Hijrah Menuju Kebangkitan Islam

Ilustrasi, Aksi 212 Jakarta. foto: Nusantara.news

MUSTANIR.COM – Tidak terasa umat muslim memasuki tahun baru Islam 1440 Hijriah. Di tanah air ghirah menyambut pergantian tahun baru semakin meningkat. Sejumlah kegiatan seremonial seperti pawai obor, dan tabligh akbar sudah biasa diadakan, serangkaian acara itu dilakukan dengan harapan bahwa kelak dengan adanya pergantian tahun baru Hijriah seluruh umat Islam akan merasakan perubahan kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Namun demikian, yang lebih penting bagi kita selaku umat Islam adalah memetik makna sesungguhnya dari peristiwa hijrah Nabi SAW dan para sahabatnya dari Mekah ke Madinah yang terjadi pada 14 abad yang lalu.

Memaknai kata hijrah seorang muslim yang bertobat kepada Allah SWT bersungguh-sungguh mentaati segala aturan Allah dan meninggalkan kemaksiatan pribadi bisa disebut-sebut telah melakukan hijrah. Hijrah terbagi menjadi 2 Hijrah bathiniah dan hijrah zhahirah, hijrah bathiniah meninggalkan kemaksiatan menuju ketakwaan atau ketaatan kepada Allah SWT. Itu merupakan perkara yang wajib bagi setiap muslim maka siapa saja yang ingin mengharapkan ridho Allah maka harus meninggalkan kemungkarannya menuju penghamban kepada Allah. Meninggalkan muamalah ribawi, budaya suap menyuap , membuka aurat, membela LGBT, berbuat zalim terhadap sesama muslim, mempersekusi dawah dll. Lalu beralih pada perilaku yang islami, giat beribadah, mencari rezeki yang halal, menutup aurat, beramar ma’ruf nahi mungkar dan sebagainya.

Hijrah zahirah adalah meninggalkan negeri yang berada di tengah kafir dan berpindah ke darul Islam. Hijrah zahir inilah yang menjadi peristiwa besar sepanjang sejarah umat, sehingga momen sejarah inilah yang harus menjadi pendorong umat menuju perubahan Islam secara kaffah.

Pada saat Nabi SAW dan para sahabat berhijrah ke madinah, Islam dapat di tegakkan secara kaffah dan bahkan menyebar ke seluruh penjuru dunia, dan hukum Islam dapat diterapkan secara sempurna setelah hijrahnya Rasul dan kaum muslim mulai dari hukum ibadah, ekonomi hingga pada aturan pemerintahan, kota Madinah menjadi pusat pemerintahan Islam yang pertama di sanalah Rasulullah mengatur urusan umat muslim baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri, sehingga dua pertiga dunia dapat dikuasai oleh Islam dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah.

Namun sayang hijrah secara lahiriah pada saat ini belum terealisasi, bahkan di abaikan begitu saja, umat sudah merasa puas dengan pebaikan pribadi dan urusan ibadah mahdhah saja. Belum ada upaya maksimal menuju perubahan kearah sistem yang justru ketika ada sekelompok umat yang bersemangat menegakkan syariat Islam dan ajaran Islam dianggap ajaran yang akan merusak negeri, padahal syariat dan Khilafah adalah murni ajaran Islam.

Sebaliknya sistem politik demokrasi yang sudah mengebiri ajaran Islam justru malah di puja-puja seolah-olah demokrasi adalah solusi terbaik bagi bangsa, padahal dalam demokrsi berbagai penyimpangan kekuasaan seperti korupsi makin menjadi-jadi, kemaksiatan semakin merajalela dan pembunuhan pun marak dilakukan.

Tidak ada yang bisa dilakukan oleh umat saat ini kecuali berjuang untuk menegakkan Institusi yang menerapkan Islam secara kaffah, karena Islam kaffah akan membawa perubahan menuju kebangkitan umat dari keterpurukan menuju kesejahteraan di seluruh aspek kehidupan.

Oleh: Nia, Bandung

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories