada dalam satu naungan politik global yang berdasarkan identitas agama, bukan berdasarkan kebangsaan dan sekat-sekat nasionalisme.

Faktanya, pada era kekinian, umat Islam di seluruh dunia terbagi ke dalam lebih dari 50 negara dengan beragam variasi ideologinya. Keberadaan nation-state dengan prinsip loyalitas pada masing-masing negara telah menciderai prinsip umat Islam yang semesetinya merasa sebagai satu tubuh. Para pendukung khilafah meyakini, sekat-sekat nasionalisme telah membuat kaum muslim di suatu wilayah tidak dapat leluasa menolong kaum muslim yang tertindas di wilayah lain. Dalam beberapa kasus, motif nasionalisme juga dapat memicu peperangan sesama kaum muslim.

Keinginan untuk mendirikan kembali khilafah juga didukung dengan romantisme historis, yaitu bahwa dengan menggunakan sistem khilafah, umat Islam pernah mengalami zaman keemasan pada masa lalu. Fakta historis memang menunjukkan terdapat masa keemasan bagi umat Islam ketika sistem khilafah eksis. Dalam era khilafah, umat Islam memiliki perkembangan pesat dalam ilmu pemerintahan, ekonomi, kemiliteran, kedokteran, astronomi, matematika, kimia, geografi, historiografi, sastra, hukum, dan teologi (Hitti 2010). Hal kontras jika dibandingkan dengan kondisi umat Islam kontemporer –sebagaimana diakui oleh muslim sekuler asal Pakistan, Persev Hoodbhoy– di mana umat Islam tidak memiliki kontribusi signifikan di bidang apapun dalam peradaban dunia modern (spiegel.de 2013).

Yang menarik, para pendukung pendirian khilafah telah mengkalkulasi posisi strategis umat Islam jika dapat dihimpun dalam satu naungan khilafah. Abdullah (2011) mengkalkulasi, jika pada era kini khilafah didirikan, maka umat Islam akan menguasai 72,12% cadangan minyak dunia dan memproduksi hampir 50% minyak dunia setiap harinya. Selain minyak bumi, umat Islam juga akan memiliki 61% cadangan total gas dunia dan 22,60% cadangan uranium dan bijih besi. Khilafah juga memiliki kontrol penuh terhadap jalur strategis dunia, seperti kontrol atas Terusan Suez, Selat Malaka, Selat Gibraltar, dan Samudera Hindia.

Jika pada saat ini khilafah berdiri, maka khilafah menjadi kekuatan ekonomi nomor empat terbesar di dunia setelah Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China. Sedangkan untuk kekuatan militer, khilafah akan memiliki sekitar 22 juta personel. Kalkulasi kekuatan umat Islam tersebut melebihi unsur-unsur kekuatan nasional dari negara manapun. Potensi tersebut menjadi salah satu motivasi untuk merestorasi khilafah. Hal menarik lainnya adalah, para pendukung khilafah membandingkan khilafah dengan Uni Eropa. Jika ‘kekhilafahan Eropa’ dapat didirikan, lantas mengapa kekhilafahan Islam tidak dapat diwujudkan ? (Hizbut Tahrir Indonesia 2011, 31)

Selain berdasar motivasi rasional, ide pendirian khilafah didukung dengan dalil-dalil teologis yang kuat dalam ajaran Islam. Dalil-dalil teologis tersebut menyatakan bahwa pada masa depan, khilafah akan berdiri kembali. Dalil-dalil teologis tersebut semakin memperkuat tuntutan gerakan Islam untuk mengganti nation-state dengan sistem khilafah. Berbeda dengan sistem khilafah yang memiliki justifikasi ilahiah, nation-state dan beragam ideologinya dipandang merupakan bentuk sistem kufur yang diciptakan oleh manusia dari dunia Barat.

Pengaplikasian berbagai bentuk ideologi dan hukum buatan manusia adalah perwujudan pembangkangan terhadap Tuhan. Dasar pemikirannya adalah bahwa Tuhan telah memberikan seperangkat pandangan dan hukum, namun dengan mengaplikasikan ideologi non-Islam, maka manusia dianggap justru membuat aturan dan hukum sendiri. Karena itu, berbagai ideologi dan hukum bikinan manusia seperti kapitalisme, liberalisme, sosialisme, nasionalisme serta beragam ideologi dan hukum lainnya adalah kufur sehingga haram diaplikasikan (al Jawi 2004, 12).

Trend tuntutan untuk mendirikan kembali khilafah terjadi dalam lingkup global. Berbagai konferensi, demonstrasi, seminar, dan aksi damai di berbagai negara dilakukan para pendukung khilafah untuk menyuarakan pendirian kembali sistem khilafah sebagai pengganti nation-state. Selain itu, survei aktual juga membuktikan meningkatnya kesadaran umat Islam secara global untuk penerapan syariat Islam. Bakhas (2013, 43) menjelaskan survei membuktikan bahwa sekitar 99% umat Islam di Afghanistan menginginkan pemberlakuan syariat Islam, sedangkan jumlah umat Islam yang menginginkan pemberlakuan syariat Islam di Bangladesh, Maroko, Pakistan, Malaysia, Palestina, dan Irak, mencapai lebih dari 80%.

Tawaran sistem alternatif pengganti nation-state tradisional tidak hanya datang dari gerakan keagaamaan. Gerakan elemen civil society yang tergabung dalam World Federalist Movement (WFM) menuntut hal serupa. Anggota gerakan ini berpendapat bahwa dunia sedang mengalami krisis dan sistem nation-state pada saat ini tidak dapat mengatasinya. Karena itu, diperlukan global governance yang lebih luas untuk mengatasinya. Kelompok ini menginginkan pendirian sistem semacam federalisme di tingkat dunia. Artinya, negara-negara yang kini ada tetap eksis namun berperan sebagai negara bagian dengan kewenangan untuk mengurusi urusan-urusan internalnya. Namun untuk urusan global, harus terdapat institusi-institusi tingkat dunia yang memiliki otoritas untuk membuat dan menegakkan hukum (Rourke 2009, 204).

WFM merupakan aliansi dari berbagai gerakan civil society di berbagai negara yang memiliki agenda pembentukan sistem World Federal Government. Kelompok ini didirikan tahun 1947. Pada pertemuan pertama tahun 1947, yang dihadiri 300 orang perwakilan dari 51 organisasi, kelompok ini mendeklarasikan ingin membentuk parlemen dunia, yang terdiri dari perwakilan manusia dari seluruh dunia. Parlemen ini kemudian dapat membuat berbagai aturan hukum berdasarkan voting mayoritas. WFM memandang struktur sistem semacam ini dapat menjamin perdamaian dunia. Karena itu mereka berjuan agar bagaimana seluruh negara dapat menerima evolusi politik global menjadi sistem federalisme di tingkat dunia (www.wfm-igp.org 2013). Sedangkan pada pertemuan kedua pada 1948, kelompok ini telah berhasil menghimpun 150.000 anggota dan 50 organisasi. Sedangkan pada perkembangan terakhir, kelompok ini mengklaim memiliki 50.000 pendukung di seluruh dunia.

Pengaruh Sistem Alternatif Pengganti Nation-State bagi NKRI 

Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa kelompok pergerakan Islam yang mengagendakan penggantian nation-state dengan sistem khilafah. Beberapa kelompok pergerakan tersebut juga menginginkan penerapan syariat Islam secara kaffah. Hizbut Tahrir Indonesia adalah salah satu organisasi besar di Indonesia yang menuntut penggantian nation-state dengan sistem khilafah transnasional (Nashir 2013, 417). Pada tanggal 2 Juni 2013, bertempat di Stadion Nasional Gelora Bung Karno, HTI menyelenggarakan Muktamar Khilafah 2013 dengan tema ‘Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah’. Dalam muktamar tersebut, HTI dengan jelas menyebutkan agenda resminya untuk bersiap mendirikan Khilafah.

Di atas panggung muktamar, para orator HTI secara eksplisit mengecam nasionalisme, demokrasi, dan liberalisme. Bagi HTI, nasionalisme dan demokrasi adalah sistem kufur buatan manusia yang sangat bertentangan dengan ajaran agama. HTI menganggap bahwa demokrasi dan nasionalisme adalah ‘kufur dan beracun’ sehingga harus ‘dibuang ke tempat sampah’ (al-Jawi 2005). Kedua konsep tersebut telah menyebabkan umat Islam berada dalam kondisi ketertindasan dan keterbelakangan serta mudah menjadi target serangan yang mudah dari golongan non-muslim (hizbut-tahrir.or.id 2013).

Muktamar Khilafah tersebut merupakan puncak dari rangkaian acara road show Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di 30 kota besar di seluruh Indonesia pada bulan Mei 2013. Yang menarik, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Jakarta maupun di kota besar lainnya, mendapat antusiasime tinggi dari kalangan masyarakat (hizbut-tahrir.or.id 2013). Muktamar Khilafah di Stadion Nasional Gelora Bung Karno dihadiri lebih dari 100.000 orang (voa-islam.com 2013).Sedangkan Muktamar Khilafah di di kota-kota lain secara keseluruhan dihadiri kurang lebih 300.000 peserta (al-Wai’e 2013, 1). Hal menarik lainnya adalah jumlah kenaikan trend masyarakat Indonesia yang menjadi peserta Muktamar Khilafah yang diselenggarakan dari tahun ke tahun oleh HTI.

Pada tahun 2000, HTI menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional di Lapangan Tenis Indoor Senayan yang dihadiri hanya sekitar 5.000 orang (Yusanto 2011). Namun pada tahun 2007, HTI berhasil menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional di Stadion Utama Bung Karno yang dihadiri 100.000 orang (bbc.org.uk 2007). Sedangkan pada tahun 2013, HTI berhasil menyelenggarakan Muktamar Khilafah di Jakarta dan 29 kota besar lainnya yang diikuti ratusan ribu peserta. HTI juga menyelenggarakan beragam konferensi lanjutan, seperti Muktamar Ulama Nasional (MUN) tahun 2009 yang diikuti oleh 7.000 ulama dari seluruh Indonesia dan sejumlah negara.

Selain itu, HTI juga menyelenggarakan Kongres Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) dan Muktamar Mubalighah Indonesia (MMI) yang diselenggarakan pada tahun 2010. Sedangkan pada Desember 2013, HTI menyelenggarakan Jakarta International Conference of Muslim Intellectuals (JICMI) yang dihadiri sekitar 1.800 intelektual muslim dari berbagai negara. Beragam konferensi tersebut diikuti oleh seluruh kalangan measyarakat dari berbagai jenis profesi. Mereka bersepakat untuk mengecam berbagai sistem non-Islam seperti nasionalisme, kapitalisme, dan demokrasi. Sebagai gantinya adalah sistem kekhilafahan global dengan penerapan syariat Islam yang menyeluruh (Wahid 2003, 222).

Dalam survei yang dilakukan oleh Setara Institute sebagaimana dilansir oleh Hasani (2010), menggambarkan bahwa sebanyak 34,6% responden menyetujui sistem khilafah. Selain HTI, terdapat beragam kelompok Islam yang menginginkan cita-cita serupa. Dalam kaitannya dengan ideologi Pancasila, data menunjukkan bahwa 80% masyarakat Indonesia yang masih membutuhkan Pancasila, artinya terdapat 20% masyarakat Indonesia yang berpandangan sebaliknya (menkokesra.go.id 2013). Dalam sebuah survei yang dilakukan di kawasan sekitar Jakarta membuktikan bahwa sekitar 48.9% siswa mendukung aksi radikalisme agama (Munip 2012). Sedangkan mengenai Pancasila, 17,2% responden menyatakan tidak memerlukan lagi Pancasila sebagai ideologi (Hasani dan Naipospos 2012).

Berbagai gerakan Islam radikal di Indonesia menyatakan bahwa instrumen ideologi Indonesia adalah kufur dan haram diterapkan. Menganut Pancasila, UUD 1945, dan demokrasi adalah perbuatan syirik dan bertentangan dengan Islam. Mereka berkeyakinan bahwa Islam adalah agama yang mengatur secara lengkap segala aspek kehidupan manusia dalam tataran ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbud). Selain itu, Islam juga dipandang sebagai falsafah dan cara pandang hidup yang kaffah bagi seorang muslim. Berbagai aktivis gerakan Islam meyakini tidak layak bagi umat Islam untuk menerapkan ideologi selain Islam. Gerakan dan ideologi radikal yang marak bermunculan pada era pasca-reformasi menjadi tantangan bagi eksistensi NKRI dan Pancasila (Wahid 2003, 119). Pihak nasionalis menyebutkan bahwa infiltrasi ideologi dan gerakan radikal di Indonesia telah menjadi ‘duri dalam daging’, merusak keharmonisan dalam masyarakat, dan berpotensi menghancurkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI (Wahid 2003, 50).

Gejala regionalisme di Asia Tenggara juga dapat menjadi potensi tantangan bagi peran tradisional dari nation-state di kawasan tersebut. Dalam kawasan Asia Tenggara, disepakati pendirian ASEAN Community pada akhir 2015. Dengan kesepakatan tersebut, ASEAN telah mengalami transfomasi yang signifikan. Pada awal pembentukannya pada 1967, ASEAN didirikan sebatas memelihara stabilitas politik kawasan Asia Tenggara serta meningkatkan kerjasama sosial-ekonomi (Kementrian Luar Negeri 2013, 21). Namun dengan terbentuknya ASEAN Community, organisasi tersebut telah bertransformasi dari sekedar organisasi antar negara, menjadi organisasi yang lebih integratif dan berpandangan ke depan untuk meghadapi keonstelasi politik internasional (Kementerian Luar Negeri 2013, 11).

Dalam sosialisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia (2013, 36), disebutkan bahwa ASEAN Community adalah kesatuan bangsa Asia Tenggara yang terikat bersama dalam kemitraan pembangunan. Latar belakang pendirian ASEAN Community adalah inisiatif untuk menciptakan kawasan yang memiliki daya tahan ekonomi pasca krisis ekonomi 1997. Selain itu, ASEAN Community didorong dengan ancaman isu global, seperti terorisme, perdagangan narkotika, kejahatan lintas batas, dan permasalahan lingkungan hidup. ASEAN Community dibangun dengan tiga pilar, yaitu pilar ekonomi, pilar keamanan, dan pilar sosial-budaya. Untuk membangun, ASEAN Community infrastruktur organisasi berdasarkan identitas regional. ASEAN Community memiliki identitas, yaitu menggunakan Bahasa Inggris, memiliki bendera dan anthem, peringatan hari jadi, serta memiliki moto yang berbunyi: One Vision, One Identity, One Community (Kementerian Luar Negeri 2012, 47-148).

Perkembangan aktual ASEAN menunjukkan bahwa nation-state di kawasan Asia Tenggara tidak serta merta hilang akibat regionalisme. ASEAN juga belum jauh melangkah dibandingkan Uni Eropa dalam hal integrasi regional. Terlebih, salah satu prinsip dasar dari ASEAN Community adalah mengakui kedaulatan, integritas, dan identitas negara anggota (Kementerian Luar Negeri 2013, 21). Tetapi harus dicatat, bahwa pembentukan ASEAN Community menunjukkan terdapat kebutuhan yang besar dari masing-masing negara di kawasan ASEAN untuk mencipakan sebuah sistem regionalisme yang lebih kuat dan lebih terintegrasi. Hal tersebut didasari realita konstelasi politik global yang tidak dapat dihadapi oleh negara secara individu. Karena itu, masing-masing negara di ASEAN kemudian merasa tidak cukup untuk bertindak sendiri dalam menyikapi perkembangan global tersebut dan bersepakat membentuk ASEAN sebagai sebuah komunitas. Keinginan tersebut dibuktikan dengan kesepakatan di Bali pada tahun 2003 mengenai pembentukan ASEAN Community. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan penandatangan ASEAN Charter pada tahun 2007 sebagai kerangka hukum dan kelembagaan yang mengikat seluruh anggota ASEAN. Penandatanganan ASEAN Charter menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang memiliki status hukum di tingkat internasional (Kementerian Luar Negeri 2013, 33).

Masing-masing negara di Asia Tenggara menyadari terdapat kebutuhan lebih besar untuk menciptakan sebuah sistem regionalisme yang lebih kuat dan lebih terintegrasi. Selain itu, terdapat pergeseran identitas dari masing-masing negara. sebelumnya, setiap negara di ASEAN memiliki kecukupan akan kebanggaan nasionalismenya masing-masing. Namun dalam ASEAN Community, dicoba dibangun kebanggaan akan satu identitas, yaitu identitas sebagai masyarakat Asia Tenggara. Integrasi regional sebagaimana yang dilakukan ASEAN, merupakan langkah awal untuk memperkuat regionalisme di kawasan tersebut. Hal yang serupa sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dalam membentuk Uni Eropa pada dekade 1950-an. []

Sumber: Prihandono Wibowo

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories