Harga Ayam Melonjak Disinyalir Ada Kartel Dagang
Harga Ayam Melonjak Disinyalir Ada Kartel Dagang
Mustanir.com – Komisi Pengawas Perdagangan Usaha menemukan adanya dugaan kartel dagang ayam yang dilakukan oleh 12 perusahaan peternakan. Hasil penyelidikan KPPU bahkan sudah dilanjutkan pada tahap persidangan.
KPPU menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Pasal 11, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan saingannya dalam rangka mempengaruhi harga untuk mengatur produksi. “Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim telah menemukan alat bukti yang cukup terkait,” tulis KPPU, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari 2016.
Dua belas pelaku usaha itu antara lain, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
Perkara ini merupakan inisiasi KPPU, bukan berdasarkan laporan masyarakat. Kecurigaan KPPU bermula saat adanya pemberitaan kesepakatan pengafkiran Indukan ayam atau parent stock yang dibuat oleh beberapa perusahaan tersebut.
Kesepakatan itu juga diketahui oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Dalam penyelidikan diketahui harga jual produksi anak ayam usia sehari (day-old-chicken/DOC) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
Selain permasalahan tersebut, KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. “Yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor dan impor.”
Persyaratan ini diduga akan mengakibatkan terhambatnya perusahaan breeder yang tidak bergabung dalam asosiasi GPPU untuk bersaing di pasar. Namun dugaan pelanggaran Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 masih didalami pada proses penyelidikan untuk mengetahui apakah klausul tersebut sudah efektif dijalankan.
Menurut KPPU, para terlapor akan diberikan kesempatan mengajukan alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan terlapor.
Tidak tertutup kemungkinan dalam persidangan akan memanggil dan meminta keterangan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya kesepakatan tersebut. (tempo/adj)
Komentar Mustanir.com
Pemerintah harus segera menindak setiap pelaku yang banyak merugikan rakyat. Tidak hanya kartel dagang ayam, tapi juga kartel-kartel lain. Kartel berdasi di pemerintahan juga harus segera ditangkap. Mereka banyak menjual SDA negeri ini kepada asing. Bahkan lebih merugikan rakyat dan negara.