Freeport Ancam dan Gugat Pemerintah ke Arbitrase Internasional, Ini Sikap Jokowi
Freeport Ancam dan Gugat Pemerintah ke Arbitrase Internasional, Ini Sikap Jokowi
MUSTANIR.COM, JAKARTA – Hubungan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah memanas. Freeport mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar.
Freeport telah menghentikan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg sejak 10 Februari 2017 lalu karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.
Apa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal ini?
Menko Maritim, Luhut Panjaitan, mengatakan pemerintah akan melaksanakan apa yang selama ini menjadi sikap Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
“Apa yang disampaikan Pak Jonan ya kita akan laksanakan, tadi saya barusan dari Presiden, Presiden juga katakan ya kita sudah memberikan opsi terbaik yang tidak melanggar UU dan aturan yang ada,” ujar Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Soal ancaman gugatan Freeport ke Arbitrase Internasional, pemerintah juga tidak takut dan akan siap menghadapinya.
“Ya tidak apa-apa, kalau itu diajukan kita siap, kita layani dengan baik,” ujar Luhut.
Pemerintah menyatakan telah memberikan jalan terbaik kepada Freeport. Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam pasal 170 Undang UU Minerba, pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tapi Freeport tak juga membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).
Karena itulah, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), lalu menerbitkan IUPK dan izin ekspor untuk Freeport. Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK, karena UU Minerba memungkinkannya. Namun Freeport menolak IUPK dan izin ekspor dari pemerintah. (detik/rs)
Komentar Mustanir.com
Berbagai macam masalah yang menimpa negeri ini dan khususnya masalah freeport. Hal ini tentu disebabkan karena penerapan sistem sekularisme yang diterapkan dinegeri ini. Sekularisme dengan sistem ekonomi kapitalisnya memberikan kebebasan kepada siapapun termasuk individu, swasta, maupun swasta asing untuk berhak menguasai sumber daya alam sebebas-sebebasnya selama mampu dan memiliki modal besar. Akibatnya SDA negeri ini habis dikuasai asing, serta penguasa dengan dalih investasi rela memberikan kepada asing untuk mengelola SDA negeri ini.
Masihkah kita berharap pada sistem sekularisme, demokrasi dan kapitalisme yang jelas-jelas menyengsarakan dan menguras habis SDA negeri ini, sementara kita tidak menikmati hasilnya sedikitpun dari itu.?