Menggugat Sekularisme!

MUSTANIR.net – Di antara arus besar yang paling merusak umat Islam dewasa ini adalah sekularisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, khususnya dari urusan negara dan politik.

Sekularisme tidak lahir dari rahim Islam, melainkan dari sejarah gelap peradaban Barat. Ironisnya, setelah Barat mengalami “pencerahan” dalam versi mereka, mereka justru menyebarkan sekularisme ke dunia Islam melalui imperialisme (penjajahan).

Artikel ini mengupas akar historis sekularisme, bahayanya terhadap umat Islam, serta bagaimana Islam secara tegas menolak sekularisme dalam segala bentuknya.

Apa Itu Sekularisme?

Secara etimologis, kata secular berasal dari bahasa Latin, yaitu saeculum, yang berarti “duniawi” atau “urusan dunia saat ini.”

Ada pun secara terminologis, sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, terutama dari urusan kenegaraan dan politik.

Dalam definisi klasik Barat dinyatakan: “Secularism is the belief that religion should not enter into the functions of the state, especially into public education.” (Oxford Advanced Learner’s Dictionary)

Dengan kata lain, sekularisme mengklaim bahwa agama hanya sah diamalkan dalam ruang pribadi dan ibadah ritual semata. Ada pun sistem kenegaraan/pemerintahan, hukum dan sistem sosial-politik harus bebas dari ajaran agama.

Asal-Usul Sekularisme: Lahir dari Sejarah Gelap Barat

Sekularisme lahir dari sejarah Barat yang traumatik akibat dominasi gereja Katolik pada abad pertengahan. Kala itu gereja tidak hanya berperan dalam spiritualitas, tetapi juga mengontrol politik, ilmu pengetahuan, hingga kehidupan sosial. Kebobrokan dan korupsi gereja memicu revolusi pemikiran yang dikenal sebagai the enlightenment atau zaman pencerahan pada abad ke-17–18.

Para filsuf seperti Voltaire, Rousseau, dan John Locke menentang dominasi agama terhadap negara dan mendorong lahirnya negara sekuler. Ketiga filsuf ini pula yang kemudian menyerukan sistem demokrasi yang berpusat pada kehendak dan kedaulatan rakyat, sekaligus menjauhkan peran agama dari kehidupan politik dan negara.

Menurut Dr. Tareq Suwaidan dalam bukunya, al-Hadhaarah al-Islaamiyyah, sekularisme adalah reaksi khas terhadap otoritarianisme gereja, dan karena itu ia merupakan produk lokal Eropa. Ia menyatakan:

العلمانية ظهرت نتيجة فشل الكنيسة المسيحية في إدارة الحياة… ولذلك لا يمكن أبداً أن تُعتبر حلاً عالمياً

“Sekularisme muncul sebagai akibat kegagalan gereja Kristen (di Barat) dalam mengatur kehidupan… Karena itu sekularisme selamanya tidak bisa dianggap sebagai solusi yang bersifat global (bisa diterapkan di seluruh dunia).” (Suwaidan, al-Hadhaarah al-Islaamiyyah, hlm. 143)

Artinya, sekularisme adalah hasil dari krisis internal Eropa. Ia tidak bisa diterapkan secara universal. Apalagi di dunia Islam yang memiliki sistem tersendiri yang justru bersumber dari wahyu Tuhan (Allah SWT).

Barat Mengekspor Sekularisme ke Dunia Islam Melalui Penjajahan

Setelah Barat menemukan “formula baru” berupa sekularisme, mereka mulai mengekspor paham ini ke dunia Islam melalui kolonialisme dan imperialisme. Penjajah seperti Inggris, Prancis, dan Belanda tidak hanya mengeruk kekayaan alam negeri Muslim, tetapi juga menghancurkan sistem pemerintahan Islam. Mereka kemudian mengganti sistem pemerintahan Islam (khilafah Islam) dengan sistem pemerintahan sekuler ala Barat, terutama sistem pemerintahan demokrasi yang mewujud dalam bentuk negara republik ataupun yang lain.

Contoh paling telak dan paling dramatis adalah penghapusan khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 oleh Mustafa Kemal Atatürk. Ia mendirikan negara Turki modern berbasis sistem sekuler demokrasi, meniru Prancis. Sejak itu hukum-hukum syariah Islam dihapus dan diganti dengan hukum-hukum sipil Swiss. Kalender Hijriyah diganti dengan kalender Masehi. Bahkan bahasa Arab dilarang dalam khutbah dan azan, lalu diganti dengan bahasa Turki.

Sekularisasi yang dipelopori oleh Mustafa Kemal pun berhasil dan sukses besar. Sejak itu Turki (khilafah Utsmaniyah) berubah menjadi negara sekuler sampai sekarang. Dari Turki pula sekularisme bermula dan kemudian menyebar luas di seluruh dunia Islam, termasuk Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bahwa penjajah kafir setelah menghancurkan negara Islam, bekerja keras menjauhkan Islam dari kehidupan, lalu menciptakan ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme).

Islam Menolak Sekularisme

Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik. Islam adalah agama yang menyeluruh dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pemerintahan, ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Ma’idah [5]: 50)

Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah harus berlaku dalam semua urusan manusia, termasuk dalam urusan politik dan hukum negara.

Dalam Islam, konsep al-Islam diin wa dawlah (Islam adalah agama dan negara) merupakan bagian dari warisan ulama klasik. Al-Imam al-Mawardi (w. 450 H) dalam kitabnya, al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, menyatakan:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Imamah (khilafah) itu ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (Al-Mawardi, al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 5)

Ini adalah bukti nyata bahwa politik adalah bagian integral dari ajaran Islam. Karena itu memisahkan agama (Islam) dari politik dan kenegaraan adalah bentuk penyimpangan besar.

Politik Wajib Diatur oleh Agama

Dalam Islam, politik adalah ibadah, yakni sarana menegakkan keadilan, menyalurkan kekuasaan sesuai syariah dan menjamin kemaslahatan bagi umat. Politik bukan arena kotor sebagaimana diklaim oleh kaum sekuler.

Rasulullah ﷺ sendiri adalah kepala negara di Madinah, yang menerapkan hukum Islam dalam semua aspek kehidupan. Beliau memimpin peperangan, mengangkat para gubernur, mengatur anggaran baitul mal dan mengirim utusan (duta) ke para raja dan.para penguasa pada masanya. Peran ini kemudian diteruskan oleh khulafaur rasyidin dan para khalifah setelah mereka; mulai khilafah Umayah, khilafah Abbasiyah hingga khilafah Utsmaniyah. Sayang, khilafah Utsmaniyah dihancurkan pada tahun 1924 oleh kekuatan kafir penjajah, yakni Inggris, melalui kaki tangannya, yaitu Mustafa Kemal Atatürk.

Namun demikian, ketiadaan khilafah saat ini–yang diatur oleh hukum-hukum syariah Islam–tidak mungkin bisa menggugurkan apalagi menghilangkan fakta bahwa para ulama dulu secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari agama. Imam al-Ghazali rahimahulLaah, misalnya, tegas menyatakan dalam kitabnya, al-Iqtishaad fii al-I‘tiqaad:

الدين أسٌّ، والسلطان حارس، وما لا أسّ له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع

“Agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak punya fondasi akan runtuh dan apa saja yang tidak punya penjaga akan hilang.” (Al-Ghazali, al-Iqtishaad fii al-I‘tiqaad, hlm. 199)

Tanpa kekuasaan yang tunduk pada agama, masyarakat akan terseret pada kekacauan hukum buatan manusia. Itulah yang sesungguhnya terjadi saat ini. Hukum dibuat demi menguntungkan segelintir orang (oligarki) dan merugikan masyarakat kebanyakan. Tidak aneh jika hasilnya pun ketidakadilan yang kasat mata. Namun, semua itu legal karena memang dilegalkan oleh negara melalui undang-undang. Contoh kecil, di negeri ini, seperti yang dinyatakan oleh Menteri ATR Nusron Wahid, sekitar 60 juta hektare lahan yang bersertifikat dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Pada saat yang sama, puluhan juta rakyat tidak memiliki lahan sama sekali.

Wajib Kembali pada Islam secara Kaaffah

Sekularisme bukan solusi, melainkan bagian dari krisis. Sebabnya, sekularisme lahir dari rahim peradaban Barat yang bermasalah, yang kemudian diekspor ke dunia Islam sebagai senjata pemecah-belah umat Islam.

Sejak awal, dari dulu hingga kini, Islam menolak sekularisme karena bertentangan dengan hakikat Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Kini, saatnya kaum Muslim menggugat sekularisme dan kembali kepada Islam secara kaaffah’. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaaffah).” (QS al-Baqarah [2]: 208)

Imam al-Wahidi, saat menjelaskan tafsir ayat di atas dalam kitabnya, al-Wajiiz fii Tafsir al-Kitaab al-‘Aziiz, menyatakan:

يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في السِّّلْمِ﴾ أي: في الإسلام. ﴿كافةً﴾ أي: جميعاً، أي: في جميع شرائعه.

Kalimat “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian fii as-silmi”, yakni fii al-Islaam_ (ke dalam Islam). Kaafat[an], artinya secara keseluruhan, yaitu mencakup semua syariah Islam. (Al-Wahidi, al-Wajiiz fii Tafsir al-Kitaab al-‘Aziiz,_ 2/150)

Penutup

Alhasil, sekularisme, jika itu malah disebarkan oleh para tokoh, apalagi tokoh Islam, tentu menyimpan bahaya terselubung. Contohnya saat Menteri Agama menyatakan bahwa agama tidak perlu dicampuradukkan dengan urusan politik. Sebabnya, sebagaimana yang dijadikan alasan oleh Pak Menag, agama itu hubungan vertikal dengan Tuhan (Lihat indonews.com, 13 Juli 2025).

Pernyataan Pak Menag ini tentu akan dipersepsi oleh sebagian orang bahwa agama (Islam) tidak perlu mengatur urusan politik. Padahal jelas, sebagaimana telah dijelaskan di atas, agama–dalam hal ini Islam–mengatur tidak hanya hubungan vertikal dengan Allah SWT. Islam pun sekaligus mengatur hubungan horizontal antar sesama manusia. Termasuk tentu saja urusan politik, pemerintahan dan kenegaraan. Inilah yang secara tegas dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dan Imam al-Ghazali di atas serta para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya.

Wa maa tawfiiqi Illaa bilLaahi. []

Oleh: Al-Faqir Arief B Iskandar (Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor

About Author

Categories