Eksistensi Negara Bangsa adalah Bencana Nasional yang Tidak Disadari oleh Warganya Sendiri

MUSTANIR.net – Keberadaan negara bangsa sering dipersepsikan sebagai puncak rasionalitas politik modern: sebuah bentuk organisasi kolektif yang dianggap paling sahih untuk menjamin ketertiban, kesejahteraan, dan perlindungan bagi masyarakat yang berada di dalamnya. Dalam kesadaran publik, negara bangsa tidak hanya dipahami sebagai wadah administratif, tetapi juga sebagai simbol final dari perjuangan historis, pengorbanan kolektif, dan identitas bersama.

Persepsi ini begitu mengakar sehingga eksistensi negara bangsa jarang dipertanyakan secara mendasar, apalagi dikritik sebagai sumber masalah. Justru sebaliknya, setiap krisis sosial, ekonomi, atau politik kerap dipahami sebagai kegagalan pelaksanaan, bukan kegagalan bentuk atau asas yang menopangnya.

Namun, asumsi tersebut menyembunyikan paradoks yang jauh lebih serius. Negara bangsa tidak sekadar menjadi arena pengelolaan kekuasaan, melainkan juga mekanisme normalisasi penderitaan. Ketika ketimpangan struktural, kemiskinan sistemik, atau kekerasan politik terjadi, semuanya direduksi menjadi “harga yang harus dibayar” demi stabilitas nasional.

Dengan cara ini, eksistensi negara bangsa beroperasi sebagai bencana nasional yang tidak dikenali sebagai bencana, karena ia dibungkus oleh legitimasi hukum, simbol kedaulatan, dan retorika kepentingan bersama. Warga negara tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi subjek yang ikut mereproduksi pembenaran atas kondisi yang merugikan mereka sendiri.

Di titik inilah nasionalisme memainkan peran sentral. Nasionalisme sebagai paham menyediakan kerangka psikologis dan simbolik yang membuat negara bangsa tampak alamiah, niscaya, dan tak tergantikan. Loyalitas kepada negara dipresentasikan sebagai kewajiban moral tertinggi, sementara kritik mendasar terhadap struktur negara bangsa dicurigai sebagai ancaman terhadap persatuan.

Akibatnya, relasi kuasa yang timpang, kegagalan distribusi kesejahteraan, dan subordinasi kepentingan manusia di bawah kepentingan negara diterima sebagai keniscayaan. Narasi inilah yang mengantar pada pembahasan berikut: bagaimana nasionalisme, sebagai paham modern, bukan hanya gagal memenuhi janji emansipasinya, tetapi justru menjadi fondasi ideologis bagi reproduksi bencana struktural dalam konteks pascakolonial.

Nasionalisme kerap dipresentasikan sebagai paham pemersatu yang lahir dari pengalaman kolonial dan dimaksudkan untuk mengakhiri dominasi asing, membangun solidaritas kolektif, serta membuka jalan menuju kesejahteraan pascakolonial. Dalam narasi resminya, ikatan kebangsaan diposisikan sebagai landasan moral dan politik bagi pembentukan negara merdeka.

Namun, alih-alih merealisasikan janji tersebut, pengalaman historis di banyak wilayah pascakolonial justru menunjukkan paradoks mendasar: nasionalisme berubah dari alat mobilisasi pembebasan menjadi mekanisme struktural yang melanggengkan ketimpangan, konflik, dan penderitaan sosial. Paradoks ini menuntut klarifikasi konseptual sejak awal.

Nasionalisme adalah paham—yakni seperangkat gagasan tentang keterikatan kolektif berbasis bangsa—bukan ideologi dalam arti sistem pemikiran komprehensif yang menyediakan kerangka normatif, epistemologis, dan operasional yang utuh. [1] Ia tidak menawarkan panduan menyeluruh tentang keadilan, distribusi kekayaan, relasi kekuasaan global, atau tujuan akhir kehidupan sosial.

Keterbatasan inilah yang menjadikan nasionalisme fleksibel secara politis namun rapuh secara normatif, mudah diserap oleh kepentingan negara dan elite penguasa. Sebagai paham yang beroperasi secara reduktif, nasionalisme menyederhanakan kompleksitas sosial ke dalam satu kategori identitas dominan: “bangsa”. Identitas ini kemudian dijadikan tolok ukur loyalitas politik, moral, dan bahkan kebenaran historis.

Konsekuensinya, identitas lain—yang bersifat etis, kultural, maupun transnasional—dipinggirkan atau dianggap mengancam kohesi nasional. Reduksi ini menciptakan eksklusi sistemik yang dilegitimasi sebagai keniscayaan demi persatuan.

Kajian akademik menunjukkan bahwa bangsa itu sendiri bukanlah entitas alamiah, melainkan konstruksi historis-modern. Anderson menggambarkan bangsa sebagai imagined community, komunitas terbayang yang dibentuk melalui bahasa, pendidikan, media, dan narasi sejarah yang diseragamkan. [2] Dengan demikian, nasionalisme tidak berangkat dari realitas sosial yang netral, melainkan dari proses imajinasi politik yang sarat kepentingan dan seleksi simbolik.

Gellner melangkah lebih jauh dengan menegaskan bahwa nasionalisme justru menciptakan bangsa, bukan sebaliknya. [3] Dalam pandangannya, nasionalisme merupakan respons terhadap kebutuhan negara modern akan homogenisasi budaya demi efisiensi administrasi dan kontrol politik. Perspektif ini menyingkap fungsi instrumental nasionalisme: ia bekerja efektif bagi negara, tetapi tidak niscaya bekerja bagi keadilan sosial atau kesejahteraan masyarakat luas.

Dalam konteks pascakolonial, nasionalisme sering menggantikan hegemoni kolonial dengan hegemoni nasional. Struktur kekuasaan yang eksploitatif tidak dibongkar, melainkan diwarisi dan dioperasikan ulang oleh elite lokal atas nama bangsa. Retorika kemerdekaan dan persatuan berfungsi sebagai legitimasi baru bagi sentralisasi kekuasaan, pembungkaman oposisi, dan pengorbanan sosial yang terus-menerus diminta dari rakyat.

Hobsbawm mencatat bahwa nasionalisme modern kerap bertumpu pada mitos, simbol, dan “tradisi yang diciptakan” untuk menopang legitimasi politik. [4] Dalam praktiknya, mitos-mitos ini digunakan untuk menormalisasi batas-batas politik yang arbitrer dan mengukuhkan kompetisi antarbangsa sebagai kondisi alamiah. Akibatnya, problem kemiskinan, ketimpangan, dan ketergantungan global tidak dipahami sebagai persoalan struktural, melainkan sebagai kegagalan moral warga bangsa atau ancaman eksternal.

Lebih problematis lagi, nasionalisme memiliki kecenderungan mengabsolutkan negara sebagai representasi tunggal bangsa. Ketika negara gagal mewujudkan kesejahteraan, kegagalan tersebut jarang dikoreksi secara paradigmatik. Sebaliknya, nasionalisme menyediakan perangkat retoris untuk mengalihkan tanggung jawab melalui narasi pengorbanan nasional, stabilitas, atau kepentingan strategis jangka panjang. Dengan cara ini, nasionalisme berfungsi sebagai mekanisme penundaan keadilan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa nasionalisme tidak memiliki kapasitas korektif internal yang memadai. Sebagai paham, ia tidak menyediakan prinsip transenden atau standar etis yang berada di luar negara dan bangsa itu sendiri. Kritik terhadap nasionalisme dari dalam sering kali terperangkap dalam kerangka yang sama, sehingga gagal menyentuh akar persoalan normatif yang lebih dalam.

Oleh karena itu, nasionalisme tidak dapat terus diperlakukan sebagai paham emansipatoris yang inheren progresif. Ia adalah fenomena historis dengan fungsi mobilisasi terbatas, yang menjadi problematik ketika dipertahankan sebagai dasar normatif permanen bagi pengaturan kehidupan sosial-politik.

Kegagalan pascakolonial yang berulang bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari paham yang miskin orientasi keadilan substantif dan melampaui batas bangsa. Nasionalisme, dengan demikian, layak ditempatkan sebagai objek kritik akademik dan ideologis yang serius, bukan sebagai dogma sakral yang kebal evaluasi rasional. []

Sumber: Arman Tri Mursi

Rujukan:
[1] Andrew Heywood, Political Ideologies: An Introduction, 6th ed. (London: Palgrave Macmillan, 2017), hlm. 115–118.
[2] Benedict Anderson, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (London: Verso, 2006), hlm. 6–7.
[3] Ernest Gellner, Nations and Nationalism (Ithaca: Cornell University Press, 1983), hlm. 1–7.
[4] Eric Hobsbawm, Nations and Nationalism since 1780: Programme, Myth, Reality (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 9–14.

About Author

Categories