Umat Islam Tersekat Filsafat Kebangsaan Berdampak Syariat Tidak Berdaulat

MUSTANIR.net – Problem utama umat Islam kontemporer bukan semata-mata terletak pada lemahnya implementasi syariat, melainkan pada kerangka berpikir yang membatasi syariat itu sendiri. Filsafat kebangsaan modern—yang menjadikan nation-state, kedaulatan rakyat, dan konsensus politik sebagai fondasi utama kehidupan kolektif—telah membentuk sekat epistemologis yang menghalangi Islam untuk tampil sebagai sistem hidup yang berdaulat.

Dalam kerangka ini, Islam tidak ditolak secara frontal, tetapi “diterima” dengan syarat tunduk pada batas-batas ideologis negara kebangsaan. Sekat inilah yang menyebabkan syariat tidak pernah hadir sebagai sumber kedaulatan hukum, melainkan sekadar menjadi unsur kultural, simbol identitas, atau norma etis privat.

Ketika kebangsaan dijadikan asas pemersatu dan negara diposisikan sebagai otoritas tertinggi, maka wahyu secara otomatis ditempatkan di bawah konstitusi. Inilah bentuk penjinakan ideologis terhadap Islam dengan menafikan klaim syariat atas kekuasaan publik. Dari sinilah persoalan “syariat tidak berdaulat” harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari filsafat kebangsaan itu sendiri.

Dalam sejarah pemikiran Islam, kemunduran umat tidak pernah bermula dari kekalahan militer semata, melainkan dari pergeseran cara berpikir. Ketika filsafat, ideologi, dan kerangka konseptual asing dijadikan lensa utama dalam memahami realitas, syariat perlahan kehilangan kedudukannya sebagai sumber kebenaran dan kedaulatan.

Pada titik inilah umat tidak lagi tunduk sepenuhnya kepada wahyu, melainkan terjerat oleh asumsi-asumsi rasional dan nilai-nilai buatan manusia yang diposisikan setara—atau bahkan lebih tinggi—daripada hukum Allah ﷻ. Penjeratan filsafat tersebut bekerja secara halus melalui normalisasi konsep-konsep modern seperti nasionalisme, kontrak sosial, pluralisme nilai, humanisme, dan kedaulatan rakyat.

Semua konsep ini tampak netral dan rasional, namun secara epistemologis menggeser pusat otoritas dari wahyu menuju akal kolektif manusia. Akibatnya, syariat tidak lagi hadir sebagai pengatur total kehidupan (nizhām al-ḥayāh), melainkan direduksi menjadi etika personal, simbol spiritual, atau sekadar sumber inspirasi moral yang tidak berdaulat secara politik dan hukum.

Dalam konteks inilah problem ideologis Pancasila harus ditempatkan. Bukan semata sebagai sistem politik praktis, tetapi sebagai konstruksi filsafat negara yang lahir dari paradigma modern sekuler.

Ketika Pancasila diposisikan sebagai dasar final kehidupan bernegara, sementara Islam direduksi menjadi agama privat, maka yang terjadi bukan koeksistensi, melainkan subordinasi syariat. Dari sinilah penafian terhadap kedaulatan hukum Allah bermula, dan dari sinilah umat terperangkap dalam kontradiksi antara pengakuan tauhid secara lisan dan penerapan sistem hukum yang bersumber dari selain wahyu.

Dalam perspektif ideologi Islam, fondasi kedaulatan hukum, sumber legitimasi politik, dan struktur pemerintahan dibangun di atas prinsip tauhid yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam seluruh urusan manusia berada pada Allah ﷻ semata.

Prinsip inilah yang membedakan Islam dari seluruh sistem filsafat politik modern, termasuk Pancasila. Oleh sebab itu, setiap usaha mencari titik temu antara keduanya pada level ideologis tidak hanya keliru secara epistemologis, tetapi juga menghasilkan pencampuran antara haq dan batil yang secara tegas dilarang oleh Allah ﷻ.

Islam menegaskan bahwa agama ini diturunkan dengan qath‘iyyat al-dalalah dalam persoalan kedaulatan hukum, dan adanya upaya untuk menundukkan atau mengimbangi hukum Allah dengan prinsip-prinsip buatan manusia merupakan penyimpangan dari fondasi tauhid itu sendiri. Dalam al-Qur’an, Allah ﷻ menegaskan: “Inil ḥukmu illā lillāh” (QS Yūsuf: 40). [1] Ayat ini secara qath’i menetapkan bahwa seluruh bentuk kedaulatan hukum adalah milik Allah semata dan tidak boleh dialihkan kepada otoritas lain.

Dalam Islam, hukum berasal dari wahyu dan bukan dari konsensus manusia. Sementara itu, sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibangun di atas Pancasila menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang kemudian dieksekusi melalui UUD 1945. Ini berarti bahwa sumber hukum tertinggi bukanlah wahyu, melainkan hasil musyawarah politik manusia (legislasi). Inilah titik pertentangan ontologis paling fundamental yang tidak dapat dijembatani tanpa mengubah makna tauhid itu sendiri.

Kontradiksi ini semakin tegas bila dikaitkan dengan firman Allah dalam QS al-Mā’idah ayat 44, 45, dan 47 yang menyebutkan tiga kategori moral—kufur, zhalim, dan fasiq—bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah. [2] Para ulama menafsirkan bahwa ayat tersebut meliputi setiap bentuk penggantian hukum Allah dengan hukum buatan manusia. [3] Dalam konteks ini, sistem hukum nasional berbasis Pancasila tidak dapat menjadi titik temu dengan konsep ḥākimiyyah dalam Islam.

Hadits-hadits sahih turut menguatkan penegasan tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: “Umat-umat sebelum kalian binasa karena mereka membuat hukum yang berbeda dari Kitab Allah.” (HR Muslim). [4] Hadits ini dipahami sebagai penafian total terhadap legitimasi berhukum dengan sistem selain wahyu. Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa seorang imam adalah “perisai” (HR Bukhari) [5], yang menunjukkan bahwa masyarakat wajib berada di bawah struktur otoritas politik yang menegakkan hukum Allah.

Ijma’ sahabat menjadi aspek paling kuat dalam persoalan ini. Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, para sahabat bersepakat segera mengangkat seorang khalifah bahkan sebelum mengurus pemakaman Nabi. Kesepakatan ini dipahami oleh para ulama—al-Mawardi, al-Juwaini, Ibnu Hazm, dan an-Nawawi—sebagai ijma’ atas kewajiban berhukum dengan syariat. [6] Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak halal membuat hukum yang menyelisihi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. [7]

Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, secara politis tidak bermakna tauhid syar‘i, tetapi kontrak sosial pluralistik yang menampung seluruh agama. Artinya, sila ini bukan penegasan kedaulatan Allah, melainkan penetapan keberagamaan sebagai fenomena sosial yang bersifat inklusif.

Dengan demikian, sila ini tidak menetapkan syariat sebagai rujukan hukum, tetapi sekadar memberikan ruang eksistensi agama dalam bingkai negara sekuler-pluralistik. Penetapan ini bertentangan dengan konsep tauhid uluhiyah yang menuntut eksklusivitas hukum Allah dan larangan mencampurkan yang haq dan yang batil (QS. Al-Baqarah: 42). [8]

Sila ke dua Pancasila—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab—mengusung konsep kemanusiaan universal berbasis humanisme modern yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai. Dalam Islam, kemanusiaan bukan nilai otonom, tetapi terikat sepenuhnya pada wahyu; martabat dan keadilan hanya sah bila sesuai syariat.

Karena itu, konsep kemanusiaan Pancasila yang bersifat antroposentris tidak dapat dipertemukan dengan konsep kemanusiaan Islam yang teosentris tanpa mereduksi standar wahyu. Keadilan, keberadaban, dan martabat manusia dalam Islam bersifat teosentris, bukan antroposentris; manusia mulia bukan karena “hakikat kemanusiaannya”, tetapi karena ketaatan kepada Allah (QS al-Hujurat: 13).

Sila ke tiga, Persatuan Indonesia, membawa konsep nation-state modern yang mempersatukan manusia berdasarkan kebangsaan, bukan akidah. Dalam Islam, umat dipersatukan oleh iman dan syariat, bukan oleh batas geografis atau etnisitas.

Nabi ﷺ menolak asas kebangsaan sebagai basis politik karena termasuk ‘ashabiyyah yang tercela. Dengan demikian, konsep nasionalisme yang dijadikan dasar kesatuan politik merupakan konstruksi modern yang tidak memiliki landasan dalam fikih siyasah.

Sila ke empat dan ke lima juga mengandung problem ideologis. Demokrasi permusyawaratan menempatkan manusia sebagai sumber legislasi, padahal musyawarah dalam Islam hanya sah pada perkara yang tidak ditentukan wahyu. Keadilan sosial versi Pancasila juga tidak identik dengan al-‘adl dalam syariat, karena tidak mengacu pada standar moral yang ditetapkan Allah.

Kedua sistem ini hanya mungkin dipertemukan dengan mencairkan makna tauhid, menurunkan otoritas syariat agar tunduk pada konstitusi, atau menjadikan hukum Allah sebagai salah satu sumber moral dan bukan sumber kedaulatan. Semua bentuk kompromi demikian adalah talbis al-haq bil-batil yang ditolak oleh Islam. Karena itu, Pancasila dan ideologi Islam berdiri pada dasar ontologis, epistemologis, dan normatif yang saling menafikan. []

Sumber: Martin Sumari

Catatan Kaki:
[1] Tafsir al-Qurthubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, tafsir QS Yūsuf: 40.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS al-Mā’idah: 44–47.
[3] Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān.
[4] HR Muslim, Kitab al-Hudud.
[5] HR Bukhari, Kitab al-Jihad.
[6] Al-Mawardi, Al-Ahkām al-Sulthāniyyah; Al-Juwaini, Al-Ghiyathi.
[7] Ibnu Hazm, Marātib al-Ijmā’.
[8] Tafsir Ibnu Abbas tentang QS al-Baqarah: 42.

About Author

Categories